Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.220 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 921) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan www.peraturan.go.id 2015, No.220 3 Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…