Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
Biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Membuka PDF…