Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2012
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.730 2
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan SOP merupakan acuan bagi setiap unit kerja di www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.7303 lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun standar operasional prosedur kerja yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar operasional prosedur bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan unit kerja masing-masing.
Standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.730 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)