Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik 2019, No. 1570 Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Objek Lisensi-wajib meliputi:
Pemberian Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan.
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian perusahaan atau dengan itikad baik yang memanfaatkan Lisensi-wajib tersebut.
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas dasar permohonan dengan alasan:
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)