Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk memperoleh izin operasional, LMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang disampaikan secara langsung dengan melampirkan dokumen pendukung:
BAB III
LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki tugas sebagai berikut:
BAB IV
Menteri melaksanakanevaluasi terhadap LMK dan LMK nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB V
Membuka PDF…