Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat; 2021, No.827 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian dan alasan kemanusiaan, sepanjang memberikan kemanfaatan umum.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021. 2021, No.827 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO
Membuka PDF…