Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.921 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemohon yang telah mengajukan permohonan dan telah memenuhi dokumen kelengkapan persyaratan, memperoleh tanda terima permohonan dan/atau Kode Pembayaran melalui sarana yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.921 4
Pemohon yang telah menerima Kode Pembayaran dapat melakukan pembayaran pelayanan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada:
Pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…