Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi 2021, No. 1044 Manusia tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Orang Asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat menetapkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian dan alasan kemanusiaan, sepanjang memberikan kemanfaatan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Membuka PDF…