Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2019, No.1360 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan :
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembangunan Zona Integritas.
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
BAB I
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 07.OT.03.01 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.1360 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360 2019, No.1360
Membuka PDF…