Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam menyelenggarakan Pengamanan terhadap Narapidana dan Tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan keberadaan petugas wanita.
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup kegiatan:
Dalam melaksanakan Pengamanan pada Lapas atau Rutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana Pengamanan.
Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, meliputi:
Membuka PDF…