Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2020, No.1630 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2020-2024 Apabila dikaitkan dengan pentahapan dalam RPJPN 2005-2025, maka RPJMN 2020-2024 merupakan tahapan keempat (terakhir), sehingga mempunyai peranan yang penting untuk mamastikan pelaksanaan pembangunan jangka panjang telah berjalan dengan baik. Dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, Presiden telah menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan pembangunan hukum dan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. 2020, No.1630 Pelaksanaan pembangunan hukum dalam konteks tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM harus dimaknai sebagai tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum dan HAM ke arah yang lebih baik dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan pembangunan hukum dan HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa dilakukan sendiri tetapi harus sejalan dengan kebijakan Presiden dan berkolaborasi dengan pembangunan bidang lain yang dilaksanakan lembaga lain. Agar terarah dan terkendali, diperlukan adanya satu dokumen perencanaan strategis panduan yang berisi tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional 2020-2024. Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappanes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024. B. KONDISI UMUM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai Tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut:
1.perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
2.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2020, No.1630
5.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
6.pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
7.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
9.pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
10.pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
11.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM kurun waktu 2015-2019, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai 5 (lima) sasaran strategis yang menjadi arah bagi pencapaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Adapun capaian dari kelima sasaran strategis tersebut adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 1 Terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkeadilan, Bermanfaat Dan Berkepastian Hukum Sasaran Strategis ini dicapai dengan dua indikator kinerja yaitu (1) jumlah peraturan perundang-undangan yang terbentuk sesuai dengan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan, dan (2) persentase peraturan perundang-undangan prakarsa pemerintah yang di judicial review di Mahkamah Konstitusi, dengan capaian sebagai berikut:
1.Adanya Peraturan Perundang-Undangan yang Terbentuk Sesuai Dengan Rencana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Prolegnas 2015-2019 telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Keputusan DPR-RI Nomor 06A/DPR RI/II/20114-2015 tentang Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015, tanggal 2020, No.1630 9 Februari 2015. Ada pun jumlah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 adalah sebanyak 160 (seratus enam puluh) rancangan undang-undang. Dari 160 (seratus enam puluh) rancangan undang-undang yang ditetapkan dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 tersebut, 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, 12 (dua belas) RUU Kumulatif Terbuka. 17 (tujuh belas) RUU diantaranya telah menjadi Undang-Undang. Tabel 1.1 Penyusunan Undang-Undang Prakarsa Kementerian Hukum dan HAM sesuai Prolegnas NO JUDUL RUU 2015-2019 TAHUN PRIORITAS PERKEMBANGAN PROLEGNAS
1.RUU Kitab UU Hukum Pidana 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 Pengambilan Keputusan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapur DPR RI
2.RUU tentang Merek 2015, 2016 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
3.RUU tentang Paten 2015, 2016 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
4.RUU tentang KUHAP RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Belum disusun
5.RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pengganti UU No. 31 Tahun 1999) RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Belum disusun
6.RUU tentang Kitab Hukum Acara Perdata 2019 Sudah selesai dilakukan penyusunan dan sudah disampaikan ke Presiden namun RUU tsb dikembalikan ke Kumham karena perlu penyempurnaan substansi terkait masukan dari Kejaksaan Agung
7.RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Telah tersusun NA dan RUU, namun RUUnya belum selesai dilakukan penyusunan di tingkat panitia antarkementerian
8.RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal 2017, 2018, 2019 - Telah disampaikan kepada Presiden melalui Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.01.04-21 tanggal 18 Mei 2018 hal Penyampaian RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan.
9.RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 2019 Pembahasan di DPR
10.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Telah tersusun NA dan RUU namun RUUnya belum selesai dilakukan penyusunan di tingkat panitia antarkementerian 2020, No.1630 NO JUDUL RUU 2015-2019 TAHUN PRIORITAS PERKEMBANGAN
11.RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan 2017, 2018, 2019 Pengambilan Keputusan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI
12.RUU tentang Perkumpulan RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 - Telah tersusun NA dan RUU namun RUUnya belum selesai dilakukan penyusunan di tingkat panitia antarkementerian
13.RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 - Telah tersusun NA dan RUU yang telah disusun di tingkat panitia antarkementerian - RUU tersebut sdh disampaikan ke Dit. Harmonisasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
14.RUU tentang Ekstradisi (mengganti UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi) RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Telah tersusun NA dan RUU namun RUU belum selesai dilakukan penyusunan di tingkat panitia antarkementerian
15.RUU tentang Perubahan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Penyusunan PAK Tahun 2018
16.RUU tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Penyusunan PAK Tahun 2018
17.RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 2016, 2017, 2018 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
18.RUU tentang Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Belum disusun.
19.Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Belum disusun karena Kepolisian masih menunggu RUU KUHP disahkan oleh Presiden
20.RUU tentang Balai Harta Peninggalan RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Telah tersusun NA dan RUU
21.RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi RUU Prolegnas 2015-2018 Daftar Kumulatif Terbuka Tahun 2020 akibat putusan Mahkamah Konstitusi RUU sudah dalam proses penyusunan bersama Kemenkopolhukam, rancangan NA sedang dalam proses penyusunan bersama BPHN
22.RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 Belum disusun karena Kejaksaan masih menunggu RUU KUHP disahkan oleh Presiden
23.RUU Tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan RUU Prolegnas Tahun 2015- 2019 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
24.RUU BPK 2017, 2018, 2019 Sudah disampaikan kepada
25.RUU MK 2017, 2018, 2019 Pembahasan Tingkat I di DPR (belum pembahasan DIM)
26.RUU Narkotika 2017, 2018, 2019 Sudah disampaikan kepada 2020, No.1630 NO JUDUL RUU 2015-2019 TAHUN PRIORITAS PERKEMBANGAN
27.RUU Kepalangmerahan 2017, 2018 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan DAFTAR KOMULATIF TERBUKA
28.UU No. 5 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam 2015
29.UU No. 6 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea 2015
30.UU No. 13 Tahun 2015 tentang Pengesahan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam Treaty On Mutual Legal Assistence In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam 2015
31.UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undangundang 2015
32.UU No. 13 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition) 2017
33.UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) 2017
34.UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang 2017
35.UU No. 1 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Eirates on Extradition) 2019
36.UU No. 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters) 2019
37.UU No. 9 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Extradition) 2019
38.UU No. 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab (Treaty On Mutual Legal Assitance In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates) 2019
39.UU No. 1 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition) 2019 2020, No.1630 Penyelesaian penyusunan RUU sangat tegantung pada materi muatan yang disusun dan pembahasan yang dilakukan pada internal pemerintah dan di DPR RI. Kendala yang lain adalah sulitnya mencapai kesepakatan terkait substansi terutama yang menyangkut kewenangan lembaga/instansi.
2.Peraturan Perundang-Undangan Prakarsa Pemerintah yang Diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Persentase pasal peraturan perundang-undangan prakarsa pemerintah yang di-judicial review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018 lebih rendah dibandingkan dengan persentase di tahun 2015, hal ini menunjukkan bahwa tingkat judicial review semakin berkurang yang artinya proses penyusunan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM telah memenuhi asas-asas pembentukan Peraturan perundang-undangan. Adapun data judicial review sepanjang tahun 2015-2019 sebagai berikut:
a.Pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review sebanyak 168 pasal dari total 5.941 pasal yang terdapat dalam peraturan yang diajukan judicial review atau sebesar 2,83%, lebih rendah dari batas atas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 5% pasal peraturan perundang-undangan prakarsa pemerintah yang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
b.Pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review sebanyak 143 pasal dari total 5.456 pasal yang terdapat dalam peraturan yang dilakukan judicial review atau sebesar 2,62%, lebih rendah dari batas atas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 5% pasal peraturan perundang-undangan prakarsa pemerintah yang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
c.Pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review sebanyak 17 pasal dari total 3.556 pasal yang terdapat dalam peraturan yang diajukan judicial review atau sebesar 0,94% yang artinya lebih rendah dari batas atas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 5% pasal peraturan perundang- undangan prakarsa pemerintah yang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
d.Pada tahun 2018 Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review sebanyak 14 pasal dari total 1.559 pasal yang 2020, No.1630 terdapat dalam peraturan yang dilakukan judicial review atau sebesar 0,89% sehingga lebih rendah dari batas atas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 5%.
e.Pada tahun 2019 Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review sebanyak 6 pasal dari total 3.440 pasal yang terdapat dalam peraturan yang dilakukan judicial review atau sebesar 0,17% sehingga lebih rendah dari batas atas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 5%. Tabel 1.2 Persentase Pasal yang Diajukan Judicial Review Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target capaian Target capaian Target capaian Target/ capaian Pasal peraturan perundang - undangan prakarsa pemerintah yang di- judicial review di Mahkamah Konstitusi 5% / 2,83% 5% / 2,62 % 5% / 0,47 % 5% / 0,89 % 5% / 0.17 % Dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan adanya database peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012 dibentuk jaringan dokumentasi dan jaringan informasi hukum nasional. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat melalui website www.jdihn.go.id. Diharapkan website ini menjadi single portal untuk pencarian dokumen hukum utamanya peraturan perundang- undangan di Indonesia. Sampai dengan saat ini telah terintegrasi 351 anggota JDIHN dengan 264.643 dokumen hukum. 2020, No.1630 Sasaran Strategis 2 Meningkatnya Kualitas Layanan Hukum Yang Mudah, Cepat, Dan Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat Capaian Sasaran Strategis ini diukur melalui 3 indikator utama yaitu: (1) Angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, (2) Jumlah desa sadar hukum yang terbentuk, (3) Jumlah Tindak lanjut kerjasama bantuan timbal balik dalam masalah pidana baik Indonesia sebagai negara penerima maupun negara pemohon, dengan capaian sebagai berikut :
1.Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan melalui Survei yang berpedoman pada instrumen sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Hasil survei menunjukan bahwa kepuasan masyarakat pada pelayanan Kementerian Hukum dan HAM meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 nilai IKM Kementerian Hukum dan HAM 6,82 dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 8,13 yang artinya meningkat 2 poin dari kategori “cukup” di tahun 2015 menjadi kategori “baik” pada tahun 2019. Artinya terjadi peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat puas terhadap kinerja 2020, No.1630 Kementerian Hukum dan HAM. Berikut data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM (skala 0-100):
a.Tahun 2015 tercapai 83,8 angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik dari target sebesar 72,0.
b.Tahun 2016 angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM 76,6 dari target sebesar 72,2.
c.Tahun 2017 angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM 82,2 dari target sebesar 72,4.
d.Tahun 2018 angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM 81,3 dari target sebesar 72,6.
e.Tahun 2019 angka rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM 85,7 dari target sebesar 72,8. Tabel 1.3 IKM terhadap Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Angka Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik 72/ 83,8 72,2/ 76,6 72,4/ 82,2 72,6/ 81,3 72,8/ 85,7 Pencapaian indeks tersebut diperoleh dari pengukuran terhadap beberapa layanan publik Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:
a.Pelayanan Keimigrasian Layanan Paspor Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak Tahun 2015 hingga 2019, Imigrasi telah melakukan pemberian paspor sebanyak lebih dari 3.167.273 paspor pemberian izin tinggal kurang lebih 305.507. Selain itu, berikut adalah inovasi-inovasi pelayanan keimigrasian dalam 5 (lima) tahun terakhir. Pengembangan SIMKIM Keberhasilan pelayanan Keimigrasian sangat ditopang oleh penerapan Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 2020, No.1630 di seluruh UPT keimigrasian di seluruh Indonesia. SIMKIM mulai diperkenalkan sejak bulan Februari 2006. Penerapan SIMKIM diperlukan untuk penyeragaman dan pengamanan proses penerbitan Paspor dan Visa RI yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Paspor RI yang diterbitkan dengan SIMKIM menggunakan Biometric Matching System (BMS), sidik jari, dan foto wajah untuk mencegah kepemilikan paspor ganda. Tahun 2018 lalu SIMKIM sudah diterapkan secara online di 67 perwakilan RI di luar negeri. Di Tahun 2019, setelah melalui proses peremajaan hardware maupun software SIMKIM v 2.0 diluncurkan pada pertengahan Tahun 2018 pertamakalinya di wilayah Bali dan NTB. Restrukturisasi SIMKIM dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengelolaan dan interkoneksi data yang semakin besar, misal dengan instalasi sistem pembayaran online, data kependudukan dan tenaga kerja. Kebijakan Bebas Visa Tahun 2016 dalam rangka turut mendukung peningkatan industri pariwisata Indonesia ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang membebaskan orang asing dari 169 negara di dunia dari kewajiban memiliki Visa Kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra mengingat setelah diberlakukannya bebas visa kunjungan (BVK) tidak juga secara signifikan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing masuk ke Wilayah Indonesia dan menggerakkan perindustrian pariwisata sebagaimana diharapkan, namun malah memunculkan indikasi banyaknya penyalahgunaan BVK untuk bekerja. Inovasi dalam hal pelayanan keimigrasian di tahun yang sama adalah penerbitan kartu perjalanan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang memberikan fasilitas kemudahan izin keimigrasian bagi pebisnis. Penerapan e-Paspor Tahun 2018-2019 elektronik paspor (e-paspor) mulai gencar diperkenalkan sebagai pilihan dokumen perjalanan bagi WNI yang melakukan permohonan paspor di 27 kantor imigrasi. 2020, No.1630 Keuntungan pemegang e-paspor adalah fasilitas visa gratis bagi WNI yang ingin mengunjungi beberapa negara tertentu karena e- paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat Public Key Directory (PKD) dari ICAO. Penambahan Unit Layanan Keimigrasian Selain 125 kantor imigrasi yang tersebar di kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengakomodasi peningkatan jumlah permohonan paspor yang cukup signifikan serta dalam rangka memperpanjang jangkauan kantor imigrasi pada masyarakat hingga level kecamatan maka Ditjenim membentuk: - 9 (sembilan) Unit Kerja Keimigrasian diantaranya UKK Bojonegoro, UKK Bungo, UKK Musi Rawas, UKK Morowali, UKK Pringsewu, UKK Gunung Sitoli, UKK Magelang, dan UKK Distrik Tembaga Pura. - 5 (lima) Mall Pelayanan Publik (MPP) diantaranya MPP Jaksel, Bekasi, Payakumbuh dan Bogor. - 17 (tujuh belas) Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP); - 20 (dua puluh) Unit Layanan Paspor (ULP). Beberapa kantor imigrasi di DKI Jakarta melakukan inovasi mobil keliling untuk pelayanan paspor misalnya Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, Kanim Soekarno Hatta, dll. Penerapan Visa online Terhitung mulai Tanggal 31 Januari 2018 sistem pengurusan Visa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi informasi untuk menerima, memproses dan menerbitkan persetujuan Visa. Aplikasi tersebut memberikan efisiensi waktu terhadap orang asing yang memohon Visa serta memberikan kepastian proses yang dapat dimonitor melalui aplikasi secara online. Pemeriksaan dan pelayanan permohonan Visa menjadi lebih efektif dan efisien sehingga meningkatkan kuota pelayanan sebesar 100 % dari sebelumnya yang berjumlah rata-rata 500 permohonan menjadi 1000 permohonan setiap hari. Fasilitas ini telah dimanfaatkan oleh seluruh Perwakilan Republik Indonesia untuk menerima dan memverifikasi telex/persetujuan visa sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. 2020, No.1630 On-line Single Submission (OSS) dalam pemberian perizinan bagi TKA Untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi serta mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Ditjenim telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelenggarakan On-line Single Submission (OSS) dalam hal memberikan perizinan bagi TKA dengan menggunakan aplikasi TKA-Online. Aplikasi ini merupakan aplikasi teknologi informasi berbasis web yang memberikan pelayanan baik kepada pemberi kerja TKA maupun calon TKA. Pemberi kerja TKA atau calon TKA dapat mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dengan mengisi data secara elektronik atau online. Terhitung sejak Tanggal 01 November 2018 pemberian Vitas telah menggunakan aplikasi ini dan selama periode Bulan Nov - Des 2018 persetujuan Visa bagi TKA telah diterbitkan sebanyak 6.210 permohonan. Fasilitas Imigrasi di Wilayah Perbatasan Dalam rangka mewujudkan misi untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa di wilayah perbatasan Ditjenim berperan serta dalam membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bekerjasama dengan unsur pemerintahan lainnya. Peran tersebut terutama penyediaan fasilitas keimigrasian di PLBN yang menjadi prioritas. Pada Tanggal 28 April 2018, Presiden RI menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan PLBN Entikong, PLBN Aruk, PLBN Nanga Badau, PLBN Wini, PLBN Motain, PLBN Motamassin, dan PLBN Skouw. Dalam Inpres tersebut, Ditjenim menjadi unsur yang perlu memfasilitasi fasilitas keimigrasian pada PLBNT dimaksud bekerjasama dengan K/L lainnya dibawah koordinasi BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2015, Dalam rentang waktu Tahun 2015 – 2018, Ditjenim telah memfasilitasi 7 PLBNT terpilih dengan perangkat system keimigrasian yang dinamakan 2020, No.1630 Border Control Management (BCM). Pada tahun 2019, Ditjenim mengembangkan cakupan fasilitasi system keimigrasian pada 4 PLBN lainnya. Tabel 1.4 Fasilitas BCM pada PLBN Dengan ditetapkannya pintu-pintu perbatasan menjadi PLBN Terpadu, yang difasilitasi BCM telah mendorong penggunaan paspor dibandingkan sebelum yang hanya menggunakan Pas Lintas Batas. Sepanjang tahun 2016-2018, sejumlah 2.017.569 orang memanfaatkan 7 (tujuh) PLBN Terpadu yang sebagian besar telah menggunakan paspor. Berdasarkan data statistik, perlintasan orang yang menggunakan paspor mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebesar 268%. Pemberian Paspor sebanyak lebih dari 3.167.273 paspor, pemberian izin tinggal kurang lebih 305.507.
b.Pelayanan Kekayaan Intelektual Selama tahun 2025-2019, pelayanan kekayaan intelektual telah di selesaikan 122.345 permohonan dengan rincian merek 64.690, hak cipta 35. 871, paten 16.931, desain industri 5.043 dan 14 indikasi geografis.
c.Pelayanan Administrasi Hukum Umum Pelayanan jasa administrasi hukum umum yang telah diselesaikan sebanyak 9.997.082, yang terdiri dari 9.672.098 pelayanan fidusia, 109.647 pelayanan badan hukum, 958 pelayanan kenotariatan, 90.152 pelayanan hukum perdata umum, 17.074 pelayanan harta 2020, No.1630 peninggalan dan kurator negara, 1.967 pelayanan status kewarganegaraan, 12 pelayanan partai politik, 77 pelayanan pemberian pertimbangan grasi, 7.415 pelayanan PPNS, dan 97.682 pelayanan perumusan dan identifikasi sidik jari. Selain itu, dalam rangka meningkatkan peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), telah diluncurkan tiga aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik, antara lain Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Beneficial Ownership dan Koperasi.
d.Pelayanan Pemasyarakatan Dilakukan dengan memberikan Pendidikan dan pelatihan kepada narapidana. Hasilnya 29.441 klien pemasyarakatan telah bekerja. Layanan pengelolaan barang rampasan dan sitaan sebesar 85.715 barang, pendampingan terhadap 3.253 anak bermasalah hukum dan 257.086 napi telah mendapatkan pelatihan kerja produksi. Demikian juga pelayanan remisi, CB,CMB dan lain-lain juga dilakukan secara tertib, aman, transparan dan akuntabel. Pelayanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi Selain hal tersebut untuk mendukung pelayanan Pemasyarakatan dilaksanakan melalui layanan berbasis teknologi informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengembangkan layanan pemasyarakatan berbasis IT dalam kurun waktu 2015 s.d 2019 sebagai berikut: - Layanan Kunjungan Keluarga berbasis Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah meningkatkan kualitas layanan kunjungan berbasis teknologi informasi pada 525 Lapas, Rutan dan LPKA seperti pendaftaran kunjungan online; pendaftaran elektronik melalui e-ktp; layanan kunjungan virtual bagi keluarga. - Pengembangan Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Pengembangan SDP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebanyak 74 fitur telah dikembangkan didalam aplikasi SDP antara lain Remisi Online dan Integrasi Online. - Pembangunan Layanan Informasi Self Service Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi terkait program pembinaan dan layanan tahanan bagi 2020, No.1630 Narapidana, Tahanan dan Anak telah dibangun layanan self service pada 525 Lapas, Rutan dan LPKA. - Singkronisasi Data Tahanan, Narapidana dan Anak dengan Aplikasi lainnya melalui Aplikasi Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data (MANTRA). - Sinkronisasi data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui peningkatan kualitas kapasitas Sistem Data Base Pemasyarakatan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi tahanan. - Pembangunan Barcode System Pengelolaan Basan Baran pada Rupbasan Guna memberikan kepastian perlindungan hak terhadap kepemilikan benda sitaan dan barang rampasan negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membangun barcode system yang terintegrasi dengan data tahanan pada 64 Rupbasan. Layanan Edukasi Pemasyarakatan - Museum Pemasyarakatan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka edukasi sejarah perkembangan sistem pemenjaraan menuju sistem pemasyarakatan di Indonesia sekaligus menyajikan hasil karya dan kreatifitas warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tangerang yang dibangun pada Tahun 2017. - Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Dalam rangka meningkatkan kualitas reintegrasi sosial narapidana asimilasi/klien pemasyarakatan dibeberapa tempat telah dibangun Saranan Asimilasi dan Edukasi di tengah lingkungan masyarakat dengan menampilkan hasil karya narapidana berupa produk/jasa mupun sarana edukasi bagi masyarakat. 8 (delapan) Sarana Asimilasi dan Edukasi yang telah dibangun antara lain Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambang, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Lapas Kelas IIB Selong, Barbershop di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 dikelola Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas IIB Nunukan, Lapas Kelas IIB Tuban, Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. 2020, No.1630
2.Terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terbentuk Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan program pembentukan desa/kelurahan sadar hukum. Proses pembentukannya dimulai dari kelompok sadar hukum yang berada di desa/kelurahan binaan dan kemudian berjenjang sampai dengan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Saat ini, pembentukan desa/kelurahan didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penetapan sebuah desa binaan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi. Berikut data perkembangan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum:
a.Tahun 2015 diresmikan 1.091 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari target sebanyak 175 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan perincian 81 desa/kelurahan di Sulawesi Utara, 32 di DKI Jakarta, 12 di Bangka Belitung, 775 di Jawa Barat, 14 di Papua, 55 di NTT, 23 di Bali, 43 di Jawa Tengah, 18 di Sumatera Selatan, 17 di Papua Barat, dan 21 di Sulawesi Selatan.
b.Tahun 2016 diresmikan 974 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari target sebanyak 175 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan perincian 72 Desa/Kelurahan di Sumatera Utara, 33 di DKI Jakarta, 766 di Jawa Barat, dan 103 di Kalimantan Barat.
c.Tahun 2017 diresmikan 264 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari target sebanyak 175 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan perincian 235 desa/kelurahan di Jawa Barat dan 29 di DKI Jakarta.
d.Tahun 2018 diresmikan 356 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari target sebanyak 175 Desa Sadar Hukum, dengan perincian 14 desa/kelurahan di Bali, 30 di Lampung, 8 di Bangka Belitung, 147 di Jawa Barat, 112 di Jawa Timur, 16 di Papua, 17 di Sumatera Utara, dan 12 di Riau.
e.Tahun 2019 tercapai tercapai sebanyak 310 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari target sebanyak 175 Desa Sadar Hukum, dengan perincian 42 desa/kelurahan di Aceh, 20 di Jambi, 35 di Sumatera Barat, 31 di DKI Jakarta, 52 di Kalimantan Barat, 130 di Jawa 2020, No.1630 Barat. Tabel 1.5 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Jumlah Desa Sadar Hukum 175 1.091 175 974 175 264 175 356 175/ 310 Selain hal tersebut, terkait dengan kesadaran hukum dan pemberian jaminan perlindungan kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin, Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi penyelenggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Sebagai mitra kerja dalam pemberian Bantuan Hukum untuk orang/kelompok orang misikin, Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 7 ayat (3) melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap pemberi bantuan hukum setiap 3 (tiga) tahun. Sejak diundangkannya undang-undang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan 3 (tiga) kali kegiatan periode verifikasi dan akreditasi, yaitu periode tahun 2013-2015 terdapat 310 PBH terverifikasi dan terakreditasi; periode tahun 2016-2018 terdapat 405 PBH; dan periode tahun 2019-2021 terdapat 524 PBH terverifikasi dan terakreditasi. Berdasarkan data yang diperoleh, penerima manfaat Bantuan litigasi dan non litigasi dari tahun ke tahun dapat dilihat pada Tabel 1.6. Tabel 1.6 Penerima Bantuan Hukum Tahun 2016 : Litigasi Non Litigasi = = 1.755orang/kasus 2.348 kegiatan Tahun 2017 : Litigasi Non Litigasi = = 1.586 orang/kasus 2.061 kegiatan Tahun 2018 : Litigasi Non Litigasi = = 10.251 orang/kasus 3.074 kegiatan Tahun 2019 : Litigasi Non Litigasi = = 11.473 orang/kasus 3.037 kegiatan 2020, No.1630
3.Jumlah Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam Masalah Pidana Baik Indonesia Sebagai Negara Penerima Maupun Sebagai Negara Pemohon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menjawab permohonan kerjasama hukum timbal balik (MLA) dari negara pemohon selalu berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait. Pemenuhan permohonan MLA mempertimbangkan kepentingan nasional dari masing-masing negara dan selain itu juga, perjanjian bilateral, hubungan baik serta jaminan resiprositas antar negara. Tabel 1.7 Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Data Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana:
a.Tahun 2015 tercapai sebanyak 57 (lima puluh tujuh) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari target 10 (sepuluh) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. 57 (lima puluh tujuh) MLA tersebut antara lain 25 (dua puluh lima) permintaan ke negara lain yang telah ditindaklanjuti/disampaikan kepada otoritas pusat negara-negara tujuan. Negara-negara tujuan tersebut antara lain Hong Kong, Swiss, Korea, Vietnam, Singapura, Inggris, British Virgin Island, Cayman Island, Amerika Serikat, Perancis, RRT, Inggris, Selandia Baru, dan Australia, serta 32 (tiga puluh dua) permintaan dari negara lain yang telah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
b.Tahun 2016 tercapai sebanyak 15 (lima belas) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari target sebanyak 12 (dua belas). Dari 15 (lima belas) MLA, jumlah Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target capaian Jumlah Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana 10 / 57 12 / 15 15 / 17 18/21 20/21 2020, No.1630 permintaan MLA yang diterima dari negara lain sebanyak 7 (tujuh) permohonan telah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) dan 8 (delapan) permintaan dari negara lain telah memenuhi syarat dan telah ditindaklanjuti/disampaikan kepada otoritas pusat negara- negara tujuan (Australia, Amerika Serikat, Hongaria, Thailand, Jepang dan Singapura).
c.Tahun 2017 tercapai sebanyak 17 (tujuh belas) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari target sebanyak 15 (lima belas). Dari 17 (tujuh belas) MLA terdiri dari 10 (sepuluh) permintaan telah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) serta sebanyak 7 (tujuh) permintaan telah memenuhi syarat dan telah ditindaklanjuti/disampaikan kepada otoritas pusat negara-negara tujuan (Hong Kong, Thailand, Singapura, Inggris).
d.Tahun 2018 tercapai sebanyak 21 (dua puluh satu) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari target sebanyak 18 (delapan belas). Dari 21 (dua puluh satu) MLA terdiri dari 16 (enam belas) permintaan telah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) serta 5 (lima) permintaan telah memenuhi syarat dan telah ditindaklanjuti/disampaikan kepada otoritas pusat negara-negara tujuan (Australia, Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Jepang, Thailand).
e.Tahun 2019 tercapai sebanyak 21 (dua puluh satu) Tindak Lanjut Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari target sebanyak 20 (dua puluh). Dari 21 (dua puluh satu) MLA, 13 (tiga belas) permintaan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), serta 8 (delapan) MLA telah memenuhi syarat dan telah ditindaklanjuti/disampaikan kepada otoritas pusat negara-negara tujuan (Singapura, Polandia, Belanda, Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, Australia). Peningkatan tindak lanjut MLA menunjukkan bahwa peran Kementerian Hukum dan HAM tetap aktif dalam memfasilitasi atau melaksanakan MLA dengan Negara lain untuk kepentingan bangsa terutama dalam memerangi kejahatan (tindak pidana). 2020, No.1630 Sasaran Strategis 3 Penegakan Hukum Di Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Dan Kekayaan Intelektual Yang Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Capaian Sasaran Strategis ini diukur melalui indikator persentase rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kekayaan intelektual dengan capaian sebagai berikut: Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Kekayaan Intelektual Tingkat penyelesaian permasalahan di bidang Pemasyarakatan berupa jumlah pengaduan, jumlah gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), dan jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Permasalahan di bidang keimigrasian berupa jumlah Penyidikan Keimigrasian dan jumlah Penyelesaian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Ketentuan, serta permasalahan di bidang Kekayaan Intelektual berupa jumlah penindakan atas pengaduan tindak pidana kekayaan intelektual. Tabel 1.8 Tingkat Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Kekayaan Intelektual Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Persentase rata-rata tingkat Penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual 80% / 431% 80% / 130,67% 85% / 119% 85% / 88,75% 85% / 103,76 2020, No.1630 Data tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum sebagai berikut:
a.Tahun 2015 tercapai sebesar 431% rata-rata tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual dari target sebesar 80%. Tingkat penyelesaian permasalahan hukum pada tahun 2015 sangat tinggi dikarenakan realisasi yang dicapai dalam penyelesaian hukum dibidang keimigrasian sangat tinggi yaitu 4.737 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dari target 1.200 TAK (setara dengan 560%) dan 300 penyidikan dari target 32 penyidikan (setara dengan 930%). Persentase Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan yang taat hukum guna meningkatkan partisipasi pembinaan dan pembimbingan untuk mewujudkan reintegrasi sosial sebesar 99%. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan 25 laporan penerimaan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pelanggaran Kekayaan Intelektual. Tahun 2015 diterima 34 laporan setara dengan 136%. Sehingga rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum sebesar 431%.
b.Tahun 2016 tercapai sebesar 130,67% rata-rata tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual dari target sebesar 80%. Persentase tindak lanjut pengaduan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan standar sebesar 100%. Penegakan hukum keimigrasian sebesar 114%. Penyelesaian Pelanggaran Kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 144%. Sehingga rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum sebesar 130,67%.
c.Tahun 2017 tercapai sebesar 119% rata-rata tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual dari target sebesar 85%. Persentase tindak lanjut pengaduan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan standar sebesar 89,4%. Penegakan hukum keimigrasian sebesar 96,3%. Penyelesaian pelanggaran Kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 135,7%. Sehingga rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum sebesar 119%.
d.Tahun 2018 tercapai sebesar 88,75% rata-rata tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan 2020, No.1630 Kekayaan Intelektual, dari target sebesar 85% yang ditetapkan. Persentase tindak lanjut pengaduan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan standar sebesar 95,5%. Penegakan hukum keimigrasian sebesar 97,8%. Penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 73%. Sehingga rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum sebesar 88,75%.
e.Tahun 2019 tercapai sebesar 85% rata-rata tingkat penyelesaian Permasalahan Hukum bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual, dari target sebesar 85,49% yang ditetapkan. Persentase tindak lanjut pengaduan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan standar sebesar 96%. Penegakan hukum keimigrasian sebesar 134%. Penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 81,29%. Sehingga rata-rata tingkat penyelesaian permasalahan hukum sebesar 103,76%. Beberapa hal penting terkait dengan penegakan hukum tersebut adalah:
a.Penegakan Hukum Keimigrasian 1) Peningkatan Pengawasan Orang Asing Melalui Implementasi QR Code di TPI. Pembangunan sistem pengawasan orang asing berbasis QR Code saat ini telah diimplementasikan pada 5 (lima) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Besar. Sistem QR Code ini direncanakan akan diterapkan pada 5 (lima) TPI lainnya setiap tahun; 2) Implementasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Telah terbangun sistem pelaporan orang asing secara online, tujuannya untuk memudahkan semua pihak untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. APOA dapat diakses di http: apoa.imigrasi.go.id. yang telah dibangun sejak bulan Agustus 2015; 3) Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Telah melakukan penguatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan membentuk Timpora dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan di seluruh unit pelayanan teknis Imigrasi Indonesia. Timpora bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. 2020, No.1630 Sampai dengan saat ini sudah membentuk Timpora di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Timpora dibentuk hingga tingkat kecamatan yang terdiri dari berbagai unsur yang diatur di dalam undang-undang. Timpora yang telah ada di seluruh Indonesia direncanakan akan memanfaatkan teknologi informasi seperti QR Code dan APOA. Tabel 1.9 Data Pembentukan Timpora Tahun 2017-2019 4) Penegakan Hukum Keimigrasian Melalui Penyidikan dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Tabel 1.10 Penyidikan Keimigrasian Tahun 2017-2019 No. Unit Kerja 2017 2018 2019 Jumlah Kasus Jumlah Kasus Jumlah Kasus 1 Ditjen Imigrasi 62 28 28 2 Kelas I Khusus 37 32 22 3 Kelas I 93 39 60 4 Kelas II 42 46 17 5 Kelas III 39 1 0 Total 273 146 127 Tabel 1.11 Tindakan Administratif Keimigrasian Tahun 2017-2019 No Jenis TAK 2018 2019 Dit. Wasda kim UPT Jumlah Dit. Wasda kim UPT Jumlah 1 Penangkalan 820 2.347 3.167 500 928 1.428 2 Pembatalan Izin Tinggal 275 414 689 0 94 94 3 Larangan Berada di Tempat Tertentu 0 88 88 0 10 10 4 Keharusan Untuk Bertempat Tinggal di Satu Tempat 825 756 1.581 1.045 597 1.642 Tahun Sekretariat Timpora (SK) Giat Kota Kabupaten Kecamatan 2017 223 963 71 320 950 2018 138 786 128 376 2185 2019 158 460 52 261 2235 2020, No.1630 5 Pengenaan Biaya Beban 0 1.805 1.805 0 542 542 6 Deportasi 488 4.493 4.981 799 1.371 2.170 TOTAL 2.030 9.793 11.769 2.344 3.542 5.886 5) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMINP), telah dilakukan dengan penolakan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebanyak 5.666 pemohon dan penundaan keberangkatan bagi 727 orang. 6) Inovasi yang baru diinsiasi dalam upaya pengamanan negara adalah pembentukan sistem pengawasan keimigrasian untuk mencegah/mengaggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkoba dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang dalam bentuk sistem teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (Sistem CAIPSS).
b.Penegakan Hukum Pemasyarakatan Seiring dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dalam perspektif Pemasyarakatan, penegakan hukum bukan hanya melihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana atau petugas baik melalui pengaduan, gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran kode etik saja namun lebih luas lagi dalam mendukung Penegakan Hukum, Pemasyarakatan dalam pelaksanaan konsep sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia, Pemasyarakatan mempunyai potensi dan peran yang sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana yaitu restoratif atau pemulihan. Konsep keadilan restoratif merupakan bentuk reintegrasi sosial sebagaimana yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan. Sebagai tujuan, reintegrasi sosial yang ingin diwujudkan adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen ini mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan. Bahkan dalam operasionalisasi sistem peradilan menempatkan fungsi pemasyarakatan, faktanya tidak hanya bekerja dalam fase post 2020, No.1630 adjudikasi saja tetapi juga meliputi fase pra adjudikasi dan adjukasi yaitu tidak hanya memberikan jaminan perlindungan terhadap penghuni dan klien pemasyarakatan, melainkan juga melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran). Bahkan dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemasyarakatan mempunyai peranan yang menyeluruh dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice dan diversi. 1) Pengentasan Anak dalam Proses Praadjudikasi dan Adjudikasi sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dari proses penyidikan sampai dengan putusan pengadilan. Hasil kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses praadjudikasi dan adjudikasi sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini: Tabel 1.9 Pendampingan Anak Tahun 2015-2019 NO Hasil Pendampingan Anak 2015 2016 2017 2018 2019 1 Diversi Anak Kembali Ke Orang Tua 3.734 3.460 4102 3028 3378 2 Diversi Anak Ke Panti Sosial 149 249 277 259 261 3 Putusan Anak Kembali ke Orang Tua 386 371 432 324 434 4 Putusan diserahkan ke Panti Sosial 227 362 563 676 598 5 Putusan Pidana Bersyarat 353 348 344 328 537 6 Pidana Penjara 2.226 2.376 3639 1953 3425 JUMLAH KESELURUHAN 7.075 7.166 9357 6568 8633 2) Pemeliharaan Benda Sitaan Negara Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia dilakukan untuk menjaga nilai ekonomi benda sitaan negara, untuk mencegah terjadinya kerusakan benda sitaan, hilangnya benda sitaan dan tertukarnya benda sitaan. Tabel 1.10 Rekapitulasi Benda Sitaan Negara Tahun 2015-2019 TAHUN Tingkat Kepolisian Tingkat Kejaksaan Tingkat Pengadilan Negeri Tingkat Pengadila n Tinggi Tingkat Mahkama h Agung JUMLAH 2015 240267 134481 1482 327 4558 381115 2016 221415 100773 772 328 307 323595 2017 59041 167480 688 198 303 227710 2020, No.1630 2018 132781 176905 9047 0 3519 227216 2019 16467 56132 474 198 16 73287 3) Perawatan Tahanan Untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan maka Tahanan berhak memperoleh perlindungan dan perawatan (khususnya kesehatan) pada Rumah Tahanan Negara. Tahanan yang dirawat oleh Rumah Tahanan Negara dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 1.11 Rekapitulasi Tahanan Tahun 2015-2019 TAHUN Dewasa Laki-Laki Dewasa Perempuan Anak Laki- Laki Anak Perempuan TOTAL 2015 53,643 3,241 646 17 57,547 2016 61,089 3,548 882 26 65,545 2017 63,847 3,647 968 37 68,495 2018 68050 5570 976 19 74,615 2019 60149 3294 550 13 64,006 4) Klien Pemasyarakatan yang Diterima Masyarakat dan Berdaya Guna Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diamanatkan untuk meningkatkan produktivitas narapidana menuju manusia mandiri yang berdaya guna. Dengan meningkatnya produktivitas narapidana diharapkan mampu membentuk mantan narapidana menjadi individu yang bertakwa kepada Tuhan YME, mampu berinteraksi secara sehat dalam pergaulan masyarakat, dan mempunyai kemampuan untuk mencapai standar hidup yang baik sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Adapun jumlah klien yang bekerja dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 1.12 Jumlah Klien yang Bekerja TAHUN KLIEN YG BEKERJA 2018 35287 2019 29441 5) Persentase Residivis Residivisme merupakan masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Menurunnya Persentase Residivise menggambarkan keberhasilan Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam 2020, No.1630 melaksanakan pembinaan bagi Narapidana, gambaran tingkat pertumbuhan residivis dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 1.13 Rekapitulasi Jumlah Residivis Tahun 2016-2019 U n t u k melihat capaian penurunan residivis adalah dengan melihat Jumlah narapidana residivis dibagi dengan total narapidana dikali seratus persen kemudian selisih antara hasil tersebut dibandingkan dengan target di tahun berjalan. Pada tahun 2019, jumlah residivis sebesar 24.459. Jika dibandingkan dengan jumlah narapidana & tahanan sebesar 269.846 maka persentase residivis sebesar 9,06%. Sedangkan persentase residivis pada tahun 2016 sebelumnya sebesar 15,14% sehingga penurunan persentase residivis dari Tahun 2016 hingga 2019 sebesar 6,08%. Artinya Pemasyarakatan berhasil menurunkan tingkat residivisme dari Tahun 2016 hingga 2019 sebesar 6,08%. 6) Overstaying Overcrowded bukan satu-satunya persoalan pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga menghadapi masalah overstaying yang pelik. Overstaying malah dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan. Mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah (arbitrary detention). Penahanan tidak sah merupakan pelanggaran hukum. Apabila telah melewati masa habis penahanannya seharusnya kepala rutan berhak untuk mengeluarkan tahanan dengan status bebas demi hukum. 2016 2017 2018 2019 Napi & tahanan Residivis Napi & tahanan Residivis Napi & Tahanan Residivis Napi & Tahanan Residivis Jumlah 204.549 30.977 232.080 27.531 255.727 29.262 269.846 24.459 % Residivis 15,14 11,86 11,94 9,06 Selisih % Residivis 3.28 0,92 2,38 Target % - 5 3 2020, No.1630 Oleh karena hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan menurunnya persentase overstaying sebagai bentuk dari perlindungan hak tahanan. Tabel 1.14 Persentase Pertumbuhan Overstaying Tahun 2016-2019 TAHUN A1 A2 A3 A4 A5 TOTAL JUMLAH TAHANAN % Overstaying 2016 2025 7818 19571 2620 1230 33264 65545 50.75 2017 2797 4042 22656 3006 1467 33968 70679 48.06 2018 2720 5256 19589 2699 1463 31727 70582 44.95 2019 675 875 1366 375 133 3424 64006 5.35 7) Tindak Lanjut Pengaduan Tabel 1.15 Rekapitulasi Tindak Lanjut Pengaduan Tahun 2016-2019 Capaian penyelesaian permasalahan hukum di bidang Pemasyarakatan dengan adanya 87 aduan pelanggaran, 87 telah ditindaklanjuti dan 57 kasus telah diselesaikan.
c.Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Capaian perlindungan kekayaan intelektual tercermin dari 47 aduan pelanggaran, 43 telah ditangani dan 26 kasus dilakukan penindakan pelanggaran. Juga telah diberikan rekomendasi terkait pemblokiran 199 website yang terindikasi melakukan pelanggaran kekayaan intelektual.
d.Penegakan Hukum Administrasi Hukum Umum 1) Sinergi Kemenkumham dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme salah satunya dengan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) serta bekerjasama dengan PPATK, Kemenkeu dan K/L lain terkait pemanfaatan basis data beneficial ownership. 2) Memenangkan Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining di Forum Arbitrase Internasional ICSID. PENGADUAN 2016 2017 2018 2019 Selesai 50 62 38 57 Ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi 67 32 43 30 Jumlah 117 94 81 87 2020, No.1630 3) Berhasil menangani Kasus Siti Aisyah, WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sampai akhirnya Siti Aisyah dinyatakan bebas. 4) Penandatanganan Perjanjian Mutual Legal Asisstance (MLA) RI– Swiss yang menyepakati 39 pasal, tentang bantuan hukum pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sasaran Strategis 4 : Terimplementasikannya kebijakan nasional yang mendorong terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM Sasaran ini diukur melalui 3 indikator yaitu jumlah institusi pusat dan daerah yang melaksanakan program aksi HAM, jumlah kabupaten/kota peduli HAM, dan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait, dan capaiannya sebagai berikut:
1.Institusi Pusat dan Daerah yang melaksanakan Program Aksi HAM Pemerintahan Kabinet Kerja dalam rangka peningkatan Hak Asasi Manusia di masyarakat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019. Aksi HAM yang disusun dan dilaksanakan mencakup berbagai upaya mempromosikan hak kelompok rentan/minoritas seperti kelompok difabel, kelompok masyarakat hukum adat, perempuan, anak, dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) melalui penataan peraturan perundang-undangan, pembangunan infastruktur, dan program aksi lainnya. 2020, No.1630 Kementerian Hukum dan HAM menjadi Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut. Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 yang menambahkan Kementerian Luar Negeri ke dalam Sekber RANHAM. Jumlah Institusi Pusat dan Daerah yang melaksanakan program Aksi HAM meningkat dari tahun 2015 sebanyak 120 (26 Institusi Pusat, dan 94 institusi Daerah) pada tahun 2019 menjadi 451 (24 Institusi Pusat, dan 427 institusi Daerah). Tabel 1.12 Institusi Pusat dan Daerah Yang Melaksanakan Program Aksi HAM Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Jumlah Institusi Pusat dan Daerah yang melaksanakan Program Aksi HAM 67 / 120 100 / 186 115 / 278 125 / 274 150 / 451 Berikut data Institusi Pusat dan Daerah yang melaksanakan Program Aksi HAM:
a.Tahun 2015 tercapai sebanyak 120 Institusi, terdiri dari 26 Institusi Pusat dan 94 Institusi Daerah Pusat yang melaksanakan Program Aksi HAM, dari target sebanyak 67 Institusi.
b.Tahun 2016 tercapai sebanyak 186 Institusi terdiri dari 24 Institusi Pusat dan 136 Institusi Daerah dari target sebanyak 100 Institusi.
c.Tahun 2017 tercapai sebanyak 278 Institusi, terdiri dari 26 Institusi Pusat dan 252 Institusi Daerah dari target sebanyak 115 Institusi.
d.Tahun 2018 tercapai sebanyak 274 Institusi, terdiri dari 22 Institusi Pusat dan 251 Institusi Daerah dari target sebanyak 125 Institusi.
e.Tahun 2019 tercapai sebanyak 451 institusi, terdiri dari 24 Institusi Pusat dan 427 Institusi Daerah dari target sebanyak 150 Institusi.
2.Kabupaten/Kota Peduli HAM Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada setiap tahunnya setelah melewati sejumlah tahapan yang terdiri atas pemberkasan, verifikasi, dan penilaian oleh aparatur Direktorat Jenderal HAM dengan dibantu oleh Kanwil Kemenkumham, akademisi, dan pakar. Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM ditentukan 2020, No.1630 berdasarkan pemenuhan indikator-indikator:
a.hak atas kesehatan;
b.hak atas pendidikan;
c.hak perempuan dan anak;
d.hak atas kependudukan;
e.hak atas pekerjaan;
f.hak atas perumahan yang layak; dan
g.hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Jumlah Kabupaten/Kota peduli HAM pada tahun 2015 sebanyak 132 dan meningkat menjadi 272 pada tahun 2019 mencerminkan bahwa pemahaman dan penghormatan akan Hak Asasi Manusia di masyarakat semakin baik. Hal ini juga didorong oleh upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan internalisasi HAM di masyarakat. Berikut data Kabupaten/Kota peduli HAM:
a.Tahun 2015 tercapai sebanyak 132 Kabupaten/Kota Peduli HAM dari target yang ditetapkan sebanyak 50 Kabupaten/Kota.
b.Tahun 2016 tercapai sebanyak 228 Kabupaten/Kota Peduli HAM dari target yang ditetapkan sebanyak 100 Kabupaten/Kota.
c.Tahun 2017 tercapai sebanyak 232 Kabupaten/Kota Peduli HAM dari target yang ditetapkan sebanyak 150 Kabupaten/Kota.
d.Tahun 2018 tercapai sebanyak 271 Kabupaten/Kota Peduli HAM dari target yang ditetapkan sebanyak 200 Kabupaten/Kota.
e.Tahun 2019 tercapai sebanyak 272 Kabupaten/Kota Peduli HAM dari target yang ditetapkan sebanyak 250 Kabupaten/Kota. Tabel 1.13 Kabupaten/Kota Peduli HAM Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Jumlah Kabupaten/ Kota peduli HAM 50 / 132 100 / 228 150 / 232 200 / 271 250 / 272
3.Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Ditindaklanjuti Instansi Terkait Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas diantaranya menangani permasalahan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia. Pengaduan Masyarakat yang masuk ke Kementerian Hukum dan HAM akan ditindaklanjuti berupa memberikan solusi/jawaban terkait 2020, No.1630 permasalahan tersebut serta memfasilitasi proses komunikasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kasus pengaduan tersebut. Kinerja penanganan pengaduan pada tahun 2015 sebesar 40% dan terus meningkat hingga mencapai 228% pada tahun 2019. Hal ini menggambarkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah semakin peduli terhadap penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat. Tabel 1.14 Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Ditindaklanjuti Instansi Terkait Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Persentase Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti Instansi 65 / 40 75 / 135 80 / 172 90 / 256 100 / 228
a.Tahun 2015 tercapai sebesar 40% rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait dari target sebesar 65% rekomendasi. Realisasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebanyak 127 kasus sedangkan target sebanyak 320 kasus (setara dengan 40%).
b.Tahun 2016 tercapai sebesar 135% rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait dari target sebesar 75% rekomendasi. Realisasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebanyak 101 kasus dari target sebanyak 75 kasus (setara dengan 135%).
c.Tahun 2017 tercapai sebesar 172% rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait dari target sebesar 80% rekomendasi. Realisasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebanyak 129 kasus dari target sebanyak 75 kasus (setara dengan 172%).
d.Tahun 2018 tercapai sebesar 256% rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait dari 2020, No.1630 target sebesar 90% rekomendasi. Realisasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebanyak 128 kasus sedangkan target sebanyak 50 kasus (setara dengan 256%).
e.Tahun 2019 tercapai sebesar 228% rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti instansi terkait dari target sebesar 100%. Realisasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebanyak 228 Kasus sedangkan target sebanyak 100 Kasus (setara dengan 228%). Sasaran Strategis 5 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum Dan Ham Ri Reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip dari penerapan tata pemerintahan yang baik adalah terjadinya proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, efektif dan efisien. Dalam mewujudkan sasaran strategisnya meningkatkan kualitas reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM diukur melalui dua indikator utama yaitu
a.Tahun 2015 nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM sebesar 70,03 dari target yang dicanangkan sebesar 75. Indeks RB dengan nilai 70.03 terdiri dari nilai Total Komponen Pengungkit sebesar 40,43 dan Total Komponen Hasil sebesar 29,60.
b.Tahun 2016 nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM sebesar 75,67 dari target sebesar 80. Indeks RB dengan nilai 75,67 terdiri dari nilai Total Komponen Pengungkit sebesar 44,60 dan Total Komponen Hasil sebesar 31,07.
c.Tahun 2017 nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM sebesar 76,33 dari target sebesar 85. Indeks RB dengan nilai 76,33 terdiri dari nilai Total Komponen Pengungkit sebesar 45,11 dan Total Komponen Hasil sebesar 31,22.
d.Tahun 2018 nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM sebesar 77,37 dari target sebesar 90.
e.Tahun 2019 nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM sebesar 78,98 dari target sebesar 95. Tabel 1.15 Indeks Reformasi Birokrasi Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Indeks Reformasi Birokrasi 75 / 70,03 80 / 75,67 85 / 76,33 90 / 77,37 95 / 78,98 2020, No.1630
2.Indeks Integritas Penilaian Indeks Integritas dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kementerian/Lembaga/D (K/L/D) yang menjadi sampel. Karena keterbatasan yang dimiliki KPK, maka penilaian indeks integritas tidak dilakukan terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/ Daerah. Tahun 2015-2018, Kementerian Hukum dan HAM tidak menjadi responden survei Indeks Integritas yang dilakukan KPK. Meskipun tidak dilakukan survei Indeks Integritas, Kementerian Hukum dan HAM tetap berkomitmen penuh terhadap peningkatan integritas. Hal ini dibuktikan dengan jumlah Tunas Integritas Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 605 pegawai pada tahun
2018.Berikut perkembangan nilai Indeks Integritas Kementerian Hukum dan HAM: Tabel 1.16 Indeks Integritas Berdasarkan Hasil Penilaian SPI-KPK Tahun 2019 Kemenkumham memperoleh indeks survey persepsi integritas dari KPK, sebesar 80.19. Indeks SPI 127 K/L berada pada rentang antara 63,63 (angka terendah) hingga 89,27 (angka tertinggi), berdasar surat KPK No.B/2196/LIT.05/01-15/04/2020 tgl 26 April 2020 C. POTENSI & PERMASALAHAN Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam kerangka negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar hukum yang bekerja secara sinergis yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam konsepsi negara hukum, terkandung suatu cita hukum (rechts-idee) yaitu hukum yang diarahkan kepada cita-cita masyarakat sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Indikator Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019 Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Target/ capaian Indeks Integritas KPK tidak melakukan penilaian KPK tidak melakukan penilaian KPK tidak melakukan penilaian KPK tidak melakukan penilaian 80.19 2020, No.1630 Perlindungan hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hal tersebut. Di dalam perlindungan, pemenuhan, penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia terdapat 3 prinsip dasar, yaitu: dignity (menjunjung tinggi martabat manusia), equity (kesetaraan) dan universality (berlaku kepada seluruh manusia tanpa terkecuali). Negara hadir untuk melindungi hak asasi manusia, hak-hak mendasar yang secara kodrati melekat pada manusia karena kemanusiaannya, sebagai suatu tanggung jawab dan kewajiban dengan memenuhi 3 prinsip tersebut. Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya Kementerian Hukum dan HAM memiliki 11 (sebelas) unit Eselon I, yaitu:
1.Sekretariat Jenderal;
2.Inspektorat Jenderal
3.Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
4.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
5.Direktorat Jenderal Imigrasi
6.Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
7.Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan;
8.Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
9.Badan Pembinaan Hukum Nasional;
10.Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; dan
11.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal memiliki 33 Kantor Wilayah yang terdapat di 33 provinsi, kecuali Kalimantan Utara, memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu 327 Lapas, 165 Rutan, 1 Cabang Rutan, 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 64 Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), 90 Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan 1 Rumah Sakit Pengayoman. Adapun UPT Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri yaitu 125 Kantor Imigrasi (Kanim), 202 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), 13 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 22 Perwakilan Luar Negeri, 5 mall pelayanan publik. Selain itu juga terdapat 5 (lima) UPT Administrasi Hukum Umum yaitu 5 (lima ) Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berada di Jakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, dan Medan. Dan mempunyai 5 (lima) UPT Pengembangan Sumber Daya 2020, No.1630 Manusia berupa Balai Diklat yaitu Balai Diklat yang berada di Semarang, Manado, dan Batam, serta 2 (dua) Pendidikan Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Imigrasi (Poltekim). Dari tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat penambahan Pembentukan UPT sejumlah 80 yang terdiri dari Lapas Umum, Lapas Khusus, LPKA, Rutan, Bapas, dan Kanim. Pembentukan UPT pertiap tahun sebagai berikut pada tahun 2014 pembentukan 11 UPT, tahun 2015 pembentukan 19 UPT, tahun 2016 pembentukan 34 UPT, tahun 2017 tidak ada usulan pembentukan, tahun 2018 pembentukan 2 UPT, tahun 2019 pembentukan 20 UPT. Organisasi Kementerian Hukum dan HAM digambarkan sebagai berikut: Gambar 1.1 Organisasi Kementerian Hukum dan HAM Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi yang dapat menjadi pendorong untuk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sejalan dengan potensi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga mempunyai permasalahan yang harus dicermati sehingga tidak mengganggu upaya kementerian dalam menjamin manfaat program di bidang Hukum dan HAM dirasakan oleh masyarakat. Potensi dan permasalahan tersebut dikelompokkan dalam 5 (lima) bidang, yaitu Pembentukan dan Penataan Regulasi, Pelayanan Publik di Bidang Hukum, Penegakan Hukum, Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemajuan HAM, dan Tata Kelola Pemerintahan, sebagai berikut: 2020, No.1630
1.Bidang Penataan Regulasi Potensi kebutuhan terhadap perundangan-undangan yang berkualitas masih sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. Dengan kata lain proses pembentukan dan penataan regulasi tersebut masih akan terus berlangsung dan bahkan telah menjadi program prioritas dari Presiden utamanya yang terkait penyederhanaan regulasi. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan yang strategis dalam proses pembentukan dan penataan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan akan melibatkan peranan Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan tingkat daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peranan yang penting dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur. Secara sumber daya manusia, untuk mendukung potensi dalam penaataan regulasi akan didukung oleh perancang peraturan perundang-undangan dengan berkualitas dan berkompeten yang tersebar di tingkat pusat dan daerah. Permasalahan dalam dalam proses pembentukan dan penataan regulasi adalah disharmoni antar peraturan perundang-undangan akibat adanya ego sektoral dari berbagai pihak, dimana seringkali sulit dicapai kesepakatan terkait substansi peraturan perundang-undangan terutama yang menyangkut kewenangan lembaga/instansi. Selain itu, permasalahan yang seringkali muncul adalah penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan seringkali harus menunggu ditetapkannya Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sehingga kegiatan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terlambat untuk 2020, No.1630 dilaksanakan atau tidak sesuai dengan perencanaan di awal tahun. Selain itu, seringkali terdapat perdebatan substansi/perbedaan pemikiran dalam penyusunan rancangan yang membuat pasal tertentu dalam draft rancangan tersebut sehingga harus dibahas kembali secara berulang karena belum disepakati oleh seluruh anggota tim. Dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang dengan DPR, seringkali terdapat perubahan substansi atau materi yang telah disepakati atau yang telah diusulkan, baik oleh Pemerintah maupun oleh DPR-RI, yang menyebabkan panjangnya waktu dalam melakukan pembahasan, serta terdapat keberatan terhadap substansi atau materi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas dari salah satu kementerian/lembaga, walaupun substansi tersebut telah disepakati sebelumnya baik di dalam Tim Penyusunan RUU atau dalam forum penghamornisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal lain yang lain masih menjadi masalah dalam pembentukan dan penataan regulasi adalah terkait dengan belum optimalnya keterlibatan publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan perundang- undangan yang sedang disusun, tidak hanya terkait dengan mekanisme yang ada tetapi juga terkait dengan rendahnya tingkat kepedulian masyarakat untuk memberikan masukan.
2.Bidang Pelayanan Publik di Bidang Hukum Besarnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang sesuai asas-asas pelayanan publik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan dipenuhi oleh semua instansi pemerintah. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Kementerian Hukum dan HAM yang harus dengan baik melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi yang besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut mengingat tugas dan fungsi sebagian besar satuan kerjanya berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang hukum, baik yang dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian, layanan administrasi hukum umum dan layanan kekayaan intelektual 2020, No.1630 maupun layanan yang terkait dengan kemanusiaan, misalnya layanan pemasyarakatan dan layanan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui bantuan hukum. Potensi untuk membantu penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui berbagai layanan di Kementerian Hukum dan HAM terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Sampai pada tahun 2019, realisasi penerimaan PNBP atas layanan Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 714.606.483.255,-. Sedangkan realisasi penerimaan PNBP atas layanan admnistrasi hukum umum sebesar Rp1.052.961.138.319,- dan realisasi penerimaan PNBP atas layanan keimigrasian sebesar Rp. 2.559.206.618.405 (di Tahun 2019). Wujud potensi tersebut semakin terlihat nyata apabila dikaitkan dengan Era Revolusi Industri 4.0 (4IR) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana Kementerian Hukum dan HAM telah seringkali mendapatkan penghargaan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Potensi tersebut akan diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta berbasis HAM dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Secara teknis, potensi pemanfaatan teknologi di pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM akan bermanfaat untuk mendukung online single submission pada pelayanan administrasi hukum umum, mewujudkan rencana Ditjen Kekayaan Intelektual menjadi the best intellectual property office in the world sehingga dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, memaksimalkan sistem manajemen keimigrasian guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, mendorong terintegrasinya pelayanan pencarian dokumen hukum dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum, meningkatkan kualitas sistem informasi penelitian hukum dan HAM, meningkatkan kualitas sistem informasi pelayanan komunikasi masyarakat terhadap pelanggaran HAM, mendukung perubahan pola pikir pelaksanaan pengawasan internal di Kementerian Hukum dan HAM dari posisi pengawas menjadi penjamin mutu dan konsultasi (quality assurance 2020, No.1630 and consulting), bahkan dalam hal layanan terhadap warga binaan pemasyarakatan agar sesuai dengan standar minimum rules for the treatment of prissioner (SMR). Permasalahan dalam proses pelayanan publik adalah bagaimana merubah mindset penyelenggara, pelaksana dan masyarakat penerima layanan agar dapat sesuai dengan asas-asas pelayanan publik. Hal ini karena masing-masing pihak belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Permasalahan inilah yang harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM sehingga anggapan bahwa pelayanan publik kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, kurang informatif dalam tahapan-tahapan pemberian layanan, kurangnya akses dalam pencapaian layanan, kurangnya koordinasi antar pemberi layanan, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisiensi tidak terjadi dalam proses pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.
3.Bidang Penegakan Hukum Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, maka upaya mendukung penegakan hukum tersebut dilakukan pada bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Dalam pelaksanaan konsep sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi dan peran yang sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana yaitu restorative atau pemulihan. Konsep keadilan restorative merupakan bentuk reintegrasi sosial sebagaimana yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan. Sebagai tujuan, reintegrasi sosial yang ingin diwujudkan adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen ini mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan. Bahkan dalam kenyataannya, operasionalisasi sistem peradilan menempatkan fungsi pemasyarakatan tidak hanya bekerja dalam fase purna adjudikasi saja tetapi juga meliputi fase pra adjudikasi dan adjukasi yaitu tidak hanya memberikan jaminan 2020, No.1630 perlindungan terhadap penghuni dan klien pemasyarakatan, melainkan juga melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran). Bahkan dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peranan yang menyeluruh dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice dan diversi. Selain terkait dengan sistem pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi dan peranan yang strategis dalam penegakan hukum pelanggaran keimigrasian. Dimana Kementerian Hukum dan HAM memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap masuk atau keluarnya seseorang ke dan dari wilayah Indonesia. Selain itu dalam konteks pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran orang asing di Indonesia peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) sangat strategis karena tidak saja untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian tetapi juga untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan transnasional, terlebih lagi tim tersebut sudah dibentuk sampai dengan tingkat kecamatan. Demikian juga dalam hal upaya perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi dan peranan yang strategis untuk pelaksanaan hal tersebut. Pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya, tidak boleh lagi dianggap sebagai tindak kriminal biasa karena hal tersebut berdampak besar terhadap investasi dan perekonomian di Indonesia. Dengan kata lain Penegakan hukum merupakan salah satu indikator penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal penting lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penegakan hukum adalah keberadaannya sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan mutual legal assistance/MLA dan ekstradisi. Permasalahan yang terkait dengan penegakan hukum adalah koordinasi dan keterpaduan dengan instansi penegak hukum dan instansi lain yang terlibat. Dalam konteks sistem pemasyarakatan, salah satu yang belum terwujud adalah sistem manajemen penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi antara instansi penegak hukum dari mulai kepolisian selaku penyidik, kejaksaan, pengadilan atau Mahkamah Agung hingga ke pemasyarakatan melalui single case management (SCM). Selain itu, permasalahan yang terjadi adalah 2020, No.1630 adanya kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara akibat tidak sebandingnya jumlah penghuni dengan kapasitas yang tersedia (overcrowded) yang berdampak pada tidak maksimalnya pemenuhan hak tahanan dan/atau narapidana. Dalam hal penegakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual, permasalahan yang terjadi adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain dan kompetensi dari penyidik pegawai negeri sipil kekeyaan intelektual.
4.Bidang Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemajuan HAM Bidang ini diperlukan agar setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari serta menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang menghormati HAM dalam kehidupan sehari-hari. Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peranan yang strategis dalam membangun budaya hukum masyarakat, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Salah satu aspek terpenting dari budaya hukum adalah munculnya kesadaran hukum dan HAM di dalam masyarakat. Masyarakat akan dapat lebih memahami keberadaan dan fungsi hukum dan HAM yang ada disekitarnya, dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang dan proporsional dan dapat mengetahui hal-hal yang dilarang dilaksanakan dalam kehidupan sosialnya. Dalam peningkatan kesadaran hukum dan pemajuan HAM, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai potensi dan peranan yang sangat strategis. Ketersediaan sumberdaya manusia yang mempunyai kualifikasi sebagai pejabat fungsional penyuluh hukum menjadi salah satu potensi penting dalam proses tersebut. Selain itu posisi Kementerian Hukum dan HAM sebagai Koordinator Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) menjadi faktor penting dalam memastikan terimplentasikannya kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pemajuan HAM. Permasalahan terkait dengan peningkatan kesadaran hukum dan pemajuan HAM adalah masih adanya perbedaan sikap masyarakat terhadap hukum dan HAM, karena didalamnya yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan-harapan masyarakat. Selain itu koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga harus lebih ditingkatkan lagi dengan mengedepankan pada kualitas bukan kuantitas semata. 2020, No.1630
5.Bidang Tata Kelola Pemerintahan Sebagai bagian dan pemerintahan, maka Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki, tentu saja Kementerian Hukum dan HAM akan dapat berkontribusi dalam upaya-upaya perbaikan pemerintahan. Sejalan dengan keinginan Presiden agar birokrasi bisa menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat (making delivered), maka Kementerian Hukum dan HAM akan terus berusaha mewujudkan tersebut. Upaya meningkatan jumlah satuan kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM akan terus dilakukan, sehingga capaian 34 (tiga puluh) empat satker WBK, 4 (empat) satker WBBM dan 5 (lima) satker stranas PK akan terus bertambah dalam kurun waktu 2020-2024. Hal tersebut akan dapat terwujud, mengingat sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, satker WBK dan WBBM tersebut terus bertambah. Selain itu potensi perbaikan bidang tata kelola pemerintahan didukung dengan terus naiknya penilaian SAKIP, Indeks RB, dan maturitas SPIP dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Demikian juga nilai opini BPK atas laporan keuangan juga selalu mendapatkan predikat WTP. Permasalahan terkait dengan bidang tata kelola pemerintahan adalah pelibatan seluruh pegawai Kementerian Hukum dan proses tersebut. Tidak semua pegawai mempunyai komitmen yang konsisten dalam proses-proses perbaikan tata kelola pemerintahan. 2020, No.1630 Gambar 2.1 Hirarki Manajemen Strategi Adapun penjabaran visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagai berikut : A. VISI Sesuai arahan Presiden, hal terpenting yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan adalah menjadikan peningkatan produktivitas sebagai prioritas. Pelaksanaan pekerjaan tidak lagi kerja berorientasi proses, tapi harus berorientasi pada hasil-hasil. Tugas Pemerintah bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi juga harus memastikan bahwa masyarakat menikmati pelayanan serta hasil pembangunan. Dengan kata lain tugas birokrasi adalah making delivered, menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat. 2020, No.1630 Dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, telah ditetapkan bahwa visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin adalah : “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu:
1.peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2.struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3.pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4.mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5.kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6.penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
7.perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga;
8.pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya; dan
9.sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan. Adapun 5 (lima) arahan utama yang ditetapkan Presiden sebagai strategi dalam pelaksanaan misi nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 (Indonesia Maju) adalah:
1.membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2.melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM;
4.memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan 2020, No.1630
5.melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintah, maka untuk mendukung terwujudnya visi, pelaksanaan misi, arahan Presiden dan agenda pembangunan, maka ditetapkan Visi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024 adalah: “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal,Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” B. MISI Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 6 yaitu penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, misi nomor 7 yaitu perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga negara dan misi nomor 8 yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Ketiga misi Presiden tersebut diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) misi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut:
1.Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM akan berupaya seoptimal mungkin untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional, sehingga menjadi bagian dari misi yang harus disukseskan. Makna kualitas dalam misi ini adalah bahwa peraturan perundang- undangan yang dihasilkan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan HAM. Tidak 2020, No.1630 hanya itu, dalam misi ini juga terkandung salah satu peran strategis Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan pembinaan hukum nasional secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga produk hukum yang telah dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat dan melindungi kepentingan nasional sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui misi ini pemerintah akan memastikan bahwa:
a.peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus mendukung agenda penyederhanaan regulasi dengan memperhatikan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/RIA) dan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis/CBA) guna mengurangi tumpang tindih regulasi (membentuk 1 (satu) regulasi baru dengan mencabut 2 (dua) aturan yang masih berlaku dan substansinya mengatur hal yang sama);
b.regulasi yang dibentuk harus berorientasi tujuan dan mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas;
c.terdapat proses integrasi, monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
d.tersedia akses dan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan secara optimal dengan dukungan database peraturan perundang-undangan berbasis teknologi informasi;
e.terlaksana harmonisasi dan sinergitas kebijakan dan peraturan perundang-undangan; dan
f.dari sisi substansi, peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung program kerja pemerintah.
2.Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas Sejalan dengan visi misi Presiden, Kementerian Hukum dan HAM juga bertanggungjawab memberikan layanan publik di bidang hukum secara adil dan berkepastian hukum sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. 2020, No.1630 Pelayanan publik di bidang hukum yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM meliputi layanan keimigrasian, layanan administrasi hukum umum dan layanan kekayaan intelektual maupun layanan yang terkait dengan kemanusiaan dan/atau penegakan hukum, misalnya layanan pemasyarakatan, dan layanan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui bantuan hukum. Kualitas pelayanan publik bidang hukum menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum dan HAM yang harus dijaga konsistensinya, karena melalui pelayanan publik bidang imigrasi, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual yang berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM berkontribusi dalam menyumbang pendapatan negara melalui penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sekaligus memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Layanan di bidang hukum lainnya yaitu implementasi otoritas pusat dan layanan pemasyarakatan juga mengkontribusi dalam hal pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Demikian juga layanan terhadap akses keadilan bagi masyarakat juga harus terjaga kualitasnya karena diharapkan mampu mengkontribusi positif, sehingga negara hadir di tengah masyarakat dapat terlaksana dengan baik melalui hadirnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan dan memperkuat transformasi pelayanan publik, melalui pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu secara berkesinambungan. 2020, No.1630
3.Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya Penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM selain harus adil dan berkepastian hukum, tentunya harus memenuhi kemanfaatan. Penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu: Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Dengan terlindunginya hak kekayaan intelektual tersebut, diharapkan mendorong inovasi dan kreativitas sehingga mampu mengkontribusi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Penegakan hukum di bidang keimigrasian diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan negara melalui penindakan atas pelanggaran dokumen keimigrasian sekaligus melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pengawasan lalu lintas manusia di perbatasan NKRI. Penegakan hukum di bidang Pemasyarakatan dilakukan dengan membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dalam proses Peradilan Pidana, Pemasyarakatan dalam hal ini Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah sebagai “Check and Balance’’ dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset Negara dengan Fungsi Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti dan benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Penegakan hukum di bidang administrasi hukum umum diarahkan untuk mendukung terjalinnya kerjasama penegakan hukum dalam hubungan internasional (bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana). Kerjasama secara internasional dalam penegakan hukum telah terbukti membantu 2020, No.1630 keberhasilan penegakan hukum nasional terhadap kejahatan yang sifatnya lintas batas (transnational crimes). Proses ini dilakukan berdasarkan asas resiprositas yang memperhatikan kepentingan politik yang sama (mutual interest), keuntungan yang sama (mutual advantages), tujuan yang sama (mutual goals), dan penghormatan atas asas state souvereignty. Upaya peningkatan kualitas penegakan hukum yang dilakukan kedepan adalah mendukung adanya penerapan pendekatan keadilan restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan serta penyediaan, pengelolaan serta berbagi pakai data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatan pengelolaan database di internal lembaga penegak hukum.
4.Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan dengan tujuan tujuan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya memerlukan peran serta masyarakat. Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu Kementerian yang merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang hak asasi manusia. Upaya untuk memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM dilakukan dengan berbagai upaya dan kebijakan sehingga hal tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai suatu sistem. Keberhasilan dari misi ini dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran terhadap kewajiban dan hak asasi manusia, menurunnya tingkat pelanggaran HAM, meningkatnya partisipatif pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik Ramah HAM. Kementerian Hukum dan HAM akan berperan aktif dalam pelaksanaan RANHAM generasi ke V (2020-2024) yang fokus pada penyelesaian isu-isu HAM dari kelompok rentan, yakni 2020, No.1630 perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat hukum adat. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi pelayanan yang ramah terhadap hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan HAM sebagai satu-satunya institusi negara yang mempunyai mandate untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan HAM sudah menjadi terdepan dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM baik pelayanan di pusat maupun di daerah.
5.Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Misi kelima Kementerian Hukum dan HAM adalah melaksanakan peningkatan kesadaran hukum. Sebagaimana diketahui bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur bertujuan untuk mewujudkan budaya hukum yang positif di Indonesia. Hal tersebut penting dalam proses pembangunan sistem hukum nasional, karena budaya hukum merupakan salah satu subsistem dari sistem hukum. Aspek-aspek yang terkandung dalam konsep budaya hukum adalah aspek nilai dan aspek sikap. Pada pelaksanaannya, norma atau kaidah yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan atau aturan kebijakan (beleid regel), tidak sepenuhnya bisa dijalankan dan ditegakan menurut logika hukum melainkan sangat dipengaruhi oleh kepentingan, persepsi, sikap dan budaya masyarakat yang tercermin dalam kepercayaan, nilai, pemikiran dan harapannya. Oleh karena itu ke depan peningkatan kesadaran hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM diarahkan untuk:
a.membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap persoalan kolektif yang dihadapi untuk menghasilkan aksi-aksi kolektif yang dapat memperbaiki kualitas kehidupan mereka (collective undertakings).
b.membangun kesadaran hukum individu maupun kelompok untuk membangun kekuatan individu dan masyarakat agar mampu mengapresiasikan diri di dalam hubungannya dengan kekuatan besar yang melemahkannya (self expression). 2020, No.1630
c.membangun kesadaran hukum dalam suatu komunitas agar setiap individu di dalam berhubungan dengan satu sama lain atas dasar ikatan “kewajiban bersama” (matual obligation) untuk mempertahankan integritas, pluralisme, harmonisasi, dan keutuhan NKRI. Dengan munculnya kesadaran hukum, maka masyarakat akan dapat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan hukum dan termasuk hak mendapatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan Revolusi mental yang digaungkan pemerintah sebagai gerakan kebudayaan yang meneguhkan Indonesia sebagai negara-bangsa majemuk, memiliki keragaman suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan agama, yang membentuk satu kesatuan dalam keragaman Bhinneka Tunggal Ika. Kekuatan bangsa Indonesia terletak pada perbedaan dan keragaman, bukan pada persamaan dan keseragaman untuk memperkuat Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu kesadaran sebagai negara-bangsa yang majemuk harus ditanamkan sejak dini di dalam keluarga, diperkuat di dalam sistem pendidikan, dan terus dipupuk dan dirawat di dalam sistem sosial-kemasyarakatan.
6.Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan Pada misi keenam ini Kementerian Hukum dan HAM berperan ikut menjaga stabilitas keamanan khususnya dari sisi keimigrasian dan pemasyarakatan. Di bidang keimigrasian, terdapat dua fungsi imigrasi yang terkait dalam upaya menjaga stabilitas keamanan negara yaitu fungsi pengawasan dan pengamanan negara. Upaya dimaksud dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yakni preventive/soft dan preemptive/hard. Pertama, dengan cara mengedepankan upaya pencegahan melalui penguatan fungsi intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian dalam wadah Timpora baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, serta penguatan fungsi pemeriksaan keimigrasian di Perwakilan RI di luar negeri, TPI dan PLBN, maupun di Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian seluruh Indonesia. Kedua, dengan peningkatan kualitas penindakan hukum keimigrasian yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dengan menjunjung tinggi nilai- 2020, No.1630 nilai Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang telah terjadi. Peran Pemasyarakatan dalam upaya turut serta menjaga stabilitas keamanan negara adalah dengan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia serta dengan mewujudkan ketaatan hukum mantan narapidana sehingga mereka tidak mengulangi tindak pidananya yang akan berdampak pada terjaganya stabilitas keamanan negara.
7.Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan. Misi ketujuh ini diarahkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas fungsi teknis dalam menjalankan mewujudkan visi dan misi berjalan sesuai target, tepat sasaran, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Misi ini bertujuan agar seluruh kinerja Kementerian Hukum dan HAM baik di pusat dan daerah sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM akan mendukung kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain:
a.Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional.
b.Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi.
c.Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran. C. TUJUAN Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi dan juga merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh organisasi. Berdasarkan visi, misi serta memperhatikan tata nilai yang ditetapkan, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan 2020, No.1630 tugas dan fungsinya selama tahun 2020-2024 sesuai misinya adalah sebagai berikut:
1.Misi membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional, bertujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis yang sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan pemerintah; dan terciptanya ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.Misi menyelenggarakan pelayanan publik dibidang hukum yang berkualitas, bertujuan untuk mewujudkan layanan Kementerian Hukum dan HAM yang Prima.
3.Misi mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, keimigrasian, administrasi hukum umum dan pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya, bertujuan untuk mendorong inovasi kreativitas masyarakat melalui peningkatan permohonan kekayaan intelektual, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan pemberian ijin pendirian badan usaha, sekaligus memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan serta membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab serta memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti dan benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNI dan WNA yang melintas dan tinggal di Indonesia.
4.Misi melaksanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berkelanjutan, bertujuan untuk terlindunginya hak asasi manusia.
5.Misi melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai dan sikap kesadaran hukum masyarakat serta akses keadilan.
6.Misi ikut serta menjaga stabilitas keamanan melalui peran kemigrasian dan pemasyarakatan, bertujuan untuk menciptakan wilayah 2020, No.1630 perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai prosedur dan menciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas/Rutan.
7.Misi melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan, bertujuan untuk mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang kompeten dan terlaksananya reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. D. SASARAN STRATEGIS Sasaran strategis merupakan kondisi yang diinginkan dapat dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai suatu outcome/impact dari beberapa tujuan yang hendak dicapai serta visi misi yang akan diwujudkan. Penentuan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM diukur menggunakan analisis factor strategis internal dan factor strategis eksternal yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dari identifikasi faktor internal dan eksternal, dapat dipetakan seberapa besar kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM, yang dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 2.1 Analisa Faktor Internal dan Eksternal FAKTOR INTERNAL Kekuatan Kelemahan
1.Memiliki kewenangan dalam pembentukan dan penataan regulasi
1.Penegakan hukum di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Kekayaan Intelektual belum optimal
2.Memiliki fungsi dan kewenangan penegakan hukum di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Kekayaan Intelektual
3.Memiliki fungsi dan kewenangan di bidang pembangunan HAM
2.Kerangka regulasi dan kelembagaan yang belum mendukung optimalisasi tugas dan fungsi
4.Menjadi otoritas pusat pelaksanaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana
3.Penerapan manajemen ASN yang belum optimal
5.Memiliki fungsi yang mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional
4.Implementasi SPIP belum optimal
6.Mempunyai jumlah SDM yang besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri
5.Masih terdapat SDM yang di bawah standar kompetensi
7.Memiliki Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dan
6.Manajemen sistem informasi dan teknologi yang belum optimal 2020, No.1630 perwakilan luar negeri
8.Pemanfaatan e-government dalam layanan hukum dan HAM serta fasilitatif administrative
7.Standar Operasional Prosedur belum dilaksanakan secara konsisten
9.Heterogenitas tugas, fungsi, dan kewenangan berlandaskan peraturan perundang-undangan
8.Terbatasnya sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
9.Manajemen aset yang belum optimal
10.Lemahnya strategi media dalam diseminasi kinerja FAKTOR EKSTERNAL Peluang Tantangan/Ancaman
1.Tuntutan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkualitas
1.Adanya kewenangan/intervensi dari instansi lain yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
2.Tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang memenuhi asas penyelenggaraan pelayanan publik
3.Tuntutan masyarakat terhadap pembangunan ham yg inklusif terhadap kelompok rentan
2.Adanya Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga lain yang tumpang-tindih dengan Kementerian Hukum dan HAM
4.Rendahnya kesadaran/pemahaman Hukum dan HAM masyarakat serta aparatur negara
3.Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan layanan hukum
5.Tuntutan dan kebutuhan peran aktif dalam kolaborasi nasional dan internasional
4.Meningkatnya kejahatan yang berbasis teknologi informasi
6.Dukungan dan partisipasi masyarakat
5.Adanya perubahan situasi politik, hukum dan keamanan global
7.Pesatnya perkembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
8.Pesatnya pertumbuhan ekonomi global. Tabel 2.2 Inventarisasi Strategi Kolaborasi Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman KEKUATAN VS PELUANG KELEMAHAN VS PELUANG STRATEGI STRATEGI Membentuk peraturan perundang- undangan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum Mengoptimalkan penegakkan hukum berlandaskan peraturan perundang- undangan di bidang PAS, Imigrasi, KI yang menjamin keamanan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Menyelenggarakan penegakan hukum di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan dan Kekayaan Intelektual yang menjamin keamanan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Memperbaiki tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Meningkatkan kesadaran hukum dan HAM masyarakat dan aparatur melalui strategi media dan pemanfaatan IPTEK. 2020, No.1630 Mengoptimalkan pemanfaatan anggaran. KEKUATAN VS TANTANGAN/ANCAMAN KELEMAHAN VS TANTANGAN/ANCAMAN STRATEGI STRATEGI Meningkatkan kolaborasi dengan instansi lain untuk mencegah terjadinya tumpang- tindih kewenangan dan tugas fungsi dengan K/L lain. Meningkatkan tata kelola kepemerintahan untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan dan tugas fungsi dengan K/L lain. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum. Mengoptimalkan penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, imigrasi, dan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum dan mengantisipasi kejahatan TI serta perubahan sosial, politik, hukum, dan keamanan. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi kejahatan TI serta perubahan sosial, politik, hukum, dan keamanan. Dari hasil inventarisasi strategi, disepakati Strategi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut : Tabel 2.3 Sasaran Strategis Kementerian Hukum dan HAM LEVEL PERSPEKTIF ORGANISASI KODE SS NARASI SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PERSPEKTIF PEMANGKU KEPENTINGAN EKSTERNAL Sasaran Strategis 1 (SS1) Terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan azas pembentukan peraturan perundang-undangan Indeks kualitas perundang-undangan PERSPEKTIF BISNIS PROSES INTERNAL Sasaran Strategis 2 (SS2) Mengoptimalkan peran dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
1.Persentase capaian aksi HAM pemerintah pusat memenuhi target
2.Persentase capaian aksi HAM pemerintah daerah provinsi/kabupaten/k ota memenuhi target Sasaran Strategis 3 (SS3) Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Bidang Hukum Sasaran Strategis 4 (SS4) Memastikan penegakan hukum yang mampu menjadi pendorong inovasi dan kreatifitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
1.Persentase permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti
2.Persentase peningkatan penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual secara tuntas
3.Persentase menurunnya residivis;
4.Persentase Klien Pemasyarakatan yang Produktif, Mandiri, Berdaya Guna 2020, No.1630 LEVEL PERSPEKTIF ORGANISASI KODE SS NARASI SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS
5.Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kuantitas dan kualitasnya (nilainya)
6.Persentase tahanan mendapatkan perlindungan dan perawatan Sasaran Strategis 5 (SS5) Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan NKRI
1.Indeks keamanan dan Ketertiban UPT Pemasyarakatan
2.Persentase penegakan hukum Keimigrasian yang maksimal Sasaran Strategis 6 (SS6) Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
1.Indeks Kepuasan masyarakat atas pelayanan dokumentasi hukum
2.Presentase desa/kelurahan sadar hukum yang terbentuk di masing- masing wilayah
3.Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan
4.Persentase permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan
5.Indeks kepuasan layanan bantuan hukum PERSPEKTIF PEMBELAJARAN DAN PERTUMBUHAN Sasaran Strategis 7 (SS7) Meningkatkan kompetensi strategis Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM
1.Persentase ASN yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan
2.Persentase alumni diklat yang meningkat kinerjanya Sasaran Strategis 8 (SS8) Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien
1.Nilai Reformasi Birokrasi
2.Nilai SAKIP
3.Nilai Maturitas SPIP
4.Opini Atas Laporan Keuangan
5.Indeks Persepsi Integritas
6.Persentase KTI yang disitasi 2020, No.1630 Jika digambarkan dalam suatu Peta Strategi Level Organisasi , maka akan terlihat sebagai berikut: Gambar 2.2 Peta Strategi Kementerian Hukum dan HAM Adapun keterkaitan dengan pelaksanaan misi Presiden, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM, dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 2.3 Alur keterkaitan antara sasaran RPJMN 2020-2024, Misi Presiden, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Hukum dan HAM SASARAN RPJMN 2020- 2024 MISI MISI KUMHAM TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN Terwujudnya regulasi yang berkualitas Nomer 6 : Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
1.M embentuk peraturan perundang- undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional Mewujudkan peraturan perundang- undangan yang harmonis yang sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan pemerintah; dan terciptanya ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. SS1 : Memastikan terpenuhinya peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan azas pembentukan peraturan perundang- undangan Indeks kualitas perundang- undangan 2020, No.1630 SASARAN RPJMN 2020- 2024 MISI MISI KUMHAM TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN Terselenggara nya sistem peradilan yang efektif, transparan dan akuntabel
2.M enyelengga rakan pelayanan publik dibidang hukum yang berkualitas Mewujudkan layanan Kementerian Hukum dan HAM yang Prima SS3 : Memberikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggara an pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Bidang Hukum Terbentuknya sistem anti korupsi yang optimal
3.m endukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, keimigrasian, administrasi hukum umum dan pemasyarakata n yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya Mendorong inovasi kreativitas masyarakat melalui peningkatan permohonan kekayaan intelektual, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan pemberian ijin pendirian badan usaha, sekaligus membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab serta memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan serta keselamatan dan keamanan benda- benda yang disita untuk keperluan barang bukti dan benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNI dan WNA SS4 : Melaksanakan penegakkan hukum yang mampu menjadi pendorong inovasi dan kreativitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional
1.Persentase permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti
2.Persentase peningkatan penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual secara tuntas
3.Persentase menurunnya residivis
4.Persentase Klien Pemasyarakat an yang Produktif, Mandiri, Berdaya Guna
5.Persentase tahanan mendapatkan perlindungan dan perawatan
6.Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kuantitas dan kualitasnya (nilainya) 2020, No.1630 SASARAN RPJMN 2020- 2024 MISI MISI KUMHAM TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN yang melintas dan tinggal di Indonesia. Terpenuhinya akses keadilan masyarakat Nomer 7 : Perlindunga n bagi segenap bangsa dan memberika n rasa aman pada setiap warga
4.M elaksanakan penghorma tan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berkelanjutan Terlindunginya hak asasi manusia SS2 : Mengoptimalka n peran dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
1.Persentase capaian Aksi HAM pemerintah pusat memenuhi target
2.Persentase capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Provinsi/kabu paten/Kota memenuhi target
5.M elaksana kan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Meningkatkan nilai-nilai dan sikap kesadaran hukum masyarakat serta akses keadilan SS6 : Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
1.Indeks Kepuasan masyarakat atas pelayanan dokumentasi hukum
2.Presentase desa/kelurah an sadar hukum yang terbentuk di masing- masing wilayah
3.Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan
4.Persentase Permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan
5.Indeks kepuasan layanan bantuan hukum
6.I kut serta menjaga stabilitas keamanan melalui peran kemigrasian dan pemasyarakat an Menciptakan wilayah perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai prosedur dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas/Rutan. SS5 : Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan NKRI
1.Indeks keamanan dan Ketertiban UPT
2.Persentase penegakan hukum Keimigrasian yang maksimal 2020, No.1630 SASARAN RPJMN 2020- 2024 MISI MISI KUMHAM TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN Terwujudnya reformasi kelembagaan birokrasi Nomer 8 : pengelolaan pemerintaha n yang bersih, efektif dan terpercaya
7.M elaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan Mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang kompeten dan terlaksananya reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. SS 7 : Meningkatkan kompetensi strategis Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM
1.Persentase ASN yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan
2.Persentase alumni diklat yang meningkat kinerjanya SS8 : Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien
1.Nilai Reformasi Birokrasi
2.Nilai SAKIP
3.Nilai Maturitas SPIP
4.Opini Atas Laporan Keuangan
5.Indeks Persepsi Integritas
6.Persentase KTI yang disitasi 2020, No.1630 Adapun alur cascading dari sasaran strategis, sasaran program sampai dengan kegiatan dapat dilihat pada diagram dan matrik sebagai berikut : Gambar 2.3 Cascading Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan 2020, No.1630 POHON KINERJA RENSTRA 2020 – 2024 SS 1 2020, No.1630 2020, No.1630 2020, No.1630 2020, No.1630 2020, No.1630 SP1B2 SK 2 SK 4 SK 6 SK 8 SK 10 SK 12 Meningkatkan sistem pengendalian internal yang partisipatif dan profesional, dalam pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM SP1B3 SK 13 SK 14 SK 15 SK 16 SK 17 SK 18 SK 2 SK 4 SK 6 SK 8 SK 10 SK 12 Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI Terimplementasinya kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi /pungutan liar Mengoptimalkan efektivitas penyelenggaraan Tata Kelola organisasi dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Mengembangkan Sumber Daya Manusia Inspektorat yang berkualitas, berintegritas dan professional Mengembangkan kualitas Sistem Informasi dilingkungan Inspektorat Jenderal yang andal dan esponsive Terwujudnya layanan kantor yang akuntabel Meningkatkan pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal yang optimal dan Akuntabel 2020, No.1630 SP1C SK 1 SK 2 SK 3 SK 4 SK 5 SK 6 SK 7 SK 8 Terwujudnya perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis riset. Termanfaatkannya rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan hukum sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Termanfaatkannya rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Termanfaatkannya rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis substantif dan administratif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Termanfaatkannya rekomendasi hasil meta analisis data penelitian hukum dan hak asasi manusia sebagai bahan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Publikasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia Layanan teknologi dan sistem informasi penelitian hukum dan hak asasi manusia Terwujudnya Layanan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Rekomendasi hasil kajian di wilayah sebagai bahan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia SASARAN STRATEGIS 1 Memastikan Terpenuhinya Peraturan Perundang-Undangan yang Sesuai Dengan Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tabel 2.4 Hubungan Sasaran Strategis I dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS1 : Terpenuhinya peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan azas pembentukan peraturan perundang- undangan Indeks kualitas perundang- undangan Program Pembentuka n Regulasi SP3A Terbentukny a Peraturan Perundang- undangan yang berkualitas Presentase (%) Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang diselesaikan sesuai dengan perencanaan SK 1 Rancangan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Jumlah Rancangan Undang-Undang KUH Perdata / KUH Acara Perdata Jumlah Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI Jumlah Rancangan Undang-Undang KUHP/KUHAP Jumlah Rancangan Peraturan Pemerintah Jumlah Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Rancangan Peraturan Presiden Jumlah Rancangan Peraturan Menteri 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Jumlah Rancangan Undang-Undang tentang Kepailitan Jumlah Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak/Fidusia Presentase (%) Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan yang diselesaikan sesuai dengan permohonan SK 2 Meningkatny a kualitas Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Bidang Polhukamkes ra Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang politik dan pemerintahan yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang pertahanan dan keamanan yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) terselesaikannya rancangan peraturan perundang- undangan bidang Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) terselesaikannya rancangan peraturan perundang- undangan bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. SK 3 Meningkatny a kualitas Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Bidang Perekonomia n Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, dan penanaman modal yang harmonis sesuai dengan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN ketentuan Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang perencanaan, pembangunan nasional, dan fiskal yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) terselesaikannya Rancangan Peraturan Perundang- undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi yang harmonis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan SK 4a Keterangan Presiden di persidangan MK dan jawaban Termohon di MA Persentase (%) tersusunnya Keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi dan Jawaban Termohon di Mahkamah Agung Persentase (%) terlaksananya pendampingan persidangan di Mahkamah Konstitusi SK 4b Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang- undangan melaui mediasi Persentase (%) penyelesaian sengketa Peraturan Perundang- undangan melalui mediasi SK 5 Peraturan Perundang- undangan Persentase (%) peraturan perundang- undangan yang 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN yang diundangkan , diterjemahka n, dan dipublikasika n sesuai dengan permohonan diundangkan sesuai dengan pengajuan Persentase peraturan perundang- undangan yang dipublikasikan, didokumentasikan sesuai dengan yang diundangkan dan jurnal legislasi nasional yang diterbitkan Persentase peraturan perundang- undangan dan informasi hukum yang dapat diakses melalui web sesuai yang diundangkan Persentase peraturan perundang- undangan yang diterjemahkan sesuai dengan permohonan SK 6 Perancangan Peraturan Daerah yang difasilitasi Persentase fasilitasi perancangan perda pada kantor wilayah Kemenkumham Jumlah terselesaikannya kebijakan teknis fasilitasi perancangan perda dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan Jumlah peningkatan kapasitas dan pembinaan tenaga perancang peraturan perundang- undangan Jumlah tim penilai angka kredit pada instansi pusat dan instansi daerah yang mendapatkan pembinaan SK 8a Terfasilitasin ya rancangan produk hukum di daerah Persentase rancangan perda yang difasilitasi oleh kantor wilayah kemenkumham Jumlah Tenaga Perancang Peraturan Perundang- undangan SK 8b Terselenggara nya pembinaan perancang Jumlah peningkatan kapasitas pembinaan tenaga perancang 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Mendapatkan Pembinaan peraturan perundang- undangan peraturan perundang- undangan SP3B1 : Terselenggar anya perencanaan hukum, pemantauan dan peninjauan/ analisis dan evaluasi hukum Persentase hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan SK 1 Meningkatny a kualitas dan efektifitas hasil pemantauan dan peninjauan/a nalisis dan evaluasi hukum Persentase hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan Jumlah dokumen pembangunan hukum sebagai bahan masukan untuk perencanaan pembangunan nasional Persentase JF Analis Hukum yang memenuhi standar kompetensi Persentase jumlah RUU prakarsa pemerintah dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020- 2024 yang masuk kedalam Prolegnas Prioritas Tahunan SK 2 Mewujudkan perencanaan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan sistematis Jumlah dokumen terdiri dari perencanaan Undang-Undang, perencanaan PP Perpres, dan fasilitasi perencanaan Perda Jumlah Naskah Akademik yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan undang-undang Jumlah Naskah Akademik RUU yang diselaraskan sistematika dan muatannya SK 6 Terselenggara nya fasilitasi perencanaan serta pemantauan dan peninjauan/a nalisis dan evaluasi produk hukum di wilayah Jumlah kegiatan perencanaan pembentukan dan pemantauan produk hukum daerah 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS 2 Mengoptimalkan Peran Dalam Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan HAM Tabel 2.5 Hubungan Sasaran Strategis II dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS 2 : Mengoptimalka n peran dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM Persentase capaian Aksi HAM Pemerintah Pusat memenuhi target Pemajuan dan penegakan HAM SP 4 Meningkatny a kebijakan pembanguna n yang berprespektif HAM Persentase Kab/Kota Peduli HAM SK 1 Tersedianya informasi dan dokumentasi HAM yang digunakan oleh masyarakat Persentase informasi dan dokumentasi HAM yang digunakan oleh masyarakat SK 6 Pemenuhan Aksi HAM dalam RANHAM Persentase pelaksanaan Aksi HAM dalam RANHAM Persentase capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Provinsi/kabu paten/Kota memenuhi HAM. Persentase instansi pemerintah yang menindaklanjuti hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk pelayanan publik berbasis HAM SK 4 Meningkatnya kerja sama HAM yang ditindaklanjuti Persentase kerja sama HAM yang ditindaklanjuti SK 7 Meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang menindaklanju ti hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk pelayanan publik berbasis HAM Persentase instansi pemerintah yang menindaklanjuti hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk pelayanan publik berbasis HAM SK 8 Meningkatnya Jumlah Rekomendasi kebijakan berperspektif HAM yang ditindaklanjuti Persentase Rekomendasi kebijakan berperspektif HAM yang ditindaklanjuti SK 10 Meningkatnya pemerintah daerah yang melaksanakan program aksi HAM Jumlah pemerintah daerah yang melaksanakan program aksi HAM jumlah kab/kota peduli HAM Jumlah instansi pemerintah yang menindaklanjuti hasil diseminasi dan penguatan HAM melalui pelayanan publik berbasis HAM SK 11 Meningkatnya rekomendasi Pelindungan Tersedianya rekomendasi Pelindungan dan Pemenuhan Hak 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Di Wilayah Asasi Manusia Di Wilayah Persentase Kab/Kota Peduli HAM SK 5 Meningkatnya jumlah Kab/Kota Peduli HAM Persentase Kab/Kota Peduli HAM Persentase penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan SK 2 Meningkatnya jumlah rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan Persentase dugaan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan SK 3 Meningkatnya Jumlah Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu secara Non- Yudisial Jumlah Rekomendasi penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa lalu secara Non- Yudisia yang ditindaklanjuti SASARAN STRATEGIS 3 Memberikan Pelayanan Publik di Bidang Hukum Sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tabel 2.6 Hubungan Sasaran Strategis III dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS3 : Memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Bidang Hukum Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP2A1 Terwujudnya pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum yang berkepastian hukum Persentase penyelesaian permohonan layanan administrasi hukum umum yang tepat waktu dan berkepastian hukum SK1 Terwujudnya pelayanan publik di bidang administrasi hukum perdata yang berkepastian hukum Persentase penyelesaian layanan di bidang administrasi hukum perdata yang berkepastian hukum SK2 Terwujudnya pelayanan publik di bidang administrasi hukum tata negara yang berkepastian hukum Persentase penyelesaian layanan di bidang administrasi hukum tata negara yang berkepastian hukum SK 4 Terwujudnya rekomendasi di bidang Hukum Internasional yang integratif Persentase rekomendasi (kajian/ telaahan/ analisa) di bidang Hukum Internasional yang ditindaklanjuti 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SK 5 Terwujudnya Penguatan Posisi Republik Indonesia dalam Penanganan Perkara Internasional di Forum Internasional yang Responsif dan Progresif Persentase perkara di Forum Internasional yang ditindaklanjuti SK 6 Terwujudnya penyelenggaraan layanan atase hukum di Malaysia Persentase pemberian bantuan hukum dibidang Kewarganegaraan pada WNI di Malaysia yang memiliki permasalahan hukum SK 7 Terwujudnya pelayanan publik di bidang administrasi hukum pidana yang berkepastian hukum Persentase penyelesaian layanan di bidang administrasi hukum pidana yang berkepastian hukum SK 8 Meningkatnya kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Ditjen AHU Persentase tingkat Kepatuhan Tata Kelola TIK Ditjen AHU Persentase tingkat ketersediaan layanan TIK Ditjen AHU Persentase layanan TIK Ditjen AHU yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan SK 10 Terwujudnya layanan adminitrasi hukum umum di wilayah yang berkepastian hukum Persentase peningkatan PNBP Administrasi Hukum Umum di wilayah Persentase penyelesaian layanan Balai Harta Peninggalan yang berkepastian hukum SK 11 Meningkatnya efektivitas pelaksanaan tugas MKNW, MPW dan MPD Persentase penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris di wilayah 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SP2B1 Terwujudnya Penyelenggar aan Pemasyaraka tan yang Berkualitas Indeks Kepuasan Layanan Pemasyarakata n SK 7 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Meningkatnya Jumlah Lapas, Rutan, LPKA yang memiliki klinik berizin Indeks Pelaksanaan Kerjasama Pemasyarakata n Meningkatnya jumlah Kanwil yang 50% UPTnya melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan sesuai standar Indeks Kepuasan Pengguna Layanan IT Pemasyarakata n Meningkatnya jumlah UPT Pelaksana rehabilitasi yang sesuai standar Indeks Parameter Derajat Kesehatan Narapidana, Anak, dan Tahanan Menurunnya persentase angka kesakitan Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Menurunnya persentase angka kematian Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Persentase kebutuhan dasar Tahanan & WBP yang terpenuhi di UPT Pemasyarakatan Persentase kualitas layanan kesehatan dasar Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan sesuai standar Persentase Tahanan dan WBP yang mendapatkan akses layanan kesehatan lanjutan saat dibutuhkan SK 9 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Kerjasama Pemasyarakatan Persentase kerjasama pemasyarakatan yang ditindaklanjuti melalui MOU, PKS ataupun bentuk naskah kerjasama lain Jumlah UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan kerja sama sesuai dengan standar SK 10 Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan berbasis TI Penguatan SDP Pemasyarakatan dalam rangka Transformasi layanan Pemasyarakatan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN melalui input data untuk pertukaran data pada SPPT-TI Jumlah Pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI Persentase tindak lanjut penanganan terhadap gangguan keamanan jaringan Persentase satker yang meningkatkan kualitas mutu data SK 14 Meningkatnya Pelayanan Perawatan Narapidana/Tah anan/Anak, Pengendalian Penyakit Menular dan Peningkatan Kualitas Hidup Narapidana Peserta Rehabilitasi Narkokita di wilayah Persentase pemenuhan layanan makanan bagi Tahanan /Narapidana/Ana k sesuai dengan standar Persentase Tahanan /Narapidana/Ana k mendapatkan layanan kesehatan (preventif) secara berkualitas Persentase Tahanan dan Narapidana perempuan (ibu hamil dan menyusui) mendapat akses layanan kesehatan maternal Persentase Tahanan/Narapid ana/Anak yang mengalami gangguan mental dapat tertangani Persentase tahanan/narapid ana lansia yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar Persentase tahanan/narapid ana/anak berkebutuhan khusus (Disabilitas) yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Persentase keberhasilan penanganan penyakit menular HIV-AIDS (ditekan jumlah virusnya) dan TB Positif (berhasil sembuh) Persentase perubahan kualitas hidup pecandu/penyala hguna/korban penyalahgunaan narkotika SP2C1 Meningkatny a kepuasan masyarakat atas layanan keimigrasian Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Keimigrasian SK 1 Tersusunnya kebijakan penyelenggaraan pelayanan di bidang Dokumen Perjalanan, Visa, Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas Indeks kualitas kebijakan di bidang Dokumen Perjalanan, Visa, Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas SK 2 Tersusunnya kebijakan penyelenggaraan pelayanan di bidang Izin Tinggal Keimigrasian Indeks kualitas kebijakan di bidang Izin Tinggal Keimigrasian SK 7 Meningkatnya kualitas kerja sama keimigrasian Persentase kerja sama keimigrasian yang diimplentasikan SK 8 Tersusunnya kebijakan di bidang Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Indeks kualitas kebijakan di bidang Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Rekomendasi Kebijakan di Bidang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Jumlah Rekomendasi Kebijakan di Bidang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian SK 9 Meningkatnya kepuasan Direktorat Teknis lainnya, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terhadap layanan di bidang Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Indeks Kepuasan Internal Direktorat Teknis lainnya, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi terkait layanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SK 12 Meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Wilayah Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Keimigrasian di Wilayah Indeks Kepuasan Internal di Wilayah Indeks Pengamanan Keimigrasian di Wilayah SP2D Terlindungin ya Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia Persentase peningkatan permohonan kekayaan intelektual SK 1 Terlindunginya Hak Cipta dan Desain Industri di Seluruh Indonesia Persentase penyelesaian pencatatan Hak Cipta Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kekayaan Intelektual Persentase penyelesaian permohonan desain industri Persentase penanganan aduan pelanggaran KI Persentase penyelesaian rekomendasi hukum yang diajukan pihak lain terkait dengan Hak Cipta dan Desain Industri Persentase Penyelesaian Permohonan Kekayaan Intelektual Sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku SK 2 Mewujudkan potensi kekayaan intelektual mempunyai nilai ekonomis Peningkatan permohonan kekayaan intelektual Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI Persentase Peningkatan Produk KI dan komunal yang dilindungi (PN) SK 3 Terlindunginya Merek dan Indikasi Geografis di seluruh Indonesia Persentase merek dan indikasi geografis yang dilindungi Persentase Penyelesaian Rekomendasi Hukum Terkait Merek dan Indikasi Geografis SK 4 Terlindunginya Paten, DTLST, dan RD di seluruh Indonesia Persentase Peningkatan Paten, DTLST, dan RD yang dilindungi Persentase Penyelesaian Rekomendasi Hukum Terkait Paten, DTLST, dan RD 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SK 5 Meningkatnya penegakan hukum KI Persentase Penanganan Aduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Peningkatan penyelesaian pelanggaran KI secara optimal SK 6 Layanan Online Kekayaan Intelektual Peningkatan Layanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang Aman dan Handal SK 8 Terselenggaranya pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jumlah permohonan KI yang difasilitasi kantor wilayah Jumlah pelaksanaan diseminasi dan promosi kekayaan intelektual oleh kantor wilayah SK 9 Terselenggaranya penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual oleh kantor wilayah kementerian hukum dan HAM yang handal Persentase penanganan aduan pelanggaran KI Jumlah pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh kantor wilayah Jumlah Kegiatan Pemantauan Produk Kekayaan Intelektual di Wilayah 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS 4 Melaksanakan Penegakkan Hukum Yang Mampu Menjadi Pendorong Inovasi Dan Kreativitas Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tabel 2.7 Hubungan Sasaran Strategis IV dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS4 Memastikan penegakan hukum yang mampu menjadi pendorong inovasi dan kreatifitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional Persentase permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP2A2 Terwujudnya Otoritas Pusat yang efektif dan tepat sasaran Persentase permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti SK3 Terwujudnya Otoritas Pusat yang efektif dan tepat sasaran Persentase permintaan dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditindaklanjuti
1.Persentase menurunnya residivis
2.Persentase Klien Pemasyarakat an yang Produktif, Mandiri, Berdaya Guna
3.Meningkatnya pemenuhan hak Pendidikan berkelanjutan bagi anak
4.Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kuantitas dan kualitasnya (nilainya) Persentase tahanan mendapatkan perlindungan dan perawatan SP2B2 Terwujudnya penyelenggar aan Pemasyaraka tan yang profesional dalam mendukung penegakan hukum berbasis HAM terhadap tahanan, benda sitaan dan barang rampasan negara, narapidana, anak, dan klien Pemasyaraka tan Indeks Pelayanan Tahanan SK 1 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraa n Pemasyarakata n di Bidang Pelayanan Tahanan Persentase Tahanan yang memperoleh Layanan Penyuluhan Hukum Persentase Tahanan yang memperoleh Fasilitasi Bantuan Hukum Indeks Pengeleolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara SK 2 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraa n Pemasyarakata n di Bidang Pengelolaan Basan Baran Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kuantitas dan kualitasnya (nilainya) Persentase penyelesaian status/ekseku si basan dan baran Indeks keberhasilan pembinaan dan pemenuhan hak narapidana SK 3 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraa n Pemasyarakata Persentase Narapidana yang mendapatkan hak remisi 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN n di Bidang Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Persentase narapidana yang mendapatkan layanan program reintegrasi sosial (PB, CB, CMB) Persentase narapidana yang memperoleh nilai baik dengan predikat memuaskan pada instrument penilaian kepribadian Jumlah narapidana Terorisme yang telah sadar dan menyatakan kesetian pada NKRI Persentase Narapidana resiko tinggi yang berubah perilakunya menjadi Sadar, Patuh dan Dispilin Persentase Narapidana yang terampil dan bersertifikat Persentase narapaidana yang bekerja dan produktif Jumlah Narapidana yang mengikuti pendidikan tinggi Indeks keberhasilan program pembimbingan klien pemasyarakatan SK 4 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraa n Pemasyarakata n di Bidang Pembimbingan Kemasyarakata n Persentase Penyelesaian Litmas Persentase Klien yang melaksanakan Bimbingan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Persentase Pelanggaran Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat SK 5 Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat untuk Pelaksanaan Keadilan Restoratif (Output PN) Jumlah Pokmas yang melaksanakan program pemberdayaan Klien di lingkungan masyarakat Persentase Klien Pemasyarakata n yang mendapatkan program pemberdayaan dan reintergrasi dalam rangka keadilan restoratif Indeks pembinaan khusus anak SK 6 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraa n Pemasyarakata n di Bidang Pengentasan Anak Persentase Anak yang Melanjutkan Pendidikan Persentase Anak yang Mengikuti kegiatan Pendidikan Keterampilan dan Bersertifikat Persentase Anak yang Memperoleh Hak Integrasi Persentase Anak yang Memperoleh Hak Remisi Persentase Anak yang memperoleh Hak Pengasuhan Persentase Anak yang Mengikuti Pendidikan Formal dan Non Formal SK 13 Terwujudnya Penyelenggaraa n Pelayanan Pemasyarakata n yang Berkualitas di Wilayah Indeks Penyelenggara an Pemasyarakata n di Wilayah 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SK 15 Meningkatnya Pelayanan Tahanan di wilayah sesuai standar Persentase menurunnya tahanan yang overstaying Persentase Tahanan yang memperoleh Layanan Penyuluhan Hukum Persentase Tahanan yang memperoleh Fasilitasi Bantuan Hukum SK 16 Meningkatnya Pelayanan Pembinaan Kepribadian, Pelatihan Vokasi, Pendidikan dan Penanganan Narapidana Resiko Tinggi Persentase narapidana yang memperoleh nilai baik dengan predikat memuaskan pada instrument penilaian kepribadian persentase narapidana yang mendapatkan hak remisi persentase narapidana yang mendapatkan hak integrasi persentase narapidana yang mendapatkan hak Pendidikan Persentase Narapidana resiko tinggi yang berubah perilakunya menjadi Sadar, Patuh dan Dispilin Persentase narapidana yang memperoleh Pendidikan dan pelatihan vokasi bersertifikasi Persentase narapidana yang bekerja dan produktif Jumlah Narapidana yang mengikuti Pendidikan tinggi SK 17 Meningkatnya Pelayanan Pengelolaan Basan Baran di wilayah sesuai Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang terjaga kualitas dan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN standar kuantitasnya Persentase benda sitaan dan barang rampasan yang dikeluarkan berdasarkan putusan yang berkuatan hukum tetap SK 19 Meningkatnya pelayanan pembimbingan klien pemasyarakata n dan pemenuhan hak pendidikan klien anak pada luar lembaga di wilayah sesuai standar Persentase klien usia produktif yang memperoleh atau melanjutkan pekerjaan di luar lembaga Persentase Anak yang mendapatkan putusan pidana penjara Persentase klien Anak yang terpenuhi hak pendidikannya SK 20 Meningkatnya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di LPKA dan Pengentasan Anak di wilayah sesuai standar Persentase Anak yang mengikuti kegiatan Pendidikan keterampilan dan bersertifikat Persentase Anak yang memperoleh hak integrasi persentase Anak yang memperoleh Hak Pengasuhan sesuai standar Persentase anak yang mengikuti pendidikan formal dan non formal 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS 5 Ikut Berperan Serta Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Kedaulatan NKRI Tabel 2.8 Hubungan Sasaran Strategis V dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS5 : Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulata n NKRI.
