Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.230 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Cap Dinas berbentuk lingkaran dan memuat:
Ketentuan mengenai format dan warna tinta Cap Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
Cap Dinas Unit Kerja digunakan untuk Naskah Dinas atau dokumen lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Naskah Dinas selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam hal Cap Dinas digunakan pada Naskah Dinas atau dokumen lainnya secara elektronik, ukuran Cap Dinas dapat disesuaikan dengan ukuran Naskah Dinasatau dokumen lainnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)