DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023

Nomor
25
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P2HAM bertujuan: a. mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; b. mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas; dan c. mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…