Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan; Mengingat : 1. Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Staatsblad 1870:64);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.peraturan.go.id 2017, No.1537
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan data.
Membuka PDF…