Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2018, No1686 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk dapat terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus, Pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi tanggung jawab penuh Pemohon.
Terhadap permohonan yang telah dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)