Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2012
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diterbitkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.509 4
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diterbitkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.
Spesifikasi teknis pengaman surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diatur berdasarkan perjanjian lintas batas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)