Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari www.peraturan.go.id 2018, No. 1134 Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai Pembina Perancang untuk diharmonisasikan. www.peraturan.go.id 2018, No. 1134
BAB III
Penyelenggaraan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural dapat dilaksanakan di Kementerian atau instansi Pemrakarsa atau yang ditetapkan oleh instansi Pemrakarsa.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan