Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Komite Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
BAB III
Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicatat dalam buku register pendaftaran Kurator dan Pengurus.
Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dapat dilakukan perpanjangan setiap 5 (lima) tahun.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)