1.Meningkatkan Surat Susulan atau Klarifikasi Kedua untuk permasalahan HAM yang belum mendapat jawaban dari instansi.
2.Melakukan koordinasi dan konsultasi ke daerah dengan membawa banyak kasus
3.Dukungan kenaikan anggaran sehingga terjadi peningkatan frekuensi koordinasi dan konsultasi ke daerah.
4.Pelaksanaan monitoring surat rekomendasi yang belum mendapatkan tanggapan sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara berkesinambungan.
5.Melakukan komunikasi dua arah melalui metode FGD dan audiensi sehingga dapat dijadikan forum untuk mediasi dugaan pelanggaran HAM. Selain upaya yang dilakukan di atas, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja sebagai berikut.
1.Perbedaan mekanisme dugaan pelanggaran HAM di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM belum tersosialisasikan dengan baik di tingkat wilayah.
2.Pengelolaan data pengaduan pelanggaran HAM belum maksimal dan terintegrasi antara pengaduan di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah karena Aplikasi Pengaduan HAM (SIMASHAM) masih dalam tahap pengembangan.
3.Masih adanya instansi yang belum merespons rekomendasi dugaan pelanggaran HAM dengan cepat.
4.Pandemi Covid-19 yang menghambat koordinasi antar instansi
5.Penggunaan aplikasi SIMASHAM yang belum efisien dan optimal oleh seluruh Kantor Wilayah Indikator 3: Persentase instansi pemerintah yang menindaklanjuti hasil diseminasi dan penguatan HAM dalam bentuk pelayanan publik berbasis HAM Pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Layanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik berbasis HAM merupakan upaya pemberian layanan kepada masyarakat dengan memerhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM seperti kesetaraan, tanpa diskriminasi, keadilan, kemudahan akses dan peningkatan partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil analisis, berikut tren capaian indikator Persentase Instansi Pemerintah yang Menindaklanjuti Hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk Pelayanan Publik Berbasis HAM. Gambar 1-4. Capaian Indikator Persentase Instansi Pemerintah yang Menindaklanjuti Hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk Pelayanan Publik Berbasis HAM Berdasarkan gambar di atas, tren kinerja indikator Persentase Instansi Pemerintah yang Menindaklanjuti Hasil Diseminasi dan Penguatan HAM dalam bentuk Pelayanan Publik Berbasis HAM mengalami penurunan. Tren penurunan diduga karena adanya transformasi satuan indikator dari “Jumlah” menjadi “Persentase.” Dengan satuan indikator “Jumlah” pada tahun 2020, capaian jauh melampaui target dengan capaian sebesar 330,66% sehingga perlu disesuaikan menjadi 120%. Angka tersebut menjadi baseline bagi capaian periode berikutnya dengan jenis satuan target yang sudah meningkat. Namun demikian, Ditjen HAM tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai dan mewujudkan kinerja sebagai berikut.
1.Adanya sinergi antar Divisi di internal Direktorat Jenderal HAM dan antara Direktorat Jenderal HAM dengan kantor wilayah, terutama dalam kegiatan pelayanan publik berbasis HAM.
2.Komitmen yang kuat pimpinan di Kantor Wilayah untuk meningkatkan program pemajuan HAM di daerah.
3.Sumber daya manusia yang paham dan sadar tentang nilai-nilai HAM yang diimplementasikan pada setiap masing-masing unit kerja.
4.Kesadaran/kepatuhan instansi Pemerintah/Unit kerja dalam menindaklanjuti hasil diseminasi dan penguatan HAM terkait pelayanan publik berbasis HAM.
5.Konsistensi Ditjen HAM dalam melaksanakan diseminasi dan penguatan HAM berbentuk pelayanan publik berbasis HAM.
6.Dukungan regulasi berupa Petunjuk Teknis Pengisian/ Pemenuhan Kriteria Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan P2HAM untuk mempermudah pemahaman lebih mendalam bagi Kantor Wilayah dan UPT di Kementerian Hukum dan HAM.
7.Pelaksanaan Diseminasi HAM, Uji Coba Training of Trainers Penguatan HAM, dan Bimbingan Teknis Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan HAM.
8.Meningkatkan komunikasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan Operator P2HAM
9.Pemanfaatan teknologi digital untuk melaksanakan diseminasi and penyebarluasan yang terkendala Covid-19. Selain upaya yang dilakukan di atas, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja sebagai berikut.
1.Masih adanya Unit Kerja/Instansi Pemerintah yang belum menindaklanjuti hasil diseminasi dan penguatan HAM.
2.Masih terdapat aparatur Unit Kerja/Instansi Pemerintah yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik berbasis HAM karena kurangnya pemahaman mengenai P2HAM.
3.Belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai dengan kriteria/indikator P2HAM karena faktor kurangnya anggaran.
4.Masih adanya ketidaksesuaian indikator P2HAM dengan SOP di beberapa Unit kerja/Instansi Pemerintah.
