DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Permenham ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah. Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…