Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutan Firma, dan Persekutuan Perdata; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi:
BAB II
Permohonan pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik.
Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. www.peraturan.go.id 2018, No. 1011
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)