Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Ringkasan
Permenkumham ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…