1.Persentase Gangguan Kemanan dan Ketertiban
2.Persentase penegakan hukum Keimigrasian yang maksimal Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP2B3 Terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib Indeks keamanan dan Ketertiban UPT Pemasyarakatan SK 8 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Keamanan dan Ketertiban Persentase pengaduan yang diselesaikan Persentase pencegahan gangguan kamtib Persentase kepatuhan dan Disiplin terhadap tata tertib oleh Tahanan/Nar apidana/Anak Pelaku gangguan Kamtib Persentase pemulihan kondisi keamanan pasca gangguan kamtib secara tuntas SK 18 Meningkatnya Pelayanan Keamanan dan Ketertiban di wilayah sesuai standar Persentase pengaduan yang ditindaklanjut i sesuai standar Persentase gangguan kamtib yang dapat dicegah Persentase kepatuhan dan disiplin terhadap tata tertib oleh Tahanan/Nar apidana/Anak pelaku gangguan kamtib Persentase pemulihan kondisi keamanan pasca gangguan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN kamtib secara tuntas Persentase pemulihan kondisi keamanan pasca gangguan kamtib secara tuntas SP2C2 Meningkatnya stabilitas keamanan melalui pencegahan, pengawasan dan penindakan Keimigrasian Indeks Indeks Pengamanan Keimigrasian SK3 Tersusunnya kebijakan penyelenggara an di bidang Intelijen Keimigrasian Indeks kualitas kebijakan di bidang Intelijen Keimigrasian SK 4 Meningkatnya kualitas produk intelijen keimigrasian Persentase kualitas produk intelijen keimigrasian yang ditindaklanjut i SK 7 Tersusunnya kebijakan penyelenggaraan di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian Indeks kualitas kebijakan di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian SK 8 Meningkatnya kualitas penegakan hukum melalui pengawasan dan penindakan Keimigrasian Indeks penegakan hukum Keimigrasian 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS 6 Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tabel 2.9 Hubungan Sasaran Strategis VI dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS6 Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan dokumentasi hukum Penegakan dan Pelayanan Hukum SP3B2 Terwujudnya kesadaran dan Pemahaman hukum Indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan dokumentasi hukum SK 4 Terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta cepat dan mudah diakses masyarakat Persentase anggota JDIHN yang berpartisipasi aktif Persentase desa/kelurahan sadar hukum yang terbentuk di masing- masing wilayah Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Indeks kepuasan layanan perpustakaan Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Persentase permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Persentase website anggota JDIHN aktif yang terintegrasi dengan portal/sistem integrasi JDIHN Persentase permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Indeks kepuasan layanan bantuan hukum SK5 Meningkatnya kesadaran hukum dan akses keadilan masyarakat. Persentase desa/kelurahan sadar hukum yang terbentuk di masing-masing wilayah Indeks kepuasan layanan bantuan hukum Persentase JF penyuluh hukum yang memenuhi standar kompetensi Indeks kepuasan layanan bantuan hukum SK 7 Meningkatnya kesadaran hukum serta terpenuhinya akses keadilan dan informasi hukum masyarakat di wilayah Persentase permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Persentase permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang- undangan Indeks kepuasan layanan bantuan hukum Persentase desa/kelurahan sadar hukum 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN yang terbentuk di masing-masing wilayah Persentase website anggota JDIHN aktif yang terintegrasi dengan portal/sistem integrasi JDIHN SASARAN STRATEGIS 7 Meningkatkan Kompetensi Strategis Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM Tabel 2.10 Hubungan Sasaran Strategis VII dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS7 Meningkatkan kompetensi strategis Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM Persentase ASN yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Program Dukungan Manajemen SP1D1 Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang ditindaklanjuti oleh Pengguna SK 2 Terselenggaranya Penilaian Kompetensi bagi Aparatur Kementerian Hukum dan HAM Persentase Aparatur Kumham yang memperoleh penilaian kompetensi yang sesuai dengan standar penyelenggaraan Persentase pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Kementerian Hukum dan HAM berbasis teknologi informasi Tingkat kepuasan aparatur Kumham dalam memperoleh pengembangan dan penilaian kompetensi Persentase ASN Kemenkumha m yang mendapatkan pengembangan kompetensi SK 1 Terselenggaranya Pelatihan Fungsional dan HAM Persentase kesesuaian modul dengan kompetensi jabatan fungsional Persentase Kualitas penyelenggaraan pelatihan Fungsional dan HAM Persentase alumni pelatihan Jabatan Fungsional dan HAM yang meningkat kinerjanya SK3 Terselenggaranya Pelatihan di Bidang Teknis dan Kepemimpinan Persentase kesesuaian modul dengan kompetensi teknis dan manajerial 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Kualitas penyelenggaraan pelatihan Teknis dan Kepimpinan Persentase alumni pelatihan Teknis dan Kepemimpinan yang meningkat kinerjanya SK6 Terselenggaranya Pelatihan di Wilayah Kualitas penyelenggaraan pelatihan Persentase Alumni Pelatihan yang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi bidang tugasnya SK4 Tersedianya Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Nilai reformasi birokrasi BPSDM Nilai SMART BPSDM Nilai SAKIP BPSDM Indeks IKPA BPSDM Persentase Penyerapan Anggaran BPSDM Persentase SDM internal BPSDM yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Persentase forum-forum kerjasama yang ditindaklanjuti Indeks Kepuasan UKE 1 dan 2 Pengguna Jasa BPSDM Persentase alumni diklat yang meningkat kinerjanya SP1D2 : Terpenuhinya SDM Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kompetensi di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakata n Persentase lulusan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakata n yang ditempatkan sesuai dengan kompetensin jabatan SK 5 Terselenggaranya Pendidikan Kedinasan di Bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi Persentase lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dengan predikat memuaskan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS 8 Membangun Budaya Kerja Yang Berorientasi Kinerja Organisasi Yang Berintegritas, Efektif dan Efisien Tabel 2.11 Hubungan Sasaran Strategis VIII dengan Program, dan Kegiatan SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SS 8 Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien Nilai Akuntabilita s Kinerja Program Dukungan Manajemen SP1A1 Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI Persentase Satuan Kerja yang nilai AKIP minimal “BB” SK1 Terwujudnya organisasi lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang efektif dan efisien Persentase satuan kerja yang mengimplement asikan 8 area perubahan Persentase satuan kerja yang memiliki Nilai LAKIP minimal BB SK 2 Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya manusia Prosentase pegawai yang memeproleh hak-hak yang terdapat di dalam UU ASN mulai dari Recruitment sampai dengan Retirement SK 3 Optimalisasi Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Prosentase BMN yang digunakan untuk mendukung tusi sesuai ketentuan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Prosentase menurunnya nilai temuan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM SK 4 Meningkatnya kualitas pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaa n Kementerian Hukum dan HAM persentase pegawai yang puas atas layanan umum internal kesekjenan SK 5 Meningkatnya citra positif Kementerian Hukum dan HAM Persentase opini positif terhadap pemberitaan Kementerian Hukum dan HAM di media 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SK 6 Meningkatnya pemanfaatan TI untuk layanan hukum dan HAM Indeks Domain Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Domain Tata kelola Indeks Domain Layanan Surat Pemerintahan Berbasis Elektronik SK 7 Terwujudnya layanan administratif dan fasilitatif Kantor Wilayah yang efektif dan efisien Indeks kepuasan layanan internal di lingkungan Kantor Wilayah SK 10a Meningkatnya citra positif Ditjen AHU Jumlah pemberitaan positif mengenai Ditjen AHU di media SK 10b Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya manusia Persentase jumlah pegawai yang puas terhadap layanan kepegawaian SK 10c Mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan efisien Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Ditjen AHU Nilai IKPA Ditjen AHU SK 10d Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Ditjen AHU Nilai SMART DITJEN AHU SK 10e Terwujudnya organisasi lingkungan Ditjen AHU yang efektif dan efisien Indeks penilaian RB Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Ditjen AHU SK 10f Optimalisasi pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen AHU Persentase pemenuhan kebutuhan BMN Ditjen AHU SK 10g Meningkatnya kualitas pelayanan umum, kerumahtanggaa n dan ketatausahaan Ditjen AHU Persentase kepuasan pegawai terhadap layanan umum, kerumah tanggaan dan persuratan SK 10h Terwujudnya pengelolaan keuangan yang Indeks kepuas pegawai terhadap layanan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN akuntabel di lingkungan Ditjen AHU pengelolaan keuangan Ditjen AHU SK 10i Terwujudnya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen AHU yang Efektif dan Efisien Nilai SAKIP Ditjen AHU Nilai Maturitas SPIP Ditjen AHU SK 11 Terwujudnya layanan administratif dan fasilitatif Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah yang efektif dan efisien Perencanaan, Laporan Keuangan, dan Citra Positif BHP SK 12a Meningkatnya Layanan Dukungan Manajemen Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nilai Reformasi Birokrasi Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nilai SMART Nilai IKPA Presentase SDM yang memenuhi standar kompetensi Jumlah Layanan Perkantoran Jumlah Kendaraan Bermotor Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Jumlah Peralatan dan Fasilitas Perkantoran Jumlah Gedung/Bangu nan SK 12b Meningkatnya Pengamanan Pelanggar Hukum Resiko Tinggi di Lapas/Rutan Jumlah Lapas Supermaksimu m dan Maksimum Security yang memenuhi standar pengamanan dan keamanan SK 13a Meningkatnya Dukungan Layanan Manajemen Satker Tersusunnya dokumen rencana kerja, anggaran UPT Pemasyarakata n dan pelaporan yang 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN akuntabel tepat waktu Tersusunnya dokumen pengelolaan BMN dan Kerumah tanggaan Terpenuhinya data dan peningkatan kompetensi pegawai pemasyarakata n Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu Jumlah Layanan Perkantoran Jumlah Kendaraan Bermotor Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Jumlah Peralatan dan Fasilitas Perkantoran Jumlah Gedung/Bangu nan SK 13b Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan dan Kapasitas Hunian Jumlah UPT Pembangunan Lembaga Pemasyarakata n (Lapas) Jumlah UPT Pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jumlah UPT Pembangunan Lembaga Pemasyarakata n Perempuan (LPP) Jumlah UPT Pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jumlah UPT Pembangunan Balai Pemasyarakata n (Bapas) Jumlah Pembangunan/ Rehabilitasi/Re novasi Lembaga Pemasyarakata n Narkotika (Lapas) 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Jumlah UPT Rehabilitasi/Re novasi Lapas/Rutan/B apas/LPKA/Ru pbasan SK 14a Meningkatnya Layanan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Unit Kerja Eselon I Indeks Kepuasan Internal Unit Pelaksana Teknis Imigrasi SK 14b Meningkatnya Layanan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Satuan Kerja Indeks Kepuasan Internal Satuan Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi SK 15 Meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Wilayah Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Keimigrasian di Wilayah Indeks Kepuasan Internal di Wilayah Indeks Pengamanan Keimigrasian di Wilayah SK 16 Terwujudnya Sekretariat Ditjen Kekayaan Intelektual yang responsif, efektif, dan efisien Indeks RB Ditjen Kekayaan Intelektual SKM terhadap Layanan Ditjen Kekayaan Intelektual Nilai SAKIP Ditjen Kekayaan Intelektual "Baik" Nilai perencanaan anggaran DJKI berorientasi pada hasil SMART DJA Nilai IKPA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual SK 17 Terwujudnya layanan kesekretariatan untuk menunjang tugas fungsi Direktorat jenderal Jumlah Layanan Dukungan Manajemen Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Peraturan Perundang- undangan undangan Jumlah Layanan Internal Jumlah Layanan Perkantoran SK 18 Terlaksananya dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal HAM Jumlah Layanan Dukungan Manajemen Eselon I Jumlah Layanan Internal (Overhead) Jumlah Bulan Layanan Perkantoran SK 19 Terwujudnya layanan dukungan manajemen Badan Pembinaan Hukum Nasional Jumlah Layanan Dukungan Manajemen Badan Pembinaan Hukum Nasional Jumlah Layanan Internal Jumlah Layanan Perkantoran SP1A2 Terwujudnya pengelolaan keungan Kementerian Hukum dan HAM yang akuntabel Opini Audit Eksternal Atas Laporan Keuangan Kemenkumham SK 8 Meningkatnya Kualitas Program dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM Persentase satuan kerja yang mendapatkan Nilai SMART diatas 95 SK 9 Mewujudkan tata Kelola keuangan yang efektif dan efisien Persetase satuan kerja yang mendapatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian di atas 93 SP1B3 Meningkatnya efektfitas Penyelenggaraan Tata Kelola Organisasi dan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Persentase Satuan Kerja Yang Nilai AKIP minimal "BB" ( SK 2,SK3, SK6, SK8,SK10, SK12) Perencanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM
1.Persentase pemanfaatan penerapan manejemen resiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan kerja ITWIL I - VI
2.Persentase Peningkatan pengelolaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Internal Persentase Satuan Kerja yang nilai capaian RB minimal 90 Persentase Satuan Kerja Yang berhasil 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN memperoleh predikat WBK/WBBM (Prioritas nasional) terkait Kerugian Negara di lingkungan kerja ITWIL I sd VI
3.Persentase Peningkatan pengelolaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Internal terkait administrasi di lingkungan kerja ITWIL I sd VI
4.Persentase Peningkatan pengelolaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Eksternal terkait Kerugian Negara di lingkungan kerja ITWIL I sd VI
5.Persentase Peningkatan pengelolaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Eksternal terkait administrasi di lingkungan kerja ITWIL I sd VI
6.Persentase Satuan Kerja di lingkungan ITWIL I yang mendapatkan predikat WBK/WBBM Nilai Maturitas SPIP SP1B1 Meningkatkan sistem pengendalian internal yang partisipatif dan profesional, dalam pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nilai Maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM Indeks Persepsi Integritas Indeks Persepsi Integritas Kementerian Hukum dan HAM SK 13 Terimplementasi nya kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi /pungutan liar Pengelolaan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM Opini Atas Laporan Keuangan SP1B2 Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Kemenkumham yang akuntabel Opini Audit Eksternal Atas Laporan Keuangan Kemenkumham (SK1, SK3,SK5,SK7,SK 9,SK11) Meningkatkan peran Inspektorat Jenderal sebagai Quality Assurance dan Consulting Level IACM / Kapabilitas APIP ITJEN Kemenkumham SK 14 Optimalkan Efektifitas Penyelenggaraan Tata Kelola Organisasi dan Reformasi Indeks RB ITJEN 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN Birokrasi Inspektorat Jenderal Nilai SAKIP ITJEN "Baik" Nilai Maturitas SPIP ITJEN SK 15 Mengembangkan Sumber Daya Manusia Inspektorat yang berkualitas, berintegritas dan professional Presentase SDM yang memenuhi standar kompetensi Tingkat Internalisasi Pegawai ITJEN atas Tata Nilai Kemenkumham SK 16 Mengembangkan kualitas Sistem Informasi dilingkungan Inspektorat Jenderal yang andal dan esponsive Persentase Pemenuhan Pengembangan Teknologi Informasi Yang Menunjang Proses Bisnis Bidang Pengawasan/Pe ngendalian Internal SK 17 Terwujudnya layanan kantor yang akuntabel Perentase realisasi Layanan Perkantoran yang akuntabel SK 18 Meningkatkan pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal yang optimal dan Akuntabel Laporan Keuangan ITJEN yang Akuntabel Persentase efektifitas pemanfaatan anggaran Inspektorat Jenderal Persentase KTI yang disitasi SP1C Terwujudnya perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis riset. Persentase rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan yang dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SK1 Termanfaatkann ya rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan hukum sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persentase rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan hukum yang dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SK2 Termanfaatkann ya rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia sebagai bahan Persentase rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia yang dimanfaatkan sebagai bahan 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SK3 Termanfaatkann ya rekomendasi hasil pengkajian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia dalam penyusunan perumusan kebijakan teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Persentase rekomendasi hasil pengukuran Tingkat Kepuasan Layanan Publik, Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Integritas di Kementerian Hukum dan HAM yang dimanfaatkan sebagai bahan peningkatan layanan publik Kementerian Hukum dan HAM Persentase rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan Kebijakan yang dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SK4 Termanfaatkann ya rekomendasi hasil meta analisis data penelitian hukum dan hak asasi manusia sebagai bahan perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Persentase pemanfaatan data dan informasi produk Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis Teknologi Informasi SK8 Rekomendasi hasil kajian di wilayah sebagai bahan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia Persentase rekomendasi hasil kajian di wilayah sebagai bahan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia Persentase peningkatan sitasi KTI yang dipublikasikan di Jurnal SK5 Publikasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia Persentase peningkatan sitasi KTI yang dipublikasikan di Jurnal SK 6 Layanan teknologi dan sistem informasi Persentase kepuasan masyarakat pengguna 2020, No.1630 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS PROGRAM SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN penelitian hukum dan hak asasi manusia terhadap akses layanan sistem informasi dan kualitas informasi publik SK 7 Terwujudnya Layanan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Presentase Layanan Dukungan Manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Persentase Capaian Kinerja Reformasi Birokrasi Persentase kepuasan masyarakat terhadap layanan perpustakaan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Persentase capaian kinerja pelaksanaan anggaran yang akuntabel, efektif dan tepat waktu Persentase Opini Positif terhadap Pemberitaan Kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia SK 8 Sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia di wilayah Hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia yang disosialisasikan di wilayah 2020, No.1630 E. TATA NILAI Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tata nilai yang diyakini masih relevan digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun 2020-2024 yaitu “PASTI” yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Tata nilai ini mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam organisasi Kementerian Hukum dan HAM sehingga seluruh sumber daya manusianya bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Tata Nilai mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga mendukung dan menuntun pengambilan keputusan serta membantu organisasi dalam melaksanakan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang tepat sekaligus guna mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing-masing kata tersebut adalah sebagai berikut: Profesional, adalah sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi. Dalam konteks tata nilai ini, Profesional dimaknai bahwa aparat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diaharapkan mampu menjadi aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi, sehingga mampu menjadi problem solver bagi permasalahan di Kementerian Hukum dan HAM dan mampu menjadi aparatur sipil yang unggul dan berkelas dunia. Akuntabel, adalah segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan sumber/input proses yang dilakukan dan hasil/output yang didapatkan. Dalam konteks ini seluruh aparatur Kementerian Hukum dan HAM harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sinergi, adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Ada beberapa syarat utama penciptaan sinergi yakni kepercayaan, komunikasi yang efektif, feedback yang cepat, dan kreativitas. Sinergi dalam tata nilai PASTI ini 2020, No.1630 menggambarkan komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas antar jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan dengan insititusi terkait. Transparan, adalah adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Transparan dalam tata nilai ini dimaknai bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Inovatif, adalah usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan, dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk baru, baik bagi dirinya sendiri ataupun lingkungannya. Seluruh aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mampu inovatif sehingga mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 2020, No.1630 Gambar 3.1 Empat Pilar RPJMN IV tahun 2020 - 2024 Dari dokumen perencanaan nasional, tema pembangunan nasional 2020-2024 adalah “Indonesia yang berpenghasilan menengah tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan”. Sedangkan 7 (tujuh) agenda pembangunan yang dicanangkan adalah:
1.memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas;
2.mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan;
3.meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
4.membangun kebudayaan dan karakter bangsa;
5.memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
6.membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan 2020, No.1630
7.memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Dalam penjabarannya, ketujuh agenda pembangunan tersebut kemudian diimplementasikan sebagai prioritas nasional dan diturunkan lagi menjadi program prioritas yang kemudian dipedomani oleh kementerian/KL dalam pelaksanaan kegiatannya. Adapun ketujuh prioritas nasional dengan program prioritasnya adalah sebagai berikut:
1.Prioritas Nasional I: Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas Program Prioritas:
a.pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT);
b.peningkatan kuantitas/ketersediaan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi;
c.peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan;
d.peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan;
e.penguatan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
f.peningkatan nilai tambah lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi;
g.peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN); dan
h.penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi.
2.Prioritas Nasional II: Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan Program Prioritas:
a.pembangunan wilayah Pulau Sumatera;
b.pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali;
c.pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara;
d.pembangunan wilayah Pulau Kalimantan;
e.pembangunan wilayah Pulau Sulawesi;
f.pembangunan wilayah Kepulauan Maluku; dan
g.pembangunan wilayah Pulau Papua. 2020, No.1630
3.Prioritas Nasional III: Peningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Program Prioritas:
a.mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan;
b.memperkuat pelaksanaan perlindungan social;
c.meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d.meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda;
e.mengentaskan kemiskinan; dan
f.meningkatkan produktivitas dan daya saing.
4.Prioritas Nasional IV: Pembangunan Kebudayaan dan Karakter Bangsa Program Prioritas:
a.revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila;
b.meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan;
c.memperkuat moderasi beragama; dan
d.meningkatkan literasi, inovasi dan kreativitas.
5.Prioritas Nasional V: Penguatan Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Program Prioritas:
a.infrastruktur pelayanan dasar;
b.infrastruktur ekonomi;
c.infrastruktur untuk mendukung perkotaan;
d.energi dan ketenagalistrikan; dan
e.transformasi digital.
6.Prioritas Nasional VI : Pembangunan Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Program Prioritas:
a.peningkatan kualitas lingkungan hidup;
b.peningkatan ketahanan bencana dan iklim; dan
c.pembangunan rendah karbon.
