Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2013
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.740 2 Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
Rincian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D meliputi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Biro Umum terdiri atas:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)