Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif; www.peraturan.go.id 2018, No.1786 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, LMK wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMK harus memenuhi syarat:
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang