Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2014
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Badan Usaha yang akan mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah tertentu dan/atau tidak terdapat Badan Usaha yang mengajukan permohonan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha Gas Bumi untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.407 5
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendisitribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, antara lain:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…