Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 73
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: 2014, No.1698 3
Pada setiap provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.
BAB II
Kantor Wilayah terdiri atas:
Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah. 2014, No.1698 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Divisi Administrasi terdiri atas:
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, pengolahan dan penyajian data, pemberian informasi dan komunikasi, protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga serta evaluasi dan laporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
2014, No.1698 5
Membuka PDF…