Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Untuk menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti Dikpim.
BAB II
BAB III
Seleksi calon siswa Dikpim dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan calon siswa Dikpim, dan ujian.
Calon siswa Dikpim yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak mengikuti tahapan seleksi dan penetapan calon siswa Dikpim.
Panitia penerimaan calon siswa Dikpim mengumumkan rencana dan tahapan seleksi melalui media cetak dan/atau media elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.879 7
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang