menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.774 2 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
6.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 709); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.7743 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR. Pasal I Ketentuan angka 3 huruf d angka 4) huruf i) angka 5) Lampiran I dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 709) diubah sehingga huruf i) berbunyi sebagai berikut: i) fitur pengaman menggunakan teknologi paling aman yang berstandar internasional dengan ketentuan sebagai berikut: 1) efek pertukaran warna kontras antara teks ”IDN”; 2) garis halus di dalam ornamen bintang dan akan terlihat bergerak berputar dan tampak terang; 3) efek perubahan ukuran pada ornamen bintang dan komodo jika obyek digerakan ke kiri dan ke kanan pada posisi vertikal; 4) gambar komodo dan teks ”IDN” yang tampak bergerak secara teratur dan berurutan jika dimiringkan ke kiri dan ke kanan; 5) warna gambar teks ”IDN” akan tampak bergantian dengan warna latar belakang apabila dilihat pada sudut tertentu; 6) gambar komodo yang tampak abu-abu dari segala sudut penglihatan; 7) gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila, dan teks ”NKRI”; 8) gambar sayap Garuda Pancasila akan terlihat seperti kaca dan tampak gelap dari segala arah penglihatan, jika dimiringkan ke kiri dan ke kanan; 9) teks ”REPUBLIK INDONESIA” dan logo Direktorat Jenderal Imigrasi yang tampak terang dan berwarna jika digerakkan ke kiri dan ke kanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.774 4 10) garis luar kontur logo Direktorat Jenderal Imigrasi akan terlihat membesar dan mengecil, jika dimiringkan ke kiri dan ke kanan; 11) gambar 5 (lima) ornamen pada area machine readable zone; 12) teks berukuran mikro yang sengaja dibalik pada posisi tertentu; 13) teks berukuran mikro yang hanya dapat dilihat dengan alat bantu seperti kaca pembesar; 14) teks “DITJEN IMIGRASI” dengan ukuran nano yang terletak pada area gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hanya dapat dilihat dengan alat bantu mikroskop; 15) gambar berukuran nano yang hanya dapat dilihat dengan alat bantu seperti mikroskop; dan 16) teks berukuran nano yang sengaja di balik pada posisi tertentu. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id