5.Data dukung yang tidak memadai karena tidak semua Kantor Wilayah mengirimkan data dukung hingga data dukung yang diberikan tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
6.Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa kegiatan tertunda. Faktor geografis unit kerja sehingga sulit untuk dijangkau. 1.2 Potensi dan Permasalahan Dalam rangka menyusun rencana strategis Kementerian Hak Asasi Manusia, diperlukan analisis lingkungan strategis yang komprehensif meliputi identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi organisasi. Potensi didefinisikan sebagai segala sumber daya, kapabilitas, dan peluang yang dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis organisasi. Sementara itu, permasalahan merupakan berbagai tantangan, hambatan, dan ancaman yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi. Analisis ini bertujuan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang terdapat dalam lingkungan internal maupun eksternal organisasi. Melalui analisis potensi dan permasalahan yang sistematis, organisasi dapat merumuskan strategi yang efektif untuk mengoptimalkan potensi yang tersedia sekaligus memitigasi berbagai permasalahan yang muncul. Berikut adalah analisis potensi dan permasalahan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui pendekatan analisis faktor eksternal yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan hidup (PESTEL). 1.2.1 Politik dan Hukum Analisis lingkungan politik dan hukum merupakan kajian terhadap kondisi makro dan meso untuk mengidentifikasi pengaruh dinamika politik dan regulasi terhadap penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia serta dampaknya terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Dampak dari analisis ini dikategorikan menjadi dua klasifikasi utama, yaitu (Opportunity : O) yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan organisasi, atau (Threat: (T) yang perlu dimitigasi dan diatasi. Analisis komprehensif mengenai dinamika perubahan politik dan hukum yang mempengaruhi bidang hak asasi manusia dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1-2 Analisis Dampak Politik dan Hukum No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T 1 Pengarusutamaan dan pemajuan HAM merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional (PN 1: Memperkokoh Ideologi Pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan dilaksanakan kolektif melalui implementasi RAN HAM O Perencanaan program dan penganggaran terkait O No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T Pancasila, Demokrasi, dan HAM) pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan menjadi prioritas untuk dilaksanakan di tingkat nasional Akuntabilitas, monitoring dan evaluasi terkait pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan melalui mekanisme yang ketat T 2 RPJMN 2025 – 2029, PN 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM Pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan HAM diarahkan untuk mewujudkan regulasi dan kelembagaan berperspektif HAM serta perlindungan hak asasi manusia Perlu adanya leading sector untuk mengorkestrasi, mengawal dan memastikan konsistensi implementasi kelembagaan berperspektif HAM O Luasnya span of control untuk kelembagaan berperspektif HAM dari tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga Pelaku Usaha T 3 RPJMN 2025 – 2029, PN 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM Pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan HAM diarahkan untuk mewujudkan regulasi dan kelembagaan berperspektif HAM serta perlindungan hak asasi manusia Perlu adanya leading sector untuk mengorkestrasi, mengawal dan memastikan konsistensi implementasi kebijakan pembangunan nasional berperspektif HAM O Dibutuhkannya panduan perumusan regulasi berperspektif HAM O Dibutuhkannya mekanisme kontrol dan evaluasi mengenai implementasi perumusan regulasi berperspektif HAM O Fenomena hyper regulation yang terjadi mendorong span of control yang begitu luas dari tingkat pusat hingga daerah T 4 RPJMN 2025 – 2029, PN 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM Pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan HAM diarahkan untuk mewujudkan regulasi dan kelembagaan berperspektif HAM serta perlindungan hak asasi manusia Pencegahan potensi pelanggaran HAM, perlindungan HAM seluruh rakyat Indonesia serta penanganan dan tindak lanjut rekomendasi dugaan penanganan HAM mendapatkan dukungan penuh dari tingkat nasional O Pembagian tugas dan fungsi penyelenggaraan HAM yang diatur regulasi belum memperkuat positioning Kementerian HAM T A. Faktor politik Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, terdapat 8 (delapan) prioritas nasional (PN), salah satunya adalah Prioritas Nasional 1 (PN 1) “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Dengan adanya PN 1 tersebut, maka terdapat beberapa dampak terhadap penyelenggaraan HAM nasional maupun dampak terhadap Kementerian HAM. Dampak pertama yaitu pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan dilaksanakan kolektif melalui implementasi RAN HAM. Pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Hasil dari pengarusutamaan HAM adalah terciptanya regulasi yang sesuai dengan prinsip dan nilai HAM atau regulasi berbasis HAM. Hal tersebut merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan Kementerian HAM. Dampak kedua yaitu perencanaan program dan penganggaran terkait pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan menjadi prioritas untuk dilaksanakan di tingkat nasional. Hal tersebut menjadi potensi yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan inisiatif dan menciptakan terobosan kreatif karena adanya kecenderungan penerimaan usulan yang lebih mudah oleh mitra. Selain itu, jika terjadi efisiensi anggaran secara nasional, maka penganggaran terkait penyelenggaraan HAM menjadi salah satu prioritas akhir yang terdampak. Namun momentum tersebut perlu didukung oleh konsep yang kuat dan matang sehingga inisiatif yang diusulkan dapat berjalan efektif dan efisien. Dampak ketiga yaitu akuntabilitas, monitoring dan evaluasi terkait pengarusutamaan dan pemajuan HAM akan melalui mekanisme yang ketat. Dengan masuknya penyelenggaraan HAM pada PN 1 maka dampaknya adalah mekanisme kontrol yang ketat. Kontrol akan dilakukan tidak hanya dilakukan internal namun juga akan dipantau langsung perkembangan capaian dan serapan anggarannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan fungsi perencanaan nasional, fungsi keuangan dan fungsi reformasi birokrasi. Tantangan bagi Kementerian HAM adalah bagaimana menciptakan mekanisme monitoring dan evaluasi yang mumpuni sehingga dapat menjaga akuntabilitas pelaksanaan PN 1. Pengarusutamaan, Pemajuan, dan Penegakan HAM Diarahkan Untuk Mewujudkan Regulasi Dan Kelembagaan Berperspektif HAM Serta Perlindungan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan kalimat di atas, pengarusutamaan, pemajuan dan penegakan HAM diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yaitu mewujudkan regulasi berperspektif HAM, kelembagaan berperspektif HAM dan perlindungan HAM. Regulasi berperspektif HAM seperti yang sudah dibahas sebelumnya adalah regulasi yang sesuai dengan prinsip dan nilai HAM. Kelembagaan berperspektif HAM adalah lembaga atau organisasi yang mengimplementasikan prinsip dan menjunjung tinggi HAM dalam tata kelolanya, baik dalam pengambilan keputusan, pemberian layanan maupun pembuatan kebijakan. Perlindungan HAM yang dimaksud merupakan upaya untuk menjaga dan menegakkan hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, gender, atau status sosial lainnya. Perlindungan HAM diatur dalam Pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan regulasi berperspektif HAM, terdapat beberapa dampak secara nasional maupun terhadap Kementerian HAM. Dampak pertama yaitu perlu adanya leading sector yang mengorkestrasi, mengawal dan memastikan konsistensi implementasi kebijakan pembangunan berperspektif HAM. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi Kementerian HAM sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang HAM. Dampak kedua adalah dibutuhkannya panduan rumusan regulasi berperspektif HAM. Panduan tersebut akan menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam merumuskan regulasi berperspektif HAM di bawah supervisi Kementerian HAM. Dengan melakukan supervisi, Kementerian HAM berpotensi untuk menjadi leading sector untuk mengontrol dan mengevaluasi perumusan regulasi berperspektif HAM. Namun demikian, terdapat tantangan yang cukup berat, yaitu fenomena hyper regulation. Fenomena tersebut merepresentasikan span of control dan beban kerja yang tinggi karena regulasi diterbitkan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat namun juga sampai Pemerintah Daerah. Tanpa sumber daya yang mumpuni, hal tersebut akan menjadi bumerang bagi Kementerian HAM. Gambar 1-5 Jumlah Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Periode 2020 – 2023 (Sumber:hukumonline.com) Dalam rangka mewujudkan kelembagaan berperspektif HAM, terdapat beberapa dampak terhadap penyelenggaraan HAM nasional maupun terhadap Kementerian HAM. Dampak pertama yaitu perlu adanya leading sector untuk mengorkestrasi, mengawal dan memastikan konsistensi implementasi kelembagaan berperspektif HAM. Penguatan Direktorat Jenderal HAM menjadi Kementerian HAM mempertegas positioning leading sector penyelenggaraan HAM nasional berada di pada Kementerian HAM. Hal tersebut menjadi potensi yang perlu dimanfaatkan dengan optimal dengan kesiapan secara sumber daya dan tata kelola. Tanpa kesiapan tersebut, luasnya span of control kelembagaan berperspektif HAM yang mencakup tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga Pelaku Usaha dapat menjadi tantangan yang mempersulit kinerja Kementerian HAM lima tahun ke depan. Dalam rangka mewujudkan perlindungan HAM, terdapat beberapa dampak terhadap penyelenggaraan HAM nasional maupun terhadap Kementerian HAM. Dampak pertama adalah pencegahan potensi pelanggaran HAM, perlindungan HAM seluruh rakyat Indonesia serta penanganan dan tindak lanjut rekomendasi dugaan penanganan HAM mendapatkan dukungan penuh dari tingkat nasional. Dukungan meliputi pelaksanaan program dan kegiatan hingga pengalokasian anggaran. Meski demikian, hingga saat ini peran Kementerian HAM masih beririsan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sehingga secara positioning perlindungan HAM belum terlalu kuat dan tidak independen. B. Faktor Regulasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada pasal 9, pasal 71 dan pasal 75 huruf B. Pasal 9 berbunyi Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pasal 71 berbunyi pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI. Pasal 75 huruf B menyebutkan salah satu tujuan pembentukan KOMNAS HAM adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Praktik yang selama ini berlangsung di tingkat nasional, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan oleh KOMNAS HAM. Begitu pula pengetahuan dan kesadaran publik yang lebih mengenal KOMNAS HAM sebagai lembaga yang berfungsi untuk melindungi HAM. Ketidakjelasan positioning tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian HAM sehingga perlu adanya pemisahan wewenang, tugas dan fungsi dengan KOMNAS HAM. Kedepan, potensi untuk melakukan penataan penyelenggaraan HAM Nasional terbuka untuk dilakukan. Penataan ulang bertujuan untuk mempertegas tugas dan fungsi serta kewenangan antara penyelenggara urusan pemerintah tertentu dengan lembaga independen yang mengawasi kinerja pemerintah. 