7.Prioritas Nasional VII : Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Program Prioritas:
a.konsolidasi demokrasi;
b.optimalisasi kebijakan luar negeri;
c.penegakan hukum nasional; 2020, No.1630
d.reformasi kelembagaan birokrasi; dan
e.menjaga stabilitas keamanan nasional. Jika dilihat dari pelaksanaan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM, maka Kementerian Hukum dan HAM masuk dalam agenda Prioritas Nasional VII yaitu memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Catatan penting dalam agenda/prioritas nasional tersebut adalah adanya arahan Presiden bahwa “Negara wajib hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan Negara”. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat, melalui:
1.reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
2.meningkatkan hak hak politik dan kebebasan sipil;
3.memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber;
4.mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
5.mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di Iuar negeri. Secara khusus, dalam RPJMN 2020-2024 dinyatakan bahwa Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya:
1.konsolidasi demokrasi;
2.terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional;
3.terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; dan
4.terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Keempat kondisi tersebut merupakan “kondisi perlu” untuk mendukung terlaksananya pembangunan bidang lainnya. Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) tidak bisa berdiri sendiri tetapi terintegrasi dengan pembangunan di bidang-bidang yang lain. 2020, No.1630 Pencapaian sasaran pokok pembangunan bidang hukum ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: Gambar 3.2 Arah & Kebijakan Penegakan Hukum Nasional (Sumber: RPJMN 2020-2024)
1.Penataan Regulasi, akan diwujudkan melalui strategi:
a.pembentukan lembaga pengelola regulasi, dengan fokus sinkronisasi dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi, integrasi proses monitoring dan evaluasi regulasi, optimalisasi akses dan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembentukan regulasi, penguatan harmonisasi dan sinergitas kebijakan dan regulasi, dan dukungan database berbasis teknologi informasi; dan
b.pembaruan substansi hukum, antara lain perubahan KUHP, KUHAP, KUHAPer, regulasi terkait badan usaha, jaminan benda bergerak, hukum perdata internasional, dan kepailitan.
2.Perbaikan Sistem Hukum Pidana dan Perdata, akan diwujudkan melalui strategi:
a.penyempurnaan hukum ekonomi yang mendukung kemudahan berusaha melalui penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, penguatan sistem berbasis IT dalam pelayanan dan penanganan permasalahan perdata, dan penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan;
b.penerapan pendekatan keadilan restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang- undangan yang mendukung keadilan restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian 2020, No.1630 rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia;
c.dukungan TI di bidang hukum dan peradilan melalui penyediaan, pengelolaan serta berbagi pakai data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatan pengelolaan database di internal lembaga penegak hukum; dab
d.peningkatan kualitas dan integritas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, edukasi publik, dan peningkatan teknologi informasi dalam pengawasan hakim.
3.Penguatan Anti Korupsi, akan diwujudkan melalui strategi:
a.penguatan upaya pencegahan korupsi, melalui implementasi Aksi Pencegahan Korupsi sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; dan
b.optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan secara menyeluruh serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan.
4.Peningkatan Akses Terhadap Keadilan, akan diwujudkan melalui strategi:
a.penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, peningkatan mekanisme formal dan informal yang berkualitas, serta perluasan keterjangkauan layanan keadilan; dan
b.pemberdayaan hukum bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum. B. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
1.Kebijakan Pokok Kebijakan pokok disusun berdasarkan pada tujuan yang hendak dicapai dari visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:
a.Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis yang sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan pemerintah, dilaksanakan dengan strategi: 1) reformasi regulasi melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancagan Peraturan 2020, No.1630 perundang-undangan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian rancangan Peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain secara vertikal dan horizontal dalam rangka menanggulangi disharmoni peraturan perundang-undangan; 2) peningkatan kompetensi tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui kegiatan peningkatan kapasitas di pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/ Stakeholders dalam rangka meminimalisir ego sektoral terkait pembentukan regulasi; 4) penguatan peran masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun; 5) menyusun perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan yang mendukung penyederhanaan regulasi; 6) melakukan penyusunan dan penyelerasan akademik dengan mempehatikan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/RIA) dan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis/CBA); 7) melakukan dan mengembangkan mekanisme analisis dan evaluasi hukum serta pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan integrasi proses monitoring tindak lanjut terhadap hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut; 8) mempercepat proses integrasi database peraturan perundang- undangan berbasis teknologi informasi melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; 9) melakukan pemetaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan yang terkait kemudahan berusaha dan investasi dalam rangka penyederhanaan regulasi (Omnibus Law); 10) melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan; 2020, No.1630 11) melakukan penelitian di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum dalam mendukung kemudahan berusaha dan investasi; 12) melakukan penelitian dan penyusunan daftar rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Prolegnas 2020-2024; dan 13) melakukan penelitian/kajian guna mendukung pembangunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional (PHN).
b.Mewujudkan layanan Kementerian Hukum dan HAM yang prima, dilaksanakan dengan beberapa strategi: 1) layanan di bidang Administrasi Hukum Umum pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan jasa administrasi hukum umum dan otoritas pusat melalui pengembangan aplikasi berbasis elektronik; pengembangan sistem database terpadu berbasis elektronik untuk seluruh layanan administrasi hukum umum dan otoritas pusat; penguatan kerangka hukum melalui penyelesaian / penyempurnaan peraturan di bidang administrasi hukum umum dan otoritas pusat; dan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum dan otoritas pusat. 2) layanan di bidang Keimigrasian diarahkan untuk memberikan pelayanan keimigrasian dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, dengan strategi: membangun dan mengimplementasikan inovasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi; memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat; penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menitikberatkan pada pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel, dan pemenuhan sarana dan prasarana; membuat kebijakan yang ramah investasi; 2020, No.1630 melaksanakan beberapa kegiatan strategis antara lain: - implementasi jenis paspor elektronik material polikarbonat; - optimalisasi pemeriksaan keimigrasian elektronik di TPI; - integrasi sistem penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas dalam SIMKIM; - pembentukan kantor imigrasi baru; - peningkatan dan penguatan sarana dan prasarana keimigrasian; - penyederhanaan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus; - pengembangan pemberian visa dan izin tinggal yang terintegrasi secara elektronik atau OSS (one single submission) dengan instansi terkait; - penyelesaian permohonan visa dengan kategorisasi mekanisme yakni: satu hari (same day service), 2 hari, dan 3 hari (reguler); - pemantapan pengaturan pola pembinaan dan karier kepegawaian; dan - peningkatan peran intelijen keimigrasian dalam mendukung fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 3) layanan di bidang Kekayaan Intektual yang diarahkan untuk kemudahan layanan permohonan HCDI, merek dan indikasi geografi, serta Paten, DTLST, dan RD dan perlindungan kekayaan intelektual, dengan strategi: modernisasi layanan HCDI, merek dan indikasi geografi, serta Paten, DTLST, dan RD melalui: - penyusunan skema afirmasi pelayanan merek dan indikasi geografis, HCDI, dan Paten untuk sektor prioritas; - penyusunan skema afirmasi pelayanan merek dan indikasi geografis, HCDI, dan Paten untuk usaha kecil dan menengah; dan - pengembangan klinik-klinik konsultasi, analisis, dan rekomendasi hukum terkait layanan Kekayaan Intelektual, dan 2020, No.1630 modernisasi sistem penyidikan dan penyelesaian sengketa KI melalui pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan Pengembangan skema pencegahan. 4) layanan di bidang Pemasyarakatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan dengan strategi sebagai berikut: peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan layanan pemasyarakatan; meningkatkan mutu pelayanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi; optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemasyaraikatan melalui pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan; membangun dan mengimplementasikan inovasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan. Adapun kegiatan-kegiatan strategis yang diusulkan di antaranya adalah: pembangunan UPT Pemasyarakatan sesuai dengan amanat pembentukannya; peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan makanan; perizinan Klinik Pratama di seluruh Lapas dan Rutan; penyusunan Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan sesuai dengan Standar Rehabilitasi Nasional; penguatan Sistem Database Pemasyarakatan dalam rangka transformasi layanan Pemasyarakatan melalui input data untuk pertukaran data pada SPPT-TI dengan target 183 UPT; pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI (35 jenis layanan selama 5 Tahun); peningkatan kapasitas operator SDP; dan peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri dalam mendukung program penyelenggaraan pemasyarakatan. 2020, No.1630
c.Mendorong inovasi kreativitas masyarakat melalui peningkatan permohonan kekayaan intelektual, dilaksanakan dengan strategi: 1) ekstensifikasi kerja sama dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) melalui knowledge transfer sebagai penerapan Corporate University bagi Kanwil dan IP Academy untuk masyarakat dan perguruan tinggi, kolaborasi pusat dengan Kanwil, perguruan tinggi, dan LSM serta kerja sama data sharing dan asistensi teknis dengan pihak internasional; dan 2) penguatan manajemen pengetahuan KI berbasis TIK melalui pembangunan platform digital KI, pengembangan arsitektur dan peta rencana SPBE KI dan pengembangan aplikasi serta database KI .
d.Mengkontribusi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan pemberian izin pendirian badan usaha, dilaksanakan dengan strategi: 1) reformasi perizinan badan usaha berdasarkan amanat UU Omnibus Cipta Kerja; 2) penguatan kerangka hukum melalui pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan terkait badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan hukum, serta pemilik manfaat (beneficial ownership); 3) optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan badan usaha melalui pengembangan dan penyempurnaan aplikasi layanan badan usaha berbasis elektronik; dan 4) pembangunan dan pengembangan sistem database terpadu berbasis elektronik untuk layanan badan usaha dan layanan keperdataan lain yang terkait, khususnya jaminan fidusia dan kurator.
e.Mewujudkan warga binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab serta memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti dan benda- 2020, No.1630 benda yang dinyatakan dirampas untuk negara dilakukan melalui strategi pelaksanaan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Adapun kegiatan strategis yang diusulkan diantaranya adalah: 1) mengatasi overcrowding/over populasi penghuni pada Lapas dan Rutan, melalui pemenuhan sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan (Lapas Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum); 2) mengatasi jaringan peredaran narkoba dan optimalisasi program rehabalitasi bagi narapidana pengguna narkoba, melalui pembangunan lapas khsusus narkotika dan pemenuhan kelengkapan sarana pendukung operasional berbasis teknologi; 3) penguatan kualitas dan kuantitas petugas pemasyarakatan (dalam rangka pemenuhan kebutuhan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan); 4) rapat koordinasi MAHKUMJAKPOL tentang penanganan permasalahan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan; 5) pembentukan kelompok masyarakat dalam mendukung restorative justice dan reintegrasi sosial; 6) peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat dalam mendukung program penyelenggaraan pemasyarakatan; 7) melakukan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkotika; 8) pendidikan penyetaraan kejar paket; 9) wajib belajar 12 Tahun bagi Anak; dan 10) pembentukan badan perlindungan hukum terhadap petugas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
f.Mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNI dan WNA yang melintas dan tinggal di Indonesia, dilaksanakan dengan strategi pencegahan penyalahgunaan dokumen keimigrasian baik bagi WNI dan WNA yang melintas masuk dan tinggal di Indonesia melalui penguatan dan pengembangan SIMKIM dalam rangka membaca dan menganalisa keabsahan dokumen keimigrasian, selain itu juga dilakukan pendekatan preventif yakni dengan menguatkan fungsi intelijen keimigrasian dan fungsi pengawasan keimigrasian dalam wadah Timpora baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan melakukan penindakan keimigrasian secara 2020, No.1630 berkualitas yang bebas korupsi, bermartabat dan menjunjung HAM. Strategi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan antara lain: 1) peningkatan kerja sama intelijen keimigrasian/penguatan jaringan intelijen keimigrasian; 2) optimalisasi laporan harian intelijen keimigrasian; 3) peningkatan kemampuan pemanfaatan data untuk lebih menguatkan interkoneksi dan analisa data pada SIMKIM; 4) pengembangan interkoneksi SIMKIM (internal dan eksternal); 5) perluasan implementasi Border Control Management di TPI dan PLBN; 6) optimalisasi pemeriksaan keimigrasian elektronik di TPI; 7) pembangunan Aplikasi Analisis Profil Pelintas (WNI/Orang Asing) di TPI/PLBN yang terintegrasi dengan Aplikasi Analisa Profil Pemohon Visa dan Dokumen Perjalanan RI; 8) implementasi QR Code dalam rangka pengawasan Orang Asing di TPI; 9) interkoneksi pengajuan cekal online dengan sistem Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK; dan 10) pendidikan dan pelatihan pegawai imigrasi dalam bidang intelijen dan PPNS secara berkelanjutan.
g.Terlindunginya hak asasi manusia, dilaksanakan dengan strategi: 1) melaksanakan RANHAM periode tahun 2020-2024 dan Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan melibatkan seluruh K/L dan pemerintah daerah; 2) mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial; 3) meningkatkan dan mempermudah akses layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat; 4) menyusun kebijakan/peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia; 5) mendorong keterlibatan dan peran K/L dan instansi pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM melalui Peraturan Pemerintah; 6) meningkatkan kerja sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendorong implementasi HAM di Indonesia; 2020, No.1630 7) meningkatkan keterlibatan perusahaan dalam upaya penghormatan hak asasi manusia untuk menganalisis dampak usaha terhadap HAM dan lingkungan; 8) meningkatkan sarana dan prasarana serta ketersediaan data dan informasi HAM.
h.Meningkatkan nilai-nilai dan sikap kesadaran hukum masyarakat serta akses keadilan, dilaksanakan dengan strategi: 1) melakukan penyuluhan hukum dengan materi yang disesuikan dengan permasalahan hukum yang terjadi diwilayah sehingga dapat memunculkan kesadaran hukum individu dan/atau kesadaran hukum kelompok; 2) mengembangkan pola dan metode penyuluhan hukum yang dapat mendukung peningkatan nilai dan sikap kesadaran hukum masyarakat; 3) melakukan penyempurnaan pembentukan dan/evaluasi kolompok sadar hukum yang mengutamakan pada kualitas; 4) melakukan perbaikan terhadap pola rekruitmen, penempatan, pengembangan karir serta kompetensi penyuluh hukum; 5) meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kepada orang miskin/kelompok orang miskin; dan 6) mendorong pemerintah daerah untuk berperan serta dalam pemberian bantuan hukum.
i.Menciptakan wilayah perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai prosedur, dilaksanakan dengan strategi melalui 2 (dua) pendekatan yakni preventive/soft dan preemptive/hard. Upaya-upaya preventive dilakukan dengan cara penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian dalam wadah Timpora baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dan di Perwakilan RI di luar negeri. Kemudian, upaya-upaya preemptive dilakukan dengan cara peningkatan kualitas penindakan hukum keimigrasian yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang telah terjadi. Adapun kegiatan strategisnya antara lain: 1) penguatan sarana prasarana di PLBN; 2) implementasi laboratorium forensik keimigrasian di PLBN; 2020, No.1630 3) perluasan implementasi Border Control Management di TPI dan PLBN; 4) pembangunan Aplikasi Analisis Profil Pelintas (WNI/Orang Asing) di TPI/PLBN yang terintegrasi dengan Aplikasi Analisa Profil Pemohon Visa dan Dokumen Perjalanan RI; 5) peningkatan kerja sama intelijen keimigrasian/penguatan jaringan intelijen keimigrasian; 6) pemberlakuan Indeks Pengamanan Keimigrasian (IPK) sebagai indikator pengukur capaian kinerja; 7) peningkatan kerja sama Keimigrasian dalam implementasi pencegahan dan penanganan TPPO; 8) peningkatan pelaksanaan operasi gabungan di UPT dalam wadah Timpora; dan 9) pengusulan kajian kebijakan tunjangan khusus/tertentu bagi pegawai/pejabat imigrasi yang bertugas di wilayah pulau terluar dan perbatasan negara.
j.Menciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas/Rutan, dilaksanakan dengan strategi: 1) melakukan standarisasi sarana dan prasarana pengamanan Lapas dan Rutan; 2) meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas pengamanan; 3) meningkatkan kerjasama dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan; 4) pemanfaatan Teknologi Informasi dalam mendukung menjaga keamanan dan ketertiban; 5) pengadaan dan pemutakhiran sarana dan prasarana keamanan dengan dukungan TI seperti jammer, alat deteksi hp, rompi anti sajam, panic button, x-ray, metal detector dan body scanner; 6) implementasi kerja sama kontra intelijen dan kontra narasi; dan 7) pelaksanaan bimbingan terkait kontra intelijen dan kontra paham radikal.
k.Terwujudnya Kementerian Hukum dan HAM menjadi organisasi yang solid, bertanggung jawab, efisien dan efektif dan dapat bersinergi secara konstruktif, dilaksanakan dengan beberapa strategi yaitu: 1) Strategi Pelaksanaan Fungsi Administratif Fasilitatif: 2020, No.1630 meningkatkan nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM dengan cara menyusun indikator kinerja seluruh jabatan, menyusun perjanjian kinerja Pimti sampai dengan eselon V, dan melakukan pendampingan penyusunan Rencana Strategis ke unit eselon I; meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM melalui perbaikan pedoman dan optimalisasi E-RB, membentuk agen perubahan sebagai role model, dan pendampingan satuan kerja menuju WBK/WBBM; penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, melalui penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM; peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui e-Monev Hibah dan penguatan kompetensi antar Pejabat Perbendaharaan Negara/Pengelola Keuangan serta meningkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian melalui bimbingan teknis pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah terkait Peningkatan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA); meningkatkan akuntabilitas penyusunan laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM melalui pemutakhiran kebijakan mengenai Akuntansi Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan mengkoordinasikan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); menyusun kebijakan pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM; meningkatkan pelayanan pengadaan barang/jasa di Kementerian Hukum dan HAM yang tepat waktu sesuai dengan ketentuan; menjaga opini positif tentang Kementerian Hukum dan HAM melalui penyusunan Peraturan Menteri dan penguatan 2020, No.1630 penataan kehumasan tentang pemberitaan dan publikasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan optimalisasi penggunaan media pemberitaan TV, radio, media cetak dan media online; pembinaan, pengembangan dan pengawasan Kearsipan Kementerian Hukum dan HAM melalui penyempurnaan Pedoman Kearsipan (NSPK) dan optimalisasi penggunaan layanan Sistem Persuratan Digital (SISUMAKER) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; meningkatkan kualitas pelayanan pimpinan dan pelayananan tata usaha/persuratan pimpinan secara cepat dan terintegrasi; meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani ASN Kementerian Hukum dan HAM melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan kegiatan keagamaan dengan narasumber yang berkompeten dan terakreditasi pemerintah; meningkatkan layanan sarana dan prasarana internal melalui optimalisasi penggunaan aplikasi E-Rumga, pengelolaan penghematan energi dan air kepada unit utama dan seluruh kantor wilayah, serta layanan pemeliharaan sarana fisik dan sarana lainnya; peningkatan pembinaan layanan keprotokolan dan keamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui implementasi keprotokolan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik di tingkat pusat dan wilayah dan optimalisasi penggunaan aplikasi E-agenda Pimpinan; dan meningkatkan nilai SPBE melaui integrasi sistem informasi, pengembangan data warehouse kementerian, pendokumentasian standar data dan meta data kementerian, pengendalian keamanan informasi, implementasi sertifikat elektronik (digital signature), manajemen resiko TI dan implementasi CSIRT Kementerian, optimalisasi data center kementerian dan penyediaan fasilitas DRC kementerian. 2020, No.1630 2) Strategi untuk Pengawasan Intern: pelaksanaan pengawasan intern berbasis risiko, untuk meningkatkan kualitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM; meningkatkan peran Inspektorat Jenderal sebagai quality assurance dan consulting; meningkatkan sistem pengendalian internal yang partisipatif dan profesional, dalam pelaksanaan pengawasan intern yang efektif; meningkatkan pengelolaan keuangan Kementerian Hukum dan HAM yang akuntabel; mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi/pungutan liar; meningkatkan efektifitas penyelenggaraan tata kelola organisasi dan penyelenggaraan reformasi birokrasi; mengembangkan sumber daya manusia APIP yang berkualitas, berintegritas dan profesional; mengembangkan kualitas sistem informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal yang andal dan responsif; membangun komitmen terhadap organisasi dan meningkatkan etos kerja dengan menyusun pedoman budaya integritas; melaksanakan penilaian mandiri persepsi integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; melaksanakan sosialisasi dan pendampingan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; menyusun strategi anti korupsi serta kebijakan pengendalian KKN dengan sertifikasi ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP); melakukan pembimbingan teknis dan konsultasi penerapan manajemen risiko sebagai dasar pelaksanaan Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko (PIBR); menyusun Pedoman Evaluasi Terpisah Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; 2020, No.1630 melaksanakan pendampingan kepada satuan kerja tentang Pelaksanaan Evaluasi Terpisah Penyelenggaraan SPIP; menyusun tema dan program kerja pengawasan berbasis risiko; mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) Inspektorat Jenderal dengan SIMPEG di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderdal, untuk update data kepegawaian dan data hukuman disiplin pegawai; dan pengembangan audit teknologi informasi/Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). 3) Strategi bagi Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM: melaksanakan audiensi bersama Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mengidentifikasi masalah di masing-masing unit kerja Eselon I untuk kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Balitbang Hukum dan HAM tahun anggaran mendatang; meningkatkan akses publik pada hasil-hasil penelitian/kajian Balitbang Hukum dan HAM; meningkatkan jumlah publikasi karya tulis ilmiah Balitbang Hukum dan HAM pada jurnal ilmiah terindeks scopus; mendorong pemanfaatan Corporate University dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Balitbang Hukum dan HAM; melaksanakan survei penilaian kualitas pelayanan publik pada satuan unit kerja Kementerian Hukum dan HAM; evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik; evaluasi terhadap sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; dan melakukan pemetaan dan evaluasi SDM pada unit kerja penyelenggara pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM. 4) Strategi Pengembangan SDM: melaksanakan pengembangan kompetensi dengan strategi Kementerian Hukum dan HAM Corporate University; dan 2020, No.1630 mengintegrasikan pengembangan kompetensi melalui strategi pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Corporate University dengan seluruh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
2.Kebijakan Lintas Bidang Sebagaimana tugas fungsinya, Kementerian Hukum dan HAM turut terlibat dan mengkontribusi pencapaian dalam agenda/Prioritas Nasional VII yaitu memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengkontribusi di dalam beberapa agenda/prioritas nasional yang lain, yaitu pada Prioritas Nasional I: Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas, Prioritas Nasional III: Peningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing; dan Prioritas Nasional IV: Pembangunan Kebudayaan dan Karakter Bangsa. Keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM pada Prioritas Nasional tersebut tergambar pada tabel berikut: Tabel 3.1 Keterkaitan Kementerian Hukum dan HAM dengan Prioritas Nasional Bidang Lain
1.Prioritas Nasional Prioritas Nasional I Penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas Program Prioritas Program Prioritas 5 Penguatan Kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Keterkaitan Strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM evaluasi Regulasi Sektor UMKM dan Cipta Lapangan Kerja pemberdayaan Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan kewiraushaan dan UMKM Pengampu Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Kekayaan Intelektual Badan Pembinaan Hukum Nasional
2.Prioritas Nasional Prioritas Nasional III Peningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Program Prioritas Program Prioritas 4 meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta Program Prioritas 5 meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda 2020, No.1630 Keterkaitan Strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM layanan kesehatan maternal kepada tahanan dan narapidana perempuan (ibu hamil dan menyusui) pengendalian penyakit menular di Rutan/Lapas terkait dengan layanan perawatan HIV dan TB serta kampanye pengendalian penyakit menular pelaksanaan SPPA dalam hal pemenuhan hak anak (pendidikan dan kesehatan) di LPKA; diklat SPPA bagi aparat penegak hukum dan pembinaan masyarakat terkait dengan pelaksanaan SPPA Pemenuhan hak anak dan perempuan di rumah detensi imigrasi Pengampu Ditjen Pemasyarakatan Ditjen Imigrasi BPSDM Hukum dan HAM
3.Prioritas Nasional Prioritas Nasional IV Pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa Program Prioritas Program Prioritas 2: Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan Keterkaitan Strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM Perlindungan kekayaan intelektual, komunal, dan pembuatan database KIK Pengampu Ditjen Kekayaan Intelektual
3.Kebijakan dan Strategi Kementerian Hukum dan HAM dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi di Masa Pandemi COVID-19 (Pola Kerja New Normal) Kebijakan dan strategi yang akan dijalankan Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi serta dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran yang sudah dilaksanakan pada triwulan I tahun 2020. Adapun kebijakan dan strategi tersebut adalah sebagai berikut: Tabel. 3.2 Kebijakan, Strategi dan Target Capaian KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Bidang Administatif Fasilitatif Evaluasi Aturan Work From Home Mengevaluasi efisiensi penerapan Work From Home (WFH) Dilaksanakan sesuai aturan Kementerian yang mengatur Aparatur Negara. Optimalisasi fasilitas SUMAKER Memanfaatkan fasilitas SUMAKER untuk surat menyurat Terselenggaranya proses surat- menyurat secara online 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Pembuatan Protokol Kesehatan Kementerian Hukum dan HAM Menyusun aturan protocol Kesehatan yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM Dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri. Evaluasi kinerja anggaran Melakukan efisiensi dan optimalisasi beberapa kegiatan yang bukan prioritas Dilakukan melalui mekanisme revisi. Penguatan sarana teknologi informasi Menambah bandwith untuk kelancaran proses pelaksanaan tugas fungsi berbasis teknologi informasi. Dilakukan pada seluruh unit kerja. Bidang Keimigrasian Penyesuaian Regulasi 1. Evaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan covid 19 yang masih berlaku yaitu Permenkumham nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI.
2.Penerbitan pencabutan Permenkum-ham tersebut jika covid 19 telah dicabut penetapnnya sebagai bencana non alam atau keputusan instansi yang berwenang lainnya. Orang asing dapat kembali memasuki/transit di wilayah Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencapaian Target Realisasi PNBP
1.Optimalisasi penerimaan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.Penambahan jenis tarif izin keimigrasian untuk orang asing yang melakukan rangkap jabatan. Target PNBP tercapai di setiap tahun anggaran Bidang HAM Peningkatan pemanfaatan SIMAS HAM (sistem penerimaan dan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM secara online)
1.Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)
2.Pembentukan Pos Yankomas di UPT sebagai saluran untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat dan meneruskan pengaduan tersebut melalui sistem aplikasi SIMAS HAM
3.Peningkatan kapasitas pelaksana pada Pos Semua UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Pos Yankomas dan update aplikasi SIMAS HAM. 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Yankomas. Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
1.Menyesuaikan capaian target dengan kondisi pasca covid-19 pada tahun 2021 kepada K/L dan Pemda.
