Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2015
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.1474 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2015, No.1474 3
BAB II
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri.
Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)