1.2.2 Ekonomi Analisis ekonomi merupakan faktor eksternal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam penyusunan strategi organisasi. Tujuan dari analisis ekonomi ini adalah untuk mengidentifikasi fakta- fakta terkait kondisi dan dinamika ekonomi serta dampaknya pada skala nasional maupun dampaknya terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Melalui analisis dampak perubahan ekonomi tersebut, akan ditentukan apakah fakta-fakta yang terjadi dapat dikategorikan sebagai peluang (opportunity; O) yang dapat dimanfaatkan atau tantangan/ancaman (threat; T) yang perlu dimitigasi bagi Kementerian Hak Asasi Manusia. Berikut adalah hasil analisis fakta-fakta ekonomi dan dampaknya dalam skala nasional serta terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Tabel 1-3 Analisis Dampak Ekonomi No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T 1 Krisis ekonomi dan gangguan rantai pasok global yang disebabkan oleh perang dagang dan konflik kawasan memperburuk kondisi perekonomian nasional ▪ PHK di Indonesia meningkat yoy 2024. Sebesar 24.036 orang terkena PHK per April 2025 (1/3 dibanding total 2024) ▪ Pekerja yang terkena PHK perlu dipastikan untuk mendapatkan Hak sebagai pekerja dan pendampingan di masa transisi O 2 Fenomena ekonomi digital mendorong menjamurnya pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir digital yang bekerja tanpa kontrak yang jelas ▪ Tidak adanya jaminan pensiun, jaminan sosial dan kesehatan serta standar upah minimum ▪ Perlu adanya regulasi yang melindungi hak pekerja dengan profesi yang terhitung baru tersebut O Kondisi perekonomian global berpengaruh signifikan terhadap pemenuhan HAM di Indonesia, khususnya hak atas standar hidup layak dan hak atas pekerjaan. Krisis ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang disusul kenaikan harga pangan dan energi dunia telah meningkatkan jumlah penduduk miskin di banyak negara. Kondisi global yang penuh ketidakpastian turut memberikan tekanan terhadap perekonomian Indonesia, antara lain melalui inflasi, impor dan penurunan permintaan ekspor. Dampaknya, pada tahun 2020 terjadi kenaikan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang mengancam pemenuhan hak atas hidup layak masyarakat rentan. Laporan Bank Dunia mencatat sekitar 70 juta orang jatuh dalam kemiskinan ekstrem secara global pada tahun 2020 – peningkatan tertinggi sejak tahun
1990.Situasi ini menunjukkan krisis ekonomi dapat menghambat capaian pembangunan dan berpotensi melanggar hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, termasuk di Indonesia. Dari perspektif HAM, krisis ekonomi global menimbulkan permasalahan seperti meningkatnya kemiskinan, pengangguran, dan kerentanan sosial yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak dasar. Dalam masa krisis, kelompok miskin dan rentan paling terdampak sehingga rawan mengalami pelanggaran hak atas pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Misalnya, kenaikan harga pangan dunia berisiko menurunkan akses masyarakat miskin kepada makanan bergizi, yang berarti pelanggaran hak atas pangan dan gizi yang layak. Demikian pula, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di masa resesi mengancam hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hingga April 2025, tercatat 24.036 pekerja terkena PHK, atau sekitar sepertiga dari total kasus PHK sepanjang tahun 2024. Lonjakan PHK ini menjadi permasalahan nasional yang turut memengaruhi tugas Kementerian HAM, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak- hak para pekerja yang terdampak PHK serta pemberian pendampingan di masa transisi mereka. Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital mendorong menjamurnya pekerja lepas seperti freelancer, pengemudi ojek daring, dan kurir digital yang bekerja tanpa ikatan kontrak formal. Kelompok pekerja baru ini sering kali tidak memperoleh jaminan sosial, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, maupun standar upah minimum. Kondisi tersebut merupakan tantangan sekaligus potensi bagi Kementerian HAM untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital, sehingga kesenjangan pelindungan ekonomi dapat diatasi. 1.2.3 Sosial Analisis faktor sosial merupakan kajian terhadap dinamika masyarakat yang berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Tujuan dari analisis sosial ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat serta dampaknya pada skala nasional maupun terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Melalui analisis dampak perubahan sosial tersebut, akan ditentukan apakah kondisi sosial yang terjadi dapat dikategorikan sebagai peluang (opportunity; O) yang dapat dioptimalkan untuk kemajuan HAM atau tantangan/ancaman (threat; T) yang perlu diantisipasi dan dimitigasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Berikut adalah hasil analisis fakta-fakta sosial dan dampaknya dalam skala nasional serta terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Tabel 1-4 Analisis Dampak Sosial No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T 1 Demonstrasi sebagaimana bagian dari demokrasi yang dilindungi konstitusi tidak ditangani dengan baik oleh aparat penegak hukum, beberapa kali tindakan represif dilakukan berlebihan Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam perlindungan HAM terkait kebebasan berekspresi T 2 Konflik kawasan berkepanjangan mendorong fenomena sosial yaitu pencari suaka/pengungsi lintas negara dimana Indonesia menjadi salah satu tempat transit para pencari suaka/pengungsi Perlu adanya mekanisme perlindungan HAM bagi para pencari suaka/pengungsi tanpa mengesampingkan HAM warga sekitar untuk mencegah konflik horizontal di wilayah tempat pengungsian O 3 Gerakan Sosial– Meningkatnya kesadaran akan hak kelompok minoritas (gender, agama, adat, disabilitas). Kementerian HAM menghadapi tuntutan peningkatan perlindungan kelompok rentan, termasuk isu perempuan korban kekerasan seksual, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. Perlu penguatan kebijakan berbasis non-diskriminasi dan kesetaraan. O Faktor sosial mencakup dinamika masyarakat yang mempengaruhi upaya pemajuan dan pelindungan HAM. Analisis faktor sosial menyoroti tantangan dan potensi terkait perlindungan kelompok rentan serta isu kesetaraan dan non-diskriminasi. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak-hak dasar tanpa diskriminasi apapun, termasuk diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau status sosial. Prinsip kesetaraan dan non- diskriminasi ini menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan program HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengungsi. Berikut diuraikan situasi terkini dan tantangan pada kelompok- kelompok tersebut. Perlindungan perempuan korban kekerasan seksual. Kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan, masih menjadi masalah sosial serius di Indonesia. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 melaporkan 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023. Angka ini sebenarnya turun sekitar 12% dibanding tahun 2022 (339.782 kasus), namun tetap mencerminkan fenomena gunung es karena banyak kasus yang tidak dilaporkan. Kasus kekerasan seksual menempati porsi signifikan dari angka tersebut. Tren terbaru menunjukkan pelecehan seksual – termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin banyak dilaporkan, melampaui jumlah laporan perkosaan. Peningkatan laporan ini antara lain dipengaruhi oleh peningkatan kesadaran korban serta adanya payung hukum baru, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan tahun 2022. UU TPKS memberikan definisi dan sanksi lebih jelas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik maupun non-fisik, sehingga mendorong korban berani melapor. Meskipun kerangka hukum kian membaik, tantangan utama adalah pada implementasi dan pelayanan korban. Banyak penyintas kekerasan seksual masih menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan. Komnas Perempuan mengungkap bahwa pengalaman korban dalam mendapatkan perlindungan dan pemulihan “masih jauh dari harapan”, meskipun berbagai kebijakan telah tersedia. Kendala yang sering dilaporkan mencakup stigma terhadap korban, minimnya unit layanan terpadu di daerah, serta aparat penegak hukum yang belum sensitif gender. Selain itu, kasus kekerasan seksual di ranah privat (KDRT, inses) tetap mendominasi, sementara kekerasan di ranah publik dan oleh aparatur juga meningkat (termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, kekerasan dalam dunia politik, dan lain-lain). Hal ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di semua sektor. Perlindungan masyarakat adat. Kelompok masyarakat hukum adat di Indonesia berada dalam posisi rentan terkait pemenuhan hak- hak mereka, terutama hak atas tanah ulayat, budaya, dan akses sumber daya alam. Selama ini, belum ada undang-undang khusus yang melindungi hak masyarakat adat secara komprehensif. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat telah dibahas sejak 2010 namun masih tertunda hingga sekarang, sekitar 15 tahun. Kekosongan payung hukum ini berakibat pada lemahnya pengakuan dan perlindungan hak adat di tingkat tapak. Konflik lahan antara komunitas adat dengan perusahaan atau pemerintah kerap terjadi, karena aturan yang terkait masyarakat adat tersebar di berbagai regulasi sektoral dan kurang sinkron. Pembangunan dan investasi di wilayah adat acap kali mengancam keberlangsungan hidup dan nilai-nilai budaya masyarakat adat. Misalnya, pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan atau pertambangan telah mencederai hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan yang bersih. Komnas HAM mencatat banyak pengaduan kasus perampasan tanah adat dan kriminalisasi tokoh adat yang mempertahankan hak ulayatnya, yang menunjukkan belum efektifnya perlindungan HAM bagi komunitas ini. Tantangan utama dalam perlindungan masyarakat adat adalah ketiadaan kerangka hukum nasional yang kokoh dan kurangnya pengakuan wilayah adat. Hingga saat ini, pengakuan masyarakat adat bergantung pada peraturan daerah atau kebijakan sektoral seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian LHK. Masyarakat adat masih rentan mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam proses pembangunan. Potensi perbaikan kondisi ini terbuka seiring meningkatnya perhatian pemerintah dan DPR terhadap RUU Masyarakat Adat. Pemerintah pada 2025 menyatakan dukungan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan optimis dapat disahkan karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Menteri HAM menegaskan pentingnya RUU ini memuat penghormatan atas nilai-nilai HAM masyarakat adat dan menjembatani konflik antara hukum negara dan hukum adat. Jika RUU ini disahkan dengan substansi yang kuat, akan menjadi landasan hukum bagi pemenuhan hak masyarakat adat – termasuk hak atas tanah, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan dari pengusiran/pemindahan paksa. Selain dorongan legislasi, terdapat potensi dalam inisiatif pemerintah mengikutsertakan masyarakat adat dalam program pembangunan berkelanjutan. Perlindungan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan bagian masyarakat yang juga rentan menghadapi diskriminasi dan eksklusi sosial. Data BPS menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang (sekitar 5% dari populasi). Pemerintah telah memiliki kerangka regulasi, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang (pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, dan sebagainya). Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011, menunjukkan komitmen internasional untuk pemenuhan hak-hak difabel. Meski demikian, dalam praktiknya tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih besar. Indikator partisipasi ekonomi misalnya, menunjukkan masih sangat sedikit difabel yang terserap di pasar kerja formal. Pada 2022, jumlah pekerja penyandang disabilitas yang tercatat hanya sekitar 720.748 orang, atau 0,53% dari total penduduk bekerja nasional. Angka ini memang meningkat drastis dari tahun sebelumnya (naik 160% dibanding 2021), namun tetap amat rendah secara proporsi. Artinya, ada kesenjangan besar antara populasi disabilitas dengan mereka yang mendapatkan pekerjaan. Banyak penyandang disabilitas masih menganggur atau bekerja di sektor informal dengan produktivitas rendah, yang berimplikasi pada hak atas pekerjaan dan penghidupan layak mereka. Permasalahan yang dihadapi kelompok disabilitas antara lain adalah akses yang terbatas pada pendidikan inklusif dan pelatihan keterampilan, stigma di masyarakat dan dunia kerja, serta infrastruktur publik yang belum sepenuhnya aksesibel. Contohnya, masih banyak sekolah dan kantor yang belum ramah disabilitas, transportasi umum yang tidak menyediakan fasilitas bagi difabel, serta proses rekrutmen kerja yang bias. Hal-hal ini menghambat penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat dan menikmati hak-haknya secara setara. Selain itu, penyandang disabilitas seringkali mengalami diskriminasi berlapis (interseksional), misalnya perempuan difabel yang rentan mengalami kekerasan atau anak difabel yang terabaikan hak pendidikannya. Dalam menghadapi tantangan tersebut, terdapat potensi perbaikan melalui berbagai inisiatif. Pemerintah telah menyusun Rencana Induk Penyandang Disabilitas dan strategi nasional untuk inklusi disabilitas yang melibatkan lintas sektor. Saat ini juga berkembang gerakan advokasi disabilitas yang semakin kuat, baik dari organisasi difabel maupun dukungan internasional (misalnya melalui program UNDP, UNESCO tentang inklusi). Potensi kemajuan lainnya adalah perkembangan teknologi bantu (assistive technology) yang dapat mendukung kemandirian difabel – pemerintah dapat memfasilitasi penyediaan alat bantu, digitalisasi layanan, dan peningkatan kapasitas difabel di bidang TIK. Kebijakan affirmative action mulai dijalankan, contohnya kewajiban kuota 2% PNS bagi penyandang disabilitas sesuai PP 60/2020, meskipun implementasinya perlu dipacu. Langkah- langkah ini selaras dengan semangat non-diskriminasi UUD 1945 dan akan membantu memenuhi hak-hak difabel sebagai warga negara, termasuk hak atas pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan yang mandiri. Perlindungan hak pengungsi dan pencari suaka. Isu pengungsi lintas batas turut menjadi perhatian dalam faktor sosial HAM Indonesia. Secara geografis dan politis, Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, namun negara tetap terikat prinsip non-refoulement sebagai norma internasional yang tidak boleh dilanggar oleh negara manapun. Prinsip non-refoulement melarang negara untuk mengusir atau memulangkan seseorang ke wilayah di mana ia menghadapi ancaman penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman terhadap nyawanya. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip ini dengan tidak memulangkan paksa para pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, guna menangani persoalan pengungsi, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini mengatur koordinasi antar-kementerian dalam menyediakan penampungan sementara, pendataan, serta penanganan lebih lanjut bagi para pengungsi sampai diperoleh solusi permanen (repatriasi sukarela, integrasi lokal terbatas, atau penempatan ke negara ketiga). Hingga akhir 2023, Indonesia menampung sekitar 12.295 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR. Mayoritas berasal dari Afghanistan sekitar 6 ribu orang, disusul pengungsi Rohingya sebanyak 2 ribu orang, Somalia, Irak, dan negara konflik lainnya. Selama tahun 2023 sendiri, terjadi beberapa gelombang kedatangan pengungsi Rohingya melalui perahu ke Aceh – sebanyak 1.752 orang mendarat di Aceh sepanjang 2023 yang menambah populasi pengungsi di Indonesia. Dari sudut pandang HAM, tantangan utama adalah memastikan para pengungsi mendapat perlindungan dasar sesuai standar kemanusiaan selama berada di Indonesia. Hak- hak pengungsi yang perlu diperhatikan mencakup hak atas keamanan (bebas dari penangkapan sewenang-wenang), hak atas kebutuhan dasar (pangan, air bersih, layanan kesehatan), hak pendidikan bagi anak-anak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan di antara pengungsi (perempuan, anak tanpa pendamping, korban penyiksaan). Pemerintah Indonesia menghadapi keterbatasan karena status hukum pengungsi belum diakui sebagai pengungsi resmi (hanya sebatas “imigran ilegal”) yang ditoleransi keberadaannya). Akibatnya, pemenuhan hak mereka lebih banyak ditangani oleh UNHCR dan organisasi mitra, sementara akses pengungsi ke layanan publik nasional sering terkendala birokrasi. Kendati demikian, terdapat potensi positif melalui kerjasama internasional dan lokal dalam perlindungan pengungsi. Indonesia aktif berkoordinasi dengan UNHCR dalam menangani pengungsi, termasuk pembagian informasi dan bantuan. Beberapa pemerintah daerah (seperti Pemprov Aceh dan Kota Makassar) telah menunjukkan praktik baik dengan menyediakan lahan atau fasilitas penampungan sementara dan layanan dasar bagi pengungsi, dengan dukungan pendanaan internasional. Selain itu, masyarakat lokal banyak yang secara sukarela membantu pengungsi – misalnya nelayan Aceh yang kerap menyelamatkan perahu pengungsi di laut, sesuai semangat kemanusiaan dan adat setempat. Ini menunjukkan kuatnya nilai-nilai lokal yang selaras dengan prinsip non-refoulement dan solidaritas. Ke depan, Indonesia dapat menyusun kebijakan yang lebih berperspektif kesetaraan terhadap pengungsi, misalnya memberikan izin tinggal sementara dan hak kerja terbatas agar mereka tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan. Langkah ini pernah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan masyarakat sipil guna mencegah masalah sosial (seperti depresi berkepanjangan di kalangan pengungsi akibat tidak diizinkan bekerja). Sebagai anggota Dewan HAM PBB dan negara yang menjunjung nilai kemanusiaan, Indonesia memiliki peluang