Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Permenham ini mengatur tentang kerja sama sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara kementerian dengan mitra Kerja Sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja Sama tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro dan dapat dilaksanakan dengan mitra dari dalam negeri dan luar negeri. Kerja sama ini meliputi kerja sama pusat yang masih dalam lingkup teknis yang ditangani oleh dan kerja sama daerah Pimpinan UKE I atau Kepala Kantor Wilayah dan Kerja Sama daerah yang dilaksanakan berdasarkan penyusunan bahan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi Kerja Sama dari Kepala Biro. Hal ini bertujuan agar penyusunan rencana, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia memliki standar dan pedoman mengenai pola kerja serta memberikan kerangka hukum yang jelas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…