DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2025

Nomor
11
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengawasan Intern. Pengendalian Intern adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan dan dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku. Bentuk Pengawasan Intern meliputi: a. kegiatan penjaminan kualitas; dan b. kegiatan pengawasan lainnya.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…