memimpin prakarsa regional dalam penanganan pengungsi berbasis HAM, misalnya melalui forum regional multilateral yang dibentuk untuk memperkuat kerja sama antar-negara di kawasan Asia–Pasifik dan sekitarnya dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka. Terakhir dari sisi sosial, dinamika demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam praktiknya. Demonstrasi sebagai ekspresi pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah insiden penanganan aksi unjuk rasa yang tidak proporsional oleh aparat penegak hukum. Penggunaan kekuatan secara berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip HAM menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Hal ini merupakan permasalahan mendasar yang memerlukan pembenahan struktural dan kultural, agar fungsi pengamanan tidak bertentangan dengan hak sipil dan politik warga negara. Kementerian HAM perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan tugas aparat serta mendorong pelatihan yang memperkuat budaya pelindungan HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum. 1.2.4 Teknologi Analisis eksternal pada faktor teknologi merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan dalam era digitalisasi saat ini. Tujuan dari analisis pada aspek teknologi adalah untuk mengidentifikasi fakta-fakta terkait perkembangan dan inovasi teknologi baik pada skala nasional maupun internasional yang berpotensi mempengaruhi penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Dari fakta-fakta yang telah dikumpulkan pada analisis teknologi, kondisi tersebut akan diklasifikasikan apakah merupakan sebuah peluang (opportunity; O) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan HAM atau ancaman (threat; T) yang perlu diwaspadai dan dimitigasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Berikut adalah analisis beberapa fakta pada aspek teknologi yang telah dilakukan serta dampaknya bagi Kementerian Hak Asasi Manusia. Tabel 1-5 Analisis Dampak Teknologi No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T 1 Sistem pengenalan wajah dan CCTV dengan AI semakin masif digunakan di ruang publik, mall, dan gedung pemerintahan. Akurasi teknologi ini meningkat secara signifikan dengan perkembangan deep learning. Berpotensi munculnya "masyarakat pengawasan" (surveillance society) di mana privasi warga terkikis. Ketiadaan regulasi yang komprehensif dapat menimbulkan penyalahgunaan data T Perlu adanya regulasi dan pedoman tentang penggunaan teknologi pengawasan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan keamanan dan privasi data O 2 ▪ Pemerintah dan Swasta menggunakan alat analisis media sosial untuk memantau opini publik, tren dan identifikasi konten berbahaya ▪ Teknologi ini mampu mengumpulkan dan menganalisis jutaan posting dalam waktu singkat Perlu adanya batasan yang jelas mengenai tujuan pemantauan media sosial: melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyalahgunaan platform untuk hal negatif O 3 ▪ Penggunaan alat dan teknologi untuk memblokir akses internet, memperlambat koneksi, filter konten tertentu yang semakin canggih ▪ Penggunaannya terkadang digunakan untuk mengendalikan situasi keamanan ▪ Menghambat akses informasi dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat ▪ Hak berekspresi dijamin konstitusi sehingga pembatasan akses yang tidak transparan dan terukur berpotensi melanggar HAM T Sistem pengenalan wajah dan CCTV dengan AI semakin masif digunakan di ruang publik, mall, dan gedung pemerintahan. Akurasi teknologi ini meningkat secara signifikan dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi sistem pengenalan wajah dan CCTV yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) telah mengalami adopsi yang sangat masif di berbagai ruang publik, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung pemerintahan. Kemajuan teknologi AI yang mencakup deep learning, computer vision, teknologi sensor canggih, dan infrastruktur edge computing telah secara signifikan meningkatkan tingkat akurasi sistem ini, membuatnya semakin efektif dalam identifikasi dan pengenalan individu dengan presisi yang mencapai tingkat sangat tinggi. Implementasi masif teknologi pengawasan berbasis AI menimbulkan ancaman serius terhadap munculnya "masyarakat pengawasan" (surveillance society) di Indonesia. Dalam kondisi ini, setiap pergerakan dan aktivitas warga negara dapat terekam dan dianalisis secara real-time tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini berpotensi mengikis hak atas privasi yang merupakan hak asasi manusia fundamental, menciptakan atmosfer ketidaknyamanan sosial, dan dapat mempengaruhi kebebasan berekspresi serta kebebasan berkumpul yang dijamin konstitusi. Dampak psikologis dari pengawasan konstan dapat mengubah perilaku alami masyarakat, di mana mereka merasa selalu diawasi dan kehilangan rasa aman dalam ruang pribadi mereka, yang pada akhirnya dapat menghambat partisipasi demokratis dan kebebasan sipil. Ketidaktersediaan regulasi yang komprehensif dan spesifik mengenai penggunaan teknologi pengawasan AI menciptakan celah besar untuk penyalahgunaan data biometrik dan informasi pribadi yang dapat melanggar hak asasi manusia. Tanpa kerangka hukum yang jelas, data wajah dan informasi identitas yang dikumpulkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan diskriminatif, profiling rasial atau etnis, penindasan terhadap kelompok minoritas, atau bahkan untuk membatasi akses terhadap layanan publik. Risiko ini mencakup potensi pelanggaran hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, dan akses yang adil terhadap ruang publik, serta dapat memfasilitasi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip- prinsip hak asasi manusia universal. Situasi ini membuka peluang strategis bagi Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menjadi pionir dan pemimpin dalam menciptakan kerangka perlindungan HAM yang komprehensif dan progresif di era teknologi digital. Kementerian dapat mengembangkan panduan dan standar yang tidak hanya mengatur aspek teknis implementasi teknologi pengawasan, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak fundamental seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan non- diskriminasi. Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki kesempatan emas untuk mengembangkan pedoman dan standar yang dapat menciptakan keseimbangan optimal antara kebutuhan keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia fundamental sebagai best practice. Pemerintah dan swasta dapat menggunakan alat analisis media sosial untuk memantau opini publik, tren dan identifikasi konten berbahaya. Teknologi ini mampu mengumpulkan dan menganalisis jutaan posting dalam waktu singkat. Pemerintah dan sektor swasta kini dapat menggunakan alat analisis media sosial (social media analytics tools) untuk memantau opini publik, mengidentifikasi tren sosial, dan mendeteksi konten yang berpotensi berbahaya. Teknologi ini memiliki kemampuan canggih untuk mengumpulkan dan menganalisis jutaan posting dari berbagai platform media sosial dalam waktu yang sangat singkat, menggunakan teknik natural language processing, sentiment analysis, dan big data analytics untuk menghasilkan insights yang komprehensif tentang dinamika percakapan publik di ruang digital. Penggunaan teknologi pemantauan media sosial yang tidak terkendali menciptakan efek menakutkan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. Ketika masyarakat menyadari aktivitas mereka dipantau, mereka cenderung melakukan sensor diri (self-censorship) dan menahan diri mengekspresikan pendapat kritis. Hal ini mengikis esensi demokrasi yang bergantung pada ruang publik bebas, menyebabkan penyempitan ruang sipil (civic space) dan melemahnya partisipasi demokratis. Lebih lanjut, teknologi ini dapat disalahgunakan sebagai alat surveillance politik untuk memantau dan menindak kelompok oposisi, aktivis HAM, atau jurnalis. Tanpa pengawasan memadai, terdapat risiko tinggi profiling politik, blacklisting, dan intimidasi berdasarkan aktivitas media sosial. Kemampuan menganalisis jutaan posting secara real-time memfasilitasi targeting terhadap suara kritis, berpotensi melanggar hak atas kebebasan berpendapat, privasi, dan partisipasi politik tanpa rasa takut. Kementerian HAM dapat mengembangkan kerangka kerja komprehensif mengenai batasan penggunaan teknologi analisis media sosial. Kementerian dapat memimpin dialog multi-stakeholder untuk menciptakan standar yang melindungi kebebasan berekspresi sambil memungkinkan penggunaan teknologi untuk tujuan keamanan yang legitimate dan proporsional. Selain itu, Kementerian dapat menjadi pioneer dalam menciptakan sistem transparansi dan akuntabilitas yang robust terkait penggunaan alat analisis media sosial oleh pemerintah. Inisiatif ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan menjadi model best practice internasional dalam menyeimbangkan keamanan digital dengan perlindungan HAM. Penggunaan alat dan teknologi untuk memblokir akses internet, memperlambat koneksi, filter konten tertentu yang semakin canggih. Penggunaannya terkadang digunakan untuk mengendalikan situasi keamanan. Penggunaan alat dan teknologi untuk memblokir akses internet, memperlambat koneksi (throttling), dan memfilter konten tertentu telah mengalami perkembangan yang semakin canggih. Pemerintah dan penyedia layanan internet terkadang menggunakan teknologi ini untuk mengendalikan situasi keamanan, seperti mencegah penyebaran hoaks, konten radikal, atau menjaga stabilitas selama periode sensitif. Implementasi teknologi pembatasan internet yang tidak proporsional dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang merupakan hak fundamental dalam era digital. Pemblokiran situs web, aplikasi, atau platform media sosial dapat membatasi kemampuan warga negara untuk mengakses berita, berbagi informasi, atau berpartisipasi dalam diskusi publik. Hal ini menciptakan information asymmetry yang dapat merugikan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang akurat dan beragam. Pembatasan akses juga dapat menghambat aktivitas ekonomi digital, pendidikan online, dan layanan kesehatan digital yang semakin penting bagi kehidupan masyarakat modern. Lebih lanjut, hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional, sehingga pembatasan akses internet yang tidak transparan, tidak proporsional, dan tidak terukur berpotensi melanggar hak asasi manusia fundamental. Ketiadaan mekanisme transparansi dalam pengambilan keputusan pembatasan, tidak adanya batasan waktu yang jelas, dan minimnya akses terhadap upaya hukum (legal remedy) dapat menciptakan kondisi di mana pembatasan internet menjadi alat untuk membungkam kritik atau mengendalikan narasi publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mensyaratkan bahwa setiap pembatasan harus memenuhi kriteria legalitas, legitimasi tujuan, proporsionalitas, dan necessity. Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki peluang untuk mengembangkan standar dan pedoman yang jelas mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh mana pembatasan internet dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Kementerian dapat berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk menciptakan framework yang memungkinkan respons terhadap ancaman keamanan legitimate sambil meminimalkan dampak terhadap hak-hak fundamental masyarakat. Peluang ini juga memungkinkan Kementerian untuk menjadi pelopor dalam menciptakan sistem pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi pembatasan internet oleh pemerintah. 1.2.5 Lingkungan Hidup Perubahan lingkungan hidup merupakan faktor eksternal yang juga tidak kalah penting untuk dianalisis dalam konteks perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Analisis perubahan lingkungan hidup bