Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Untuk menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti dan lulus Diksuskim. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.6363
BAB II
Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari:
BAB III
Seleksi calon siswa Diksuskim dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan calon siswa Diksuskim, dan ujian.
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim mengumumkan rencana seleksi melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim melakukan pemanggilan calon siswa Diksuskim yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian.
Membuka PDF…