Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Imbalan bagi Pengurus ditentukan sebagai berikut :
Dalam hal terjadi penambahan Kurator atau Pengurus, banyaknya imbalan ditentukan oleh rapat kreditur.
Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kurator dapat melakukan rapat dengan kreditur mengenai imbalan tambahan, yang diperhitungkan dari harta Debitor Pailit.
Ketentuan mengenai pedoman banyaknya imbalan bagi Kurator yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.825 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.82 6 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS BANYAKNYA IMBALAN BAGI KURATOR DALAM HAL KEPAILITAN BERAKHIR DENGAN PERDAMAIAN Senilai sampai dengan Rp50 miliar = 5% Senilai di atas Rp50 miliar s.d Rp250 miliar = 3% Senilai di atas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar = 2% Senilai di atas Rp500 miliar = 1% Dengan cara perhitungan: MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN I. Nilai Harta Debitor Rp20 miliar Jumlah imbalan: 5% dari Rp20 miliar Rp 1 miliar II. Nilai Harta Debitor Rp150 miliar Jumlah imbalan: 5 % dari Rp50 miliar Rp 2,5 miliar 3 % dari Rp100 miliar RP 3 miliar Jumlah Rp 5,5 miliar III. Nilai Harta Debitor Rp300 miliar Jumlah imbalan: 5% dari Rp50 miliar Rp 2,5 miliar 3% dari Rp200 miliar Rp 6 miliar 2% dari Rp50 miliar Rp 1 miliar Jumlah Rp 9,5 miliar IV. Nilai Harta Debitor Rp600 miliar Jumlah imbalan: 5% dari Rp50 miliar Rp 2,5 miliar 3% dari Rp200 miliar Rp 6 miliar 2% dari Rp250 miliar Rp 5 miliar 1% dari Rp100 miliar Rp 1 miliar Jumlah Rp 14,5 miliar www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.827 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS BANYAKNYA IMBALAN BAGI KURATOR DALAM HAL KEPAILITAN BERAKHIR DENGAN PEMBERESAN Senilai sampai dengan Rp50 miliar = 8% Senilai di atas Rp50 miliar s/d Rp250 miliar = 6% Senilai di atas Rp250 miliar s/d Rp500 miliar = 4% Senilai di atas Rp500 miliar = 2% Dengan cara perhitungan: MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN I. Nilai Harta Debitor Rp20 miliar Jumlah imbalan: 8% dari Rp20 miliar Rp 1,6 miliar II. Nilai Harta Debitor Rp150 miliar Jumlah imbalan: 8 % dari Rp50 miliar Rp 4 miliar 6 % dari Rp100 miliar RP 6 miliar Jumlah Rp 10 miliar III. Nilai Harta Debitor Rp300 miliar Jumlah imbalan: 8% dari Rp50 miliar Rp 4 miliar 6% dari Rp200 miliar Rp 12 miliar 4% dari Rp50 miliar Rp 2 miliar Jumlah Rp 18 miliar IV. Nilai Harta Debitor Rp600 miliar Jumlah imbalan: 8% dari Rp50 miliar Rp 4 miliar 6% dari Rp200 miliar Rp 12 miliar 4% dari Rp250 miliar Rp 10 miliar 2% dari Rp100 miliar Rp 2 miliar Jumlah Rp 28 miliar www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…