Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 56
Isi peraturan
Teks56PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pakaian Dinas pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pakaian Dinas Pegawai Kementerian terdiri atas:
BAB II
Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)