2.Koordinasi dan supervisi secara online pada awal tahun
3.Pembuatan panduan penggunaan sistem aplikasi KSP terbaru, bagi K/L dan Pemda RANHAM tetap dilaksanakan oleh K/L dan Pemda sesuai dengan Perpres RANHAM terbaru Mendorong Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam
1.Penambahan protokol kesehatan dalam pelayanan publik berbasis HAM
2.Melaksanakan Diseminasi dan Penguatan HAM mengenai protokol kesehatan kepada petugas
3.Memberikan evaluasi terhadap pelayanan publik berbasis HAM yang diberikan Semua Unit di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bidang Pengawasan Audit Pengelolaan Keuangan Covid 19 Pelaksananaan kegiatan Audit Pengelolaan Keuangan dilakukan terhadap kegiatan- kegiatan penggunaan Anggaran DIPA untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyebaran Covid 19 Dilaksanakan mulai bulan Juli s.d. Desember 2020 Audit TUSI atas Pelaksanaan Asmillasi dan Integrasi WBP dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyebaran Covid 19 Pelaksanaan kegiatan Audit TUSI dilakukan untuk menyakinkan bahwa pelaksanaan Asmillasi dan Integrasi WBP dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyebaran Covid 19 dilakukan secara baik dan benar. Dilaksanakan Juli s.d. Desember 2020 Audit Barang dan Jasa BAMA dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyebaran Covid 19 Pelaksanaan Audit Barjas dilakukan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan BAMA disesuaikan dengan adanya pengurangan BAMA atas Pelaksanaan Asmillasi dan Integrasi WBP dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan Dilaksanakan Juli s.d. Desember 2020 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN penyebaran Covic 19 Audit Barang dan Jasa atas Pembangunan Lapas dan Rutan Tahun 2019 dan 2020 Pelaksanan Audit Barang dan Jasa dilakukan untuk melakukan Audit terhadap Pembangunan Lapas dan Rutan Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dilakukan Audit karena adanya kebijakan PSBB dan WFH. Juli s.d. Desember 2020 Pelatihan dan Pendidikan Teknis dan Subtansial APIP Pelaksanaan Diklat APIP dilakukan mengingat adanya penundaan DIKLAT selama kebijakan PSBB dan WFH berlangsung di tahun 2020. Juli s.d. Desember 2020 Penunjang Kesehatan Pegawai - Menyediakan hand sanitizer - Pemberian masker Pemberian Vitamin Selama masa pandemi Pengusulan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atas kegiatan pengawasan (Audit, Reviu, Evaluasi, Monitoring dan Pengawasan lainnya) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Mengusulkan revisi POK atas DIPA ITJEN untuk proses perolehan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Oktober 2020 Bidang Pembinaan Hukum Pembangunan hukum yang berkualitas melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terintegrasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
1.Percepatan partisipasi aktif Anggota JDIHN Terbentuknya website Anggota JDIHN sebanyak 250
2.Percepatan integrasi sistem dan basis data Anggota JDIHN dengan Portal JDIHN 150 anggota JDIH
3.Pengelolaan dan pembinaan Anggota JDIHN Terlaksananya Pembinaan bagi 450 Instansi Anggota JDIHN
4.Pengembangan dan penyempurnaan sistem otomasi JDIHN (aplikasi integrasi, aplikasi standar, e-reporting, dan APK) Tersedianya Sistem otomasi JDIHN yang sesuai dengan kebutuhan
5.Peningkatan kapasitas operator JDIH pada Anggota JDIHN terkait pemanfaatan sistem dan aplikasi-aplikasi JDIHN Terlaksananya asistensi peningkatan kapasitas operator JDIH 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN
6.Peningkatan Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPHN Persentase layanan perpustakaan BPHN baik secara offline maupun online terhadap pemustaka (75%)
7.Promosi Kemanfaatan JDIHN di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat
1.Peningkatan jumlah pengunjung website jdihn.go.id sebanyak 100%;
2.Peningkatan jumlah konten media social pendukung website JDIHN sebanyak 100% Efisiensi kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum
1.Mengoptimalkan fungsi Aplikasi E-Vadata sebagai sarana teknologi di dalam melaksanakan analisis dan evaluasi hukum Tersusunnya rekomendasi yang dilakukan oleh pokja analisis dan evaluasi hukum di dalam aplikasi E-VADATA
2.Mengoptimalkan rapat Pokja dan Narasumber melalui Video Conference Terselenggaranya rapat yang mampu memberikan masukan dan kontribusi pemikiran dari narasumber kepada pokja terkait dengan permasalahan/isu-isu krusial yang telah di inventarisir oleh pokja
3.Melakukan FGD dengan stakeholder terkait melalui video conference Terselenggaranya FGD yang dihadiri stakeholder terkait (online) untuk memberikan masukan atas efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek analisis sesuai dengan sektornya masing- masing. Pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi analisis dan evaluasi hukum. Melakukan kegiatan Forum Tanggapan dengan mengundang Kementerian/Lembaga melalui video conference terhadap berbagai rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah disampaikan sebelumnya. Terselenggaranya kegiatan Forum Tanggapan yang dihadiri Kementerian/Lembaga terkait (online) untuk mendapatkan tanggapan terhadap rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN. Melakukan kegiatan Forum Pemantauan dengan mengundang Kementerian/Lembaga melalui video conference terhadap tindak lanjut dari Forum Tanggapan yang telah dilakukan sebelumnya. Terselenggaranya kegiatan Forum Pemantauan yang dihadiri Kementerian/Lembaga terkait (online) untuk memberikan informasi perkembangan tindak lanjut rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN. Kegiatan Prioritas Nasional tentang SOP Tindak Lanjut Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Mengoptimalkan rapat internal Kementerian Hukum dan HAM melalui Video Conference Kewenangan BPHN dalam aturan tentang pemantauan dan peninjauan Penyusunan DPHN Mengoptimalkan rapat melalui Video Conference dan memasukkan data Analisis dan Evaluasi Hukum tahun 2016 sampai 2019 Tersusunnya DPHN sebagai masukan dalam kerangka penyusunan RPJMN 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Efisiensi kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah
1.Mengoptimalkan fungsi Aplikasi E-Vadata sebagai sarana teknologi di dalam melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah Tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan aplikasi E-VADATA
2.Mengoptimalkan rapat Pokja dan Narasumber melalui Video Conference Terselenggaranya rapat yang mampu memberikan masukan dan kontribusi pemikiran dari narasumber kepada pokja terkait dengan permasalahan/isu-isu krusial yang telah di inventarisir oleh pokja
3.Melakukan FGD dengan stakeholder terkait melalui video conference Terselenggaranya FGD yang dihadiri stakeholder terkait (online) untuk memberikan masukan atas efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek analisis sesuai dengan sektornya masing- masing. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang- Undangan Pada Produk Hukum Daerah Penggunaan video conference dalam menyampaikan bahan-bahan bimbingan teknis yang dapat dimanfaatkan oleh peserta bimbingan teknis Penerapan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pada Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pada Produk Hukum Daerah melalui video conference Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Optimalisasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah melalui sarana teleconference atau video conference dengan Kantor Wilayah/Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Org anisasi Bantuan Hukum/Penerima Bantuan Hukum Terlaksananya pemantauan dan evaluasi di daerah Pengembangan Aplikasi Akses Penyuluhan dan Bantuan Hukum Percepatan pelaksanaan Pengembangan Aplikasi Sidbankum dengan melakukan komunikasi online dengan penyedia yang ditunjuk Bulan Juni 2020 Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi Penyesuaian pola pelaksanaan layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara online dalam kondisi darurat COVID-19 Terlaksananya bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi terhadap orang miskin Menunda penyelenggaraan kegiatan Lomba Kadarkum Tingkat Nasional Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 Mempersiapkan perangkat pelaksana Lomba Kadarkum Tingkat Nasional seperti dewan juri, pendamping juri, pemandu, dan sebagainya serta memeriksa bahan materi soal dan kelengkapan pelaksanaan lomba untuk pelaksanaan Tahun 2021 Terselenggaranya kegiatan Lomba Kadarkum Tingkat Nasional yang merupakan sarana untuk memilih kelompok keluarga sadar hukum yang berprestasi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Tidak melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 Menyusun tema dan mempersiapkan agenda/jadwal pelaksanaan kegiatan Temu Sadar Hukum Pelaksanaan kegiatan Temu Sadar Hukum yang dilaksanakan sesuai dengan target kinerja. Tidak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 Menyusun materi penyuluhan dan mempersiapkan agenda/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan sesuai dengan target kinerja. Tidak melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Langsung yang dilakukan dengan bertatap muka secara langsung dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 Meningkatkan layanan konsultasi hukum tidak langsung (online) pasca pandemi COVID-19. Pelaksanaan kegiatan pemberian Konsultasi Hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan target kinerja. Penyempurnaan Regulasi
1.Evaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh hukum
2.Penerbitan buku panduan, SOP dan tata laksana berupa juknis/juklak di bidang penyuluhan hukum Peraturan Menteri Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Panduan Tata Kelola Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
1.Optimalisasi peranan tim penilai angka kredit dan sekretariat penilai dengan membentuk wilayah kerja penilaian sebagai modal awal pembinaan JF Penyuluh Hukum di Daerah.
2.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional penyuluh hukum terbentuknya wilayah kerja pembinaan JF Penyuluh Hukum Mapping pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum
1.Penguatan kapasitas JF Penyuluh Hukum agar kompetitif dan profesional
2.Penyediaan instrumen pengembangan kompetensi sesuai dengan perkembangan Teknologi, informasi dan komunikasi
3.Penguatan kemampuan mengolah data dan publikasi kegiatan penyuluhan hukum Pelatihan untuk penguatan penyuluh dari profesional dan expert Wadah instrumen seperti, lokakarya, seminar, bimtek dan lainnya baik langsung maupun dilakukan melalui elektronik tersedianya liflet, poster, media sosial resmi dan penggunaan website serta kegiatan berbasis aplikasi/jaringan Bidang Administrasi Hukum Umum Peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum Penguatan kerangka regulasi di bidang administrasi hukum umum Pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan terkait layanan administrasi hukum umum 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum berbasis elektronik Pengembangan aplikasi layanan AHU Online, di antaranya layanan badan hukum, badan usaha, beneficial ownership, koperasi, legalisasi, kenotariatan, fidusia, PPNS, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan Pengembangan sistem database terpadu berbasis elektronik Peningkatan kuantitas dan kualitas data layanan AHU yang tersimpan dalam database Ditjen AHU Optimalisasi layanan pengaduan dan konsultasi terkait layanan administrasi hukum umum Peningkatan kualitas layanan call centre dan loket pelayanan jasa hukum terpadu AHU Mendukung program Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia melalui kemudahan pemberian izin pendirian usaha Reformasi perizinan badan usaha berdasarkan amanat UU Omnibus Cipta Kerja Penyempurnaan prosedur pendirian badan usaha, serta pengembangan aplikasi layanan badan usaha berbasis elektronik Penguatan kerangka hukum terkait badan usaha dan pemilik manfaat (beneficial ownership) Pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan terkait layanan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, serta pemilik manfaat (beneficial ownership) Penguatan fungsi Otoritas Pusat Penguatan kerangka regulasi terkait pelaksanaan fungsi Otoritas Pusat Pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan terkait pelaksanaan fungsi Otoritas Pusat Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui penyelenggaraan fungsi Otoritas Pusat berbasis elektronik Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kerja Otoritas Pusat (SIMJaOP) Pengembangan sistem database terpadu berbasis elektronik Peningkatan kuantitas dan kualitas data terkait Otoritas Pusat yang tersimpan dalam database Ditjen AHU Refocusing anggaran Program Administrasi Hukum Umum, baik di pusat maupun wilayah Refocusing anggaran belanja barang yang tidak dapat direalisasikan menjadi belanja modal yang lebih mungkin dilaksanakan Peningkatan kualitas penggunaan anggaran Program AHU tahun anggaran 2020 Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Publik Kementerian Hukum dan HAM yang berkualitas dan berbasis bukti untuk mendukung pelaksanaan tata laksana pemerintahan yang baik
1.Rekomendasi kebijakan hasil penelitian dimanfaatkan dalam:
a.Pembentukan peraturan perundang- undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional;
b.Penegakan dan pelayanan hukum;
c.Pemajuan dan penegakan HAM;
d.Pelaksanaan tata laksana pemerintahan yang 60% rekomendasi yang dimanfaatkan 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN baik.
2.Meningkatkan kompetensi pegawai Balitbang Hukum dan HAM melalui strategi Corporate University.
3.Memperluas kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan. Mewudujkan Balitbang Hukum dan HAM Go Internasional
1.Meningkatnya publikasi karya tulis ilmiah Balitbang Hukum dan HAM pada Jurnal Ilmiah terindeks global. 20% KTI hasil litbang yang disitasi
2.Meningkatnya karya tulis ilmiah Balitbang Hukum dan HAM yang di sitasi;
3.Pengembangan sistem dan platform layanan publikasi hasil penelitian berbasis elektronik yang dapat diakses oleh publik internasional. Bidang Peraturan Perundang-undangan Pengharmonisasian RPUU secara online Pemanfaatan aplikasi teleconference dalam rapat pengharmonisasian RPUU Pembekalan sarana penunjang dalam rangka pelaksanaan rapat secara online, seperti penyediaan apllikasi teleconference, pembelian paket data/pulsa pegawai Terselesaikannya pengharmonisasian RPUU sesuai dengan permohonan Penyusunan RPUU secara online Pemanfaatan aplikasi teleconference dalam rapat penyusunan RPUU Pembekalan sarana penunjang dalam rangka pelaksanaan rapat secara online, seperti penyediaan apllikasi teleconference, pembelian paket data/pulsa pegawai Penguatan substasi dalam RUU yang sedang disusun Pembahasan RUU secara online Pemanfaatan aplikasi teleconference dalam rapat pembahasan RUU Pembekalan sarana penunjang dalam rangka pelaksanaan rapat secara online, seperti penyediaan apllikasi teleconference, pembelian paket data/pulsa pegawai Penguatan substasi dalam RUU yang sedang dibahas Pendaftaran Pengundangan RPUU secara online Proses pendaftaran pengundangan RPUU dilakukan hanya melalui email, selanjutnya finalisasi dapat dilakukan secara tatap muka dengan jam buka layanan dilakukan secara terbatas dengan 2 hari Terselesaikannya Pengundangan RPUU sesuai dengan permohonan 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN layanan selama satu minggu Bidang Pemasyarakatan Peningkatan kualitas penyelenggaraan makanan narapidan/tahanan/ anak
1.Penyusunan Regulasi: a) Penyesuaian harga satuan makanan narapidana berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan makanan siap saji b) Penyusunan SOP penyelenggaraan makanan siap saji
2.Pemenuhan sarana prasarana: a) Penyediaan peralatan makan dan minum b) Penyediaan sarana sterilisasi alat makan dan minum
3.Pemenuhan SDM : a) Pemenuhan kebutuhan SDM Ahli Gizi b) Pemenuhan kebutuhan SDM Juru Masak a) 1 dokumen surat usulan penyesuaian harga satuan makanan narapidana Tahun 2022 b) 1 dokumen keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang SOP Penyelenggaraan Makanan Siap Saji 527 paket 527 Orang Ahli Gizi 527 Juru Masak Peningkatan kualitas kesehatan narapidana/tahanan/an ak
1.Penyusunan regulasi Penyesuaian pola bangunanUPT Pemasyarakatan berdasarkan protokol Kesehatan
2.Pemenuhan sarana prasarana:
a.Peningkatan jumlah klinik pratama pada UPT Pemasyarakatan
b.Pemenuhan kebutuhan ruang klinik pratama
c.Pemenuhan sarana peralatan dan perlengkapan medis klinik klinik pratama
d.Pemenuhan sarana penanggulangan penyakit : • Pembangunan ruang isolasi, • Pembuatan sarana cuci tangan
3.Pemenuhan Anggaran : a) Pemenuhan kebutuhan anggaran layanan kesehatan untuk seluruh narapidana/tahanan/ anak Perubahan Kepmen Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan & Kepmen Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019 Tentang Pola Bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan Lapas Perempuan 527 Klinik Pratama 527 Klinik Pratama 527 Klinik Pratama 527 UPT 272.800 Narapidana/Tahanan/Anak (Estimasi kenaikan 0,86% {Persentase Kenaikan Jumlah Penghuni antara Tahun 2019 dan 31 Maret 2020}) 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN b) Pemenuhan biaya perizinan klinik pratama 527 Klinik Pratama Peningkatan kualitas penyelenggaraan rehabilitasi narapidana pengguna narkoba Penyusunan regulasi : Penyusunan perubahan standar/SOP pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial 1 dokumen perubahan standar/SOP pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial Realokasi anggaran/lanjutan pembangunan 4 UPT Pemasyarakatan yang dilakukan penghematan Tahun 2020
1.Pemenuhan sarana prasarana : a) Pembangunan Rumah Tahanan Negara Semarang pada Tahun 2021 b) Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan pada Tahun 2021 c) Pembangunan Lapas Perempuan Padang pada Tahun 2021 d) Pembangunan Rutan Donggala pada Tahun 2021 1 UPT 1 UPT 1 UPT 1 UPT Peningkatan kualitas layanan kunjungan
1.Penyusunan Regulasi : Penyusunan Standar/SOP layanan kunjungan terbatas (bersekat) dan komunal sesuai dengan pola bangunan
2.Pemenuhan sarana prasarana : a) Rehabilitasi/ modifikasi ruang kunjungan terbatas dan komunal b) Pemenuhan sarana/peralatan pendukung
3.Penerapan teknologi informasi: Pembuatan aplikasi pendaftaran kunjungan terbatas dan komunal dalam rangka pembatasan layanan kunjungan 1 dokumen surat usulan penyesuaian harga satuan makanan narapidana Tahun 2022 527 UPT 527 Paket 1 Paket Implementasi SPPT-TI Pemenuhan SDM : Bimtek Tenaga Pendukung SPPT-TI 40 Orang Meningkatkan pengelolaan basan dan baran di wilayah Pemenuhan SDM : a) Penambahan tenaga ahli peneliti/klasifikasi jenis benda/barang berharga b) Pemenuhan tenaga pengamanan c) Diklat tenaga analis/peneliti/penilai basan dan baran yang bersertifikasi d) Penambahan tenaga ahli klarifikasi (koordinasi dengan apgakum terkait jangka waktu basan baran) e) Penambahan tenaga ahli SDP f) Diklat tenaga klarifikasi basan dan baran a) 128 Orang (2 Orang per UPT Rupbasan) b) 384 Orang (4 Orang per UPT Rupbasan) c) 64 Orang (1 Orang per UPT Rupbasan) d) 128 Orang (2 Orang per UPT Rupbsan) 2020, No.1630 KEBIJAKAN STRATEGI TARGET CAPAIAN Bidang Pengembangan SDM Melakukan Pengembangan Kompetensi (teknis. Manajerial dan sosio kultural) melalui strategi Kementerian Hukum dan HAM Coorporate University (Kementerian Hukum dan HAM CorpU) yang mengintegrasikan proses pembelajaran bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan HAM. Strategi Kementerian Hukum dan HAM Corpu dapat diwujudukan melaui 4 (empat) pilar Kementerian Hukum dan HAM Corpu, yaitu:
1.Learning Processes dengan kegiatan:
a.Menyusun Grand Design dan Blueprint Corpu
b.Menyusun Analisis Kebutuhan pembelajaran (AKP) berdasarkan dokumen Learning Council Meeting (LCM).
c.Menyusun pedoman pembelajaran; melalui tugas sehari-hari, coaching dan mentoring serta pemebelajaran formal
2.Knowledge Management Processes:
a.Membentuk Kementerian Hukum dan HAM Learning Centre (KLC)
b.Membentuk Community of Practise (CoP)
c.Membentuk media publikasi berupa BPSDM KUMHAM Press
3.People Processes :
a.Mendokumenta sikan riwayat pembelajaran,
b.Melakukan uji kompetensi seluruh pegawai berdasarkan Standar kompetensi jabatan
4.Network and Partnership Processes :
a.Membentuk dan Mengadakan pertemuan Ketua dan Anggota Learning Council Meeting (LCM)
b.Membentuk Tim Portal Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM
c.Melakukan Integrasi dan pertukaran informasi antar portal kepegawaian SIMPEG dengan Competency Based Human Resources Information System (CBHRIS).
1.Seluruh SDM di bidang Hukum dan HAM akan mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan kompetensinya.
2.Adanya bentuk pengembangan kompetensi yang lebih variatif, efektif, dan efesien. 2020, No.1630 C. Kerangka Regulasi Kementerian Hukum dan HAM, selain sebagai Kementerian yang dapat menjadi pemrakarsa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, juga mempunyai peranan yang penting pada penataan regulasi di Indonesia. Hal ini karena pada beberapa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM bertindak sebagai instansi yang mempunyai kewenangan penuh. Misalnya pada tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan, penyelarasan akademik, harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan di DPR yang harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Pengundangan dan Pemantauan/Analisa dan Evaluasi. Secara subtansi, berdasarkan perintah/delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lain, rencana pembangunan dan rencana kerja pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian dengan negara lain, dan kebutuhan hukum masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM pada periode tahun 2020-2024 juga akan menjadi pemrakarsa pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Kerangka Regulasi dalam Rencana Stratagis ini akan dibagi dalam beberapa bagian sesuai dengan jenis peraturan perundang-undangan yang akan disusun, yaitu:
1.Kerangka Regulasi Undang-Undang Untuk Perencanaan Penyusunan Undang-Undang, penyusunannya akan mengacu pada daftar Program Legislasi Jangka Menengah 2020- 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/20019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 khususnya yang menjadi prakarsa Kementerian Hukum dan HAM. Dalam daftar Prolegnas tersebut, terdapat 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi prakarsa Kementerian Hukum dan HAM, yaitu: 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI 1 Undang-undang RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan RUU: KUHP (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch- Indie) yang saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, materinya banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pemidanaan. Perlu diwujudkan upaya pembaharuan hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka menghormati dan menjunjung tinggi HAM dan penataan kelembagaan penegak hukum.
b.Sasaran yang ingin diwujudkan: Untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Memperjelas interpretasi dalam sistem penegakan hukum
c.Jangkauan dan arah pengaturan: Terbagi dalam 2 buku, yaitu buku kesatu tentangketentuan umum dan buku kedua tentang kejahatan Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, KPK, Akademisi Target Penyelesaian 2020 (Sudah pernah dilakukan pembahasan di DPR) 2 Undang-undang RUU tentang Hukum Acara Perdata Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar Belakang dan tujuan penyusunan RUU: Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura.
b.Sasaran yang ingin diwujudkan: Mempertajam prinsip atau “asas persamaan hak di muka hukum, transparansi, dan kepastian hukum”, 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI penataan kembali materi Hukum Acara Perdata yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan berlaku.
c.Jangkauan dan Arah pengaturan dalam RUU ini: Undang-Undang ini berlaku untuk memutus gugatan atau permohonan yang telah diajukan ke Pengadilan, sementara perkaranya belum diperiksa atau di putus pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku. Adapun Gugatan atau permohonan yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini sudah diperiksa dan tinggal diputus, maka gugatan atau permohonan tersebut tetap diputus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama Undang-Undang ini selain diatur materi-materi yang merupakan penegasan kembali dari materi yang sudah ada seperti tuntutan hak, wewenang pengadilan untuk mengadili, kewajiban mengundurkan diri, dan hak ingkar, upaya menjamin hak, pemeriksaan sidang Pengadilan, kesaksian, putusan dan upaya hukum terhadap putusan, juga diatur pula materi baru yang merupakan kebutuhan hukum yaitu antara lain upaya hukum luar biasa yang disebut dengan Peninjauan Kembali, lembaga prorogasi, pembuktian, permohonan kasasi yang hanya dapat diajukan oleh kuasa dari pihak-pihak yang berperkara dengan kuasa khusus, diaturnya kembali lembaga pengadilan, dan pelaksanaan putusan arbitrase dan hukum acara cepat (small claims court) Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, BPHN Unit Terkait/Institusi Mahkamah Agung, Akademisi, Organisasi Profesi Advokat, Organisasi Profesi Notaris, Organisasi Profesi Kurator Target Penyelesaian Draft RUU sudah disampaikan ke Presiden namun RUU tsb dikembalikan ke Kementerian Hukum dan HAMkarena diperlukan adanya penyempurnaan substansi 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI 3 Undang-undang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang No. 24 tahun 2003 tentang tentang Mahkamah Konstitusi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar Belakang dan tujuan penyusunan RUU: Pembentukkan Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945, di dalamnya mengatur baik hakim konstitusi, kelembagaan MK, maupun hukum acara persidangan di MK. Luasnya cakupan materi muatan tersebut membawa konsekuensi banyak hal yang hanya diatur secara umum. Terkait dengan kelembagaan misalnya, tidak diatur mekanisme seleksi calon hakim konstitusi oleh tiga lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi. Sehubungan dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2011 ditetapkan Undang- Undang No 8 Tahun 2011 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya hingga saat ini, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 juga telah diuji dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Selain itu, dibutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU Pilkada yang menyatakan badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada.
b.Sasaran yang ingin diwujudkan: memberi landasan hukum terhadap jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi diluar yang telah ditentukan dalam UU MK, seperti putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), inkonstitusional dll, agar tidak ada keraguan terhadap validitas putusan-putusan dimaksud. meningkatkan kapasitas organisasi untuk menjamin independensi dan imparsialitas MK dan para hakim konstitus. Mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait Mahkamah Konstitusi yang selama ini diatur dalam Peraturan lembaga.
c.Jangkauan dan arah pengaturan: Mekanisme seleksi ketua dan wakil ketua MK 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI yang dipilih dalam satu kali rapat pemilihan Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Penempatan Penjelasan Pasal 10 dalam ketentuan batang tubuh juga telah menimbulkan kerancuan fungsi dari Penjelasan Persyaratan calon hakim konsitusi (pendidikan, umur dan pengalaman kerja Masa jabatan hakim konstitusi pengganti Unsur Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Pengaturan mengenai ultra petita Ketentuan pasal 59 yang mengingkari sifat putusan MK (Final and Binding) Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Mahkamah Konstitusi, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN & RB, Akademisi Target Penyelesaian Sudah dilakukan pembahasan di DPR 4 Undang-undang RUU tentang Perubahan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Perlu dilakukan penyempurnaan terkait dengan pengaturan:
1.Pendefinisian Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika, dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
2.Zat Psikoaktif Baru
3.Rehabilitasi medis dan sosial Rehabilitasi medis dan sosial diselenggarakan berdasarkan standar pelaksanaan yang telah dikeluarkan masing-masing oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BNN.
4.Asesmen Pecandu, Penyalahguna, dan korban Penyalahgunaan Narkotika
5.Penyempurnaan rumusan ketentuan Pidana
6.Penegak hukum tindak pidana narkotika Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Akademisi Target Penyelesaian Sudah disampaikan ke Presiden 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI 5 Undang-undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar Belakang dan tujuan penyusunan RUU: Penambahan RUU Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjadi urgen dimana disamping Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan tugasnya masih menghadapi tantangan atau kendala yang semakin besar, ekspektasi rakyat kepada BPK yang juga semakin tinggi, terkait dengan pelaksanaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
b.Sasaran Yang ingin diwujudkan: RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertujuan untuk mengatasi beberapa kelemahan, diantaranya: terjadinya tumpang tindih dan perbedaan perhitungan kerugian negara (PKN). Hal ini dapat terjadi karena adanya entitas (lembaga) selain BPK yang dapat melakukan penilaian dan penetapan jumlah kerugian negara yang sama sehingga hasil dari perhitungan kerugian negara dapat menjadi bias dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Disamping itu, untuk mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara yang andal (reliable) dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable) perlu dirumuskan kembali konsepsi perhitungan dan penetapan kerugian negara serta diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
c.Jangkauan dan arah pengaturan: perubahan ini dilakukan untuk menambahkan beberapa ketentuan baru yang selama ini belum tercakup dan/atau belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, salah satunya mempertegas penerapan prinsip kolektif-kolegialitas diantara para anggota BPK yang sangat diperlukan untuk penguatan tata kelola internal BPK khususnya mekanisme built in control pada tingkat pimpinan BPK dan mendukung mekanisme check and balances pada tingkat pimpinan BPK Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI Unit Terkait/Institusi Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Target Penyelesaian 2020-2024 6 Undang-undang RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar Belakang dan tujuan penyusunan RUU: lebih dari kurun waktu 15 tahun belum ada lagi pembentukan Pengadilan Tingkat Banding yang baru, sedangkan dalam kurun waktu tersebut telah beberapa kali dilakukan pemekaran Provinsi baru. Dengan kondisi pemekaran wilayah maupun dengan luas wilayah yang ada dari Pengadilan Tinggi yang membawahi beberapa Pengadilan Negeri di wilayah diperlukan pembentukan Pengadilan tinggi baru untuk memenuhi kebutuhan akses masyarakat mencari keadilan
b.Jangkauan dan Arah Pengaturan Pembentukan pengadilan tinggi di beberapa Provinsi Kewenangan Daerah hukum Ketentuan peralihan terhadap perkara yang sudah diproses Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Mahkamah Agung, Kementerian PAN & RB, Kementerian Keuangan Target Penyelesaian RUU sudah disusun 7 Undang-undang RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Urgensi pembentukan adalah untuk memperkuat posisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dengan indepedensi dalam proses penegakan hukum, menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat serta kebutuhan institusi dalam proses penegakan hukum yang disesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya mengenai pengaturan mengenai manajemen sumber daya manusia. Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kementerian PAN & RB Target Penyelesaian 2024 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI 8 Undang-undang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan asset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945. Bahwa pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan asset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang professional, transparan, dan akuntabel Substansi yang akan diatur: - Perampasan asset melalui pendekatan Non-conviction Base Aset Forfeiture (NCB) - Mekanisme/hukum acara penegak hukum yang terlibat dalam rezim perampasan asset - Pengelolaan asset kejahatan. Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi PPATK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, KPK, Sekretariat Negara Target Penyelesaian 2023 9 Undang-undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Materi yang akan diatur: Penguatan rekomendasi Ombudsman Status Kepegawaian Asisten Ombudsman Kedudukan Perwakilan Ombudsman Mekanisme pengenaan sanksi Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, kementerian PAN & RB, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi Target Penyelesaian 2020-2024 10 Undang-undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Globalisasi di bidang ekonomi, keuangan, perdagangan dan teknologi memberi dampak disemua lini kehidupan yang tidak terkecuali di bidang hukum yang tentunya di tuntut harus mampu untuk menyesuaikan. Selain itu, banyaknya muncul konvensi internasional yang telah diratifikasi berkaitan dengan hukum acara pasca lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk mengatur system peradilan pidana yang lebih menjamin perlindungan, keseimbangan dan perlakuan yang sama hak pelaku dan korban serta kejelasan ruang lingkup kewenangan penegak hukum disesuaikan dengan perkembangan global dalam rangka mempertahankan system konstitusional Republik Indonesia terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian dan keamanan kemanusiaan dan mencegah kejahatan. Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, KPK, Sekretariat Negara Target Penyelesaian 2024 11 Undang-undang RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar Belakang Penyusunan Perkembangan tranaksi modern menghendaki adanya transaksi lebih cepat, pengurangan penggunaan uang kartal, dan memudahkan pelacakan kembali atas suatu transaksi dengan akurat.
b.Sasaran terwujudnya transaksi keuangan yang lebih efisien, aman, cepat, modern dan tercatat dalam sistem keuangan dan sistem pembayaran serta mendorong terwujudnya less cash society. Pengaturan tersebut juga akan bermanfaat untuk mempersempit ruang gerak penggunaan transaksi tunai untuk mencegah pencucian uang hasil tindak pidana, misalnya korupsi, narkoba dan lain sebagainya.
c.Arah dan Jangkauan 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI Seluruh transaksi yang dilakukan setiap orang atau badan hukum di dalam dan dari wilayah Indonesia. Pengecualian diberikan terhadap transaksi tunai yang berdasarkan APBN dan/atau APBD serta transaksi yang bersifat intensive cash. Adapun arah pengaturannya adalah penguatan kerangka hukum, peningkatan pengawasan di sektor keuangan, untuk mewujudkan efisiensi transaksi serta membangun rezim anti pencucian uang yang efektif Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Bank Indonesia, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan Target Penyelesaian Draft RUU sudah disampaikan ke Presiden 12 Undang-undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan RUU; - Adanya perluasan peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sebelumnya peran dan tanggung jawabnya terbatas pada lembaga pemasyarakatan, kemudian bergeser mengelola lembaga-lembaga baru yang merupakan perintah dari KUHAP seperti Lembaga Rutan, lembaga Rupbasan dan Lembaga Bapas yang bergerak sejak tahap pra adjudikasi hingga purna adjudikasi, dimana lembaga-lembaga tersebut memiliki tujuan, daya kerja dan pengorganisasian sendiri yang berbeda dengan lembaga pemasyarakatan. Mengingat lembaga-lembaga baru ini tidak berada dibawah lembaga pemasyarakatan karena memiliki tujuan, daya kerja dan organisasi yang berbeda. - Dengan adanya sub-sub system tersebut, yang sudah berperan mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi dan purna adjudikasi, mengakibatkant perubahan atas definisi sistem pemasyaraktan.
b.Sasaran yang ingin diwujudkan; - Mewujudkan penegasan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati dan melindungi. - Menegaskan kedudukan pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI Terpadu/Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi dan purna adjudikasi) - Menegaskan pemasyarakatan sebagai satu kesatuan sistem. - Menjamin efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya.
c.Jangkauan dan arah pengaturan: Dalam UU No. 12 Tahun 1995, pemasyaraktan hanya diartikan terbatas pada lembaga pemasyarakatan yang berada pada fase terakhir (post adjudikasi) dari proses penegakan hukum namun dengan kedudukan pemasyarakatan sebagai bagian yang integral dari sistem peradilan Pidana maka akan menemui perluasan peran dan tanggungjawab. Oleh karena itu subsistem pemasyarakatan sebagai salah satu subsistem dalam peradilan pidana dimulai dari Pra adjudikasi, adjudikasi dan purna adjudikasi. Pada awalnya hanya mengatur Lapas dan Bapas sekarang meluas hingga Rupbasan, Rutan. RUU tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah dibahas oleh seluruh Panja DPR RI di tingkat I dan mengalami penundaan. Unit Penanggungjawab Ditjen Pemasyarakatan Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, KPK, Kementerian PAN & RB, Sekretariat Negara, Akademisi Target Penyelesaian Sudah di bahas di DPR 13 Undang-undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Urgensi Pembentukan Undang – undang eksisting saat ini (Undang – 2020, No.1630 NO. ARAH KERANGKA REGULASI DAN/ATAU KEBUTUHAN REGULASI REGULASI Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan perlu dilakukan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Adapun perubahan undang – undang tersebut antara lain: - Perubahan definisi Desain Industri. - Penambahan unsur yang bisa mendapatkan perlindungan. - Perubahan jangka waktu pelindungan Desain Industri. - Perubahan sistem pelindungan menjadi 2 (dua) sistem, yaitu: pencatatan dan pendaftaran. - Penambahan sistem permohonan melalui pendafataran Internasional. - Naskah akademik Rancangan Undang – Undang tentang Desain Industri telah disusun oleh BPHN. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah dibahas oleh Panja DPR RI. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemneterian Perindustrian, Sekretariat Negara, Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual, Akademisi Target Penyelesaian Sudah di bahas di DPR 14 Undang-undang RUU tentang Kekayaan Intelektual Komunal Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Negara Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Republik Indonesia, dan menjamin pemenuhan hak masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Kebijakan ini sangat dibutuhkan, terlebih lagi, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 khususnya Pasal 28C, Pasal 28I, Pasal 33, dan Pasal 18. Pasal 33
1.pewarisan;
2.hibah
3.wasiat;
4.wakaf;
5.perjanjian tertulis; atau
6.sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara Target Penyelesaian 2021 17 Peraturan Pemerintah RPP tentang Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Amanat pembentukan berdasarkan Pasal 92 Rancangan Undang – Undang tentang Pemasyarakatan. Mengatur mekanisme bentuk dan pengadaan kegiatan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga dan perorangan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Mengatur substansi pelibatan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Kemasyarakatan. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara Target Penyelesaian 2020-2021 18 Peraturan Pemerintah RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Sesuai dengan visi dan misi Presiden yang memperkuat Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing sesuai dengan Sasaran Program yaitu Pemberian visa dan izin tinggal bagi investor tepat waktu, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan pelaksanaan atas UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan perubahan pada substansi tentang jenis visa dan peruntukan izin tinggal Unit Penanggungjawab Ditjen Imigrasi 2020, No.1630 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Regulasi Unit Terkait/Institusi Setkretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Target Penyelesaian 2024 19 Peraturan Pemerintah RPP tentang Harmonisasi dan Sinkronisasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 181 Undang-Undang tentang Cipta Kerja Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-undangan Unit Terkait/Institusi Kementerian Hukum dan HAM dan K/L terkait yang masuk dalam substansi UU Cipta Kerja Target Penyelesaian 2022
3.Kerangka Regulasi Peraturan Presiden 1 Peraturan Presiden RPerpres tentang Aksesi Konvensi Apostille Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Penyederhanaan legalisasi dokumen publik lintas batas Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kementerian Luar Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Target Penyelesaian 2021 2 Peraturan Presiden RPerpres tentang tentang pemberlakuan SOP terpadu/terintegrasi antara Kementerian Hukum dan HAM RI (selaku Otoritas Pusat dalam penanganan MLA) dengan Otoritas Berwenang (Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK RI) dan Instansi terkait lainnya (Kementerian Luar Negeri RI, PPATK, BNN, BNPT). Peraturan tersebut juga akan mengatur mengenai tata cara operasional dari aplikasi SIMJA-OP Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Agar terbentuknya sebuah SOP terpadu/terintegrasi di Indonesia terkait dengan penanganan permintaan MLA dari dan kepada Pemerintah RI. Selain itu SOP terpadu/terintegrasi tersebut diperlukan untuk mendukung Indonesia dalam penilaian FATF. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, KPK, Kementerian Luar Negeri, PPATK, BNN, BNPT 2020, No.1630 Target Penyelesaian 2024 3 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi Marrakesh Treaty Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Sebagai dasar hukum pemberlakuan Traktat. Traktat tersebut memungkinkan pengecualian Hak Cipta untuk memfasilitasi akses atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2021 4 Peraturan Presiden RPerpres tentang Beijing Treaty Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Traktat. Traktat tersebut melindungi karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik. Ketentuan-ketentuan dalam Traktat ini sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2021 5 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi the Hague Agreement (London Act) Concerning The International Deposit of Industrial Design Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Traktat. Traktat tersebut mengatur mengenai Permohonan dapat diajukan melalui pendaftaran internasional Desain Industri. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2023 6 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi Locarno Agreement Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Perjanjian. Perjanjian tersebut mengatur mengenai penentuan klasifikasi desain industri. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2023 7 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi NICE Agreement Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Perjanjian. Perjanjian tersebut mengatur mengenai kelas barang dan/ata jasa. Dalam Perjanjian tersebut mengatur mengenai kelas barang dan/jasa Merek yang terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual 2020, No.1630 Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2024 8 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi Singapore Trademark Law Treaty Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Traktat. Traktat tersebut mengatur suara, aroma, hologram dan tiga dimensi yang sudah diadaptasi dalam definisi Merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2024 9 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi Vienna Agreement Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Perjanjian. Perjanjian ini dijadikan acuan dalam menentukan klasifikasi Internasional berdasarkan elemen figuratif (perubahan merek logo menjadi kode) sehingga dapat mempermudah pencarian merek logo. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2024 10 Peraturan Presiden RPerpres tentang Ratifikasi Washington Treaty 1989 (Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit/IPIC) Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian sebagai dasar hukum pemberlakuan Traktat. Traktat tersebut memberikan perlindungan untuk desain tata letak (topografi) dari sirkuit terintegrasi. Unit Penanggungjawab Ditjen Kekayaan Intelektual Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri. Target Penyelesaian 2024 11 Peraturan Presiden RPerpres tentang Perubahan atas Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan adanya peraturan pelaksana dari perubahan kebijakan tersebut, seperti contohnya terkait dengan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian rancangan peraturan di daerah, dan juga pembentukan kementerian /lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan 2020, No.1630 Menegaskan mekanisme sistem Carry Over Perencanaan pembahasan RUU, Pemantauan dan peninjauan RPUU, dan Harmonisasi Peraturan K/L dan Perda serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelesaian disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi Unit Penanggungjawab Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara Target Penyelesaian 2020 12 Peraturan Presiden RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia menempatkan perbaikan hak asasi manusia dalam konteks kebijakan publik sehingga pemerintah dan masyarakat dapat mendukung perbaikan hak asasi manusia sebagai tujuan praktis, menyusun program untuk memastikan tercapainya tujuan- tujuan ini, melibatkan semua sektor pemerintahan dan masyarakat yang relevan, dan mengalokasikan sumber daya yang cukup Unit Penanggungjawab Ditjen Hak Asasi Manusia Unit Terkait/Institusi Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Luar Negeri Target Penyelesaian 2020 13 Peraturan Presiden RPerpres tentang Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Tindaklanjut pelaksanaan Pasal 95 A dan Pasal 95 B UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Unit Penanggungjawab Badan Pembinaan Hukum Nasional Unit Terkait/Institusi Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet Target Penyelesaian 2021-2022 2020, No.1630
4.Kerangka Regulasi Peraturan Menteri 1 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Peningkatan Indeks Integritas Kementerian Hukum dan HAM melalui internalisasi program budaya integritas Unit Penanggungjawab Inspektorat Jenderal Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2022 2 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pedoman Evaluasi Terpisah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
1.Pedoman untuk digunakan oleh pihak manajemen di lingkungan unit eselon I sd UPT untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP dilingkungannya, Sebelum dilakukan Evalausi Maturitas SPIP baik oleh APIP maupun oleh BPKP.
2.Tindak lanjut rekomendasi BPKP atas evaluasi Maturitas SPIP Kemenkuham Th.2018 yang belum ditindaklanjuti Unit Penanggungjawab Inspektorat Jenderal Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020 3 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pengawasan dan Pembinaan Organisasi Notaris Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
1.Perubahan lingkungan organisasi Berbagai perubahan lingkungan organisasi terjadi terus-menerus dan tak dapat dihindari, seperti munculnya inovasi produk dan pesaing baru, diketemukannya bahan baku baru dsb. Melalui fungsi pengawasannya manajer mendeteksi perubahan yang berpengaruh pada barang dan jasa organisasi sehingga mampu menghadapi tantangan atau memanfaatkan kesempatan yang diciptakan perubahan yang terjadi.
2.Peningkatan kompleksitas organisasi Semakin besar organisasi, makin memerlukan pengawasan yang lebih formal dan hati-hati. Berbagai jenis produk harus diawasi untuk menjamin kualitas dan profitabilitas tetap terjaga. Semuanya memerlukan pelaksanaan fungsi pengawasan dengan lebih efisien dan efektif.
3.Meminimalisasikan tingginya kesalahan-kesalahan Bila para bawahan tidak membuat kesalahan, manajer dapat secara sederhana melakukan fungsi 2020, No.1630 pengawasan. Tetapi kebanyakan anggota organisasi sering membuat kesalahan. Sistem pengawasan memungkinkan manajer mendeteksi kesalahan tersebut sebelum menjadi kritis.
4.Kebutuhan manager untuk mendelegasikan wewenang Bila manajer mendelegasikan wewenang kepada bawahannya tanggung jawab atasan itu sendiri tidak berkurang. Satu-satunya cara manajer dapat menentukan apakah bawahan telah melakukan tugasnya adalah dengan mengimplementasikan sistem pengawasan.
5.Komunikasi Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi, Langkah terakhir adalah pembandingan penunjuk dengan standar, penentuan apakah tindakan koreksi perlu diambil dan kemudian pengambilan tindakan. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Organisasi Profesi Notaris Target Penyelesaian 2022 4 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaaan Dan Pemberian Ijin Oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian 1) Permenkumham No. 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris tidak mengatur lebih spesifik 2) Tidak adanya aturan/pedoman yang spesifik terkait dengan tata cara pemberian ijin oleh Majelis Kehormatan Notaris. 3) Banyaknya permasalahan yang timbul terkait dengan pemanggilan jabatan notaris oleh pihak berwenang, baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah agung, terkait kasus yang di sangkkan kepada pejabat Notaris. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Majelis Kehormatan Notaris, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Organisasi Profesi Notaris Target Penyelesaian 2020 5 Peraturan Menteri Rpermenkumham tentang Perwarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI dan Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Untuk mengatur mengenai anak-anak hasil kawin campur yang terlambat mendaftar untuk memperoleh 2020, No.1630 Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian kewarganegaraan Indonesia dan anak-anak yang sudah melawati umur 21 (dua puluh satu) tahun yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia, serta merupakan peraturan pelaksana dari Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila peraturan tersebut telah selesai ditetapkan. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kementerian Dalam Negeri Target Penyelesaian 2021 6 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Standar Operasional Prosedur Mengenai Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (MLA) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian SOP MLA yang saat ini ada belum berbentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2022 7 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian 1) Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari disusun dan disahkan pada saat Daktiloskopi masih menjadi unit eselon II (direktorat). Sekarang daktiloskopi menjadi eselon III (subdirektorat). Oleh karena itu diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai ketentuan dalam administrasi negara. 2) Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan sulit untuk diterapkan, misalnya ketentuan mengenai penerbitan kartu daktiloskopi untuk teraan sidik jari yang sudah dirumus, penyimpanan data teraan sidik jari yang dilakukan saat ini hanya berdasarkan nomor daktiloskopi dan tahun 2020, No.1630 penomoran saja serta belum adanya aplikasi data teraan sidik jari. 3) Ada beberapa ketentuan yang perlu ditambahkan karena belum diatur dalam Peraturan Menteri ini. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Kepolisian, KPK, PPATK. Target Penyelesaian 2021 8 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Peraturan Bersama di antara Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Ketua OJK, Kepala PPATK tentang Peraturan/SOP Mengenai Penanganan Permintaan MLA Untuk Memperoleh Informasi Perbankan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Peningkatan jumlah yang signifikan terkait permintaan MLA dari negara asing yang pada intinya meminta kepada otoritas yang berwenang di Indonesia untuk memberikan data perbankan, namun mengingat belum adanya peraturan/SOP yang secara khusus mengatur hal tersebut dan mengingat UNCAC dan UNTOC menyampaikan bahwa permintaan MLA harus ditindaklanjuti tanpa harus terkendala terkait Bank Secrecy maka dipandang perlu untuk membentuk sebuah peraturan yang mengatur kementerian, lembaga dan instansi terkait di Indonesia untuk menindaklanjuti pemenuhan permintaan MLA untuk informasi perbankan Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, OJK, PPATK Target Penyelesaian 2021 9 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang ata Cara Penyampaian Laporan Keuangan Perseroan Terbatas Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Amanat dari UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Organisasi Profesi Notaris Target Penyelesaian 2020 10 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Layanan Legalisasi Dokumen Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Menambah substansi pengaturan keterlibatan kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pencetakan sticker alegtron Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum 2020, No.1630 Unit Terkait/Institusi Organisasi Profesi Notaris Target Penyelesaian 2020 11 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pengajuan Hak Akses Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Selain Notaris Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya. Berdasarkan hal tersebut Ditjen AHU telah memberikan hak akses pendaftaran Jaminan Fidusia kepada selain notaris melalui aplikasi Fidusia Online. Namun terhadap tata cara pemberian hak akses tersebut diperlukan payung hukum yang mengaturnya. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi OJK, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Target Penyelesaian 2020 12 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Sebagai landasan hukum dan pedoman terkait mekanisme dan bentuk data yang disampaikan, sehingga dengan pemberian data fidusia yang akurat, lengkap, dan berkepastian hukum diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya penerima fidusia dalam hal mengetahui apakah benda yang dijaminkan sudah terdaftar sebagai objek jaminan fidusia dan diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Ditjen AHU. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi OJK, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Target Penyelesaian 2020 13 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Perubahan nomenklatur mengenai Pelaporan menjadi Penyampaian, sebab yang dalam prakteknya yang dilakukan oleh notaris adalah penyampaian daftar wasiat saja tidak berupa laporan. Dan beberapa perbaikan materi muatan terkait tat acara pelaporan wasiat nihil. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Notaris Target Penyelesaian 2020 2020, No.1630 14 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan Dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.02- HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan Dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Dalam Peraturan lama tidak diberikan Batasan dan lingkup terkait dengan Kebenaran Formal dan Material, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan ketika ijin pelaksanaan penjualan boedel afwezig dan onbeheerde nalatenschap telah selesai dilaksanakan. Perlu adanya muatan baru terkait jangka waktu seseorang dapat mengajukan permohonan ijin pelaksanaan penjualan boedel afwezig dan onbeheerde nalatenchap. Hal ini untuk memberikan ruang bagi pihak lain (pihak ketiga) yang merasa keberatan terhadap adanya Putusan maupun Penetapan Ketidakhadiran tersebut. Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Pengadilan, BPN, Dinas Perumahan, Inspektorat Jenderal dan Balai Harta Peninggalan Target Penyelesaian 2020 15 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Tata Cara Menyampaikan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Mengatur mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan 2020, No.1630 dan Penelitian UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020 16 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Mengatur mengenai pelayanan partai politik lokal berbasis teknologi informasi Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Pusat, Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik Lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020 17 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Peraturan pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Kementerian Keuangan Target Penyelesaian 2020 18 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Korporasi Di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Pengintegrasian data wajib pajak antara kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan kementerian keuangan khususnya dalam pendirian PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Firma, Persekutuan Perdata. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 2020, No.1630 Unit Penanggungjawab Ditjen Administrasi Hukum Umum Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020 19 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Pelayanan Anak dan Tahanan. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Menindaklanjuti arahan Presiden yang mengeluarkan kebijakan omnibus law dengan melakukan simplifikasi terhadap peraturan – peraturan yang ada. Merupakan peraturan teknis dari Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan disusun di tahun 2020 – 2021. Mencabut: Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04- UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan Dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Unit Penanggungjawab Ditjen Pemasyarakatan Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020-2025 20 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Perawatan Kesehatan Anak, Anak Binaan, Tahanan dan Narapidana pada Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Menindaklanjuti arahan Presiden yang mengeluarkan kebijakan omnibus law dengan melakukan simplifikasi terhadap peraturan – peraturan yang ada. Merupakan peraturan teknis dari Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan disusun di tahun 2020 – 2021. Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 2020, No.1630 Tanggal 27 Desember 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Makanan Siap Saji bagi Anak, Tahanan dan Narapidana pada Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, saat ini dalam proses permohonan pengundangan/ permintaan Berita Negara Republik Indonesia) Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perawatan Kesehatan Anak, Tahanan dan Narapidana (dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan) Unit Penanggungjawab Ditjen Pemasyarakatan Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020-2025 21 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Menindaklanjuti arahan Presiden yang mengeluarkan kebijakan omnibus law dengan melakukan simplifikasi terhadap peraturan – peraturan yang ada. Pembenahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang praktis sudah 34 tahun belum mengalami perubahan (diatur dalam ORTA 1985). Mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.05.OT.01.01 Tahun 2011 2020, No.1630 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04- PR.07.03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02- PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Unit Penanggungjawab Ditjen Pemasyarakatan Unit Terkait/Institusi Kementerian PAN & RB Target Penyelesaian 2020-2025 22 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Teknologi Informasi Pemasyarakatan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Amanat pembentukan berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Rancangan Undang – Undang tentang Pemasyarakatan. Menindaklanjuti arahan Presiden yang mengeluarkan kebijakan omnibus law dengan melakukan simplifikasi terhadap peraturan – peraturan yang ada. Mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.04.04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Unit Penanggungjawab Ditjen Pemasyarakatan Unit Terkait/Institusi Internal Kementerian Hukum dan HAM Target Penyelesaian 2020-2025 2020, No.1630 23 Peraturan Menteri RPermenkumham tentang Kode Etik Petugas Pemasyarakatan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Amanat pembentukan berdasarkan Pasal 85 ayat