Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 74
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi www.peraturan.go.id 2018, No.1441 Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Pada setiap provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah. www.peraturan.go.id 2018, No.1441
BAB II
Kantor Wilayah terdiri atas:
Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Divisi Administrasi terdiri atas:
Bagian Program dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, protokol, hubungan masyarakat kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data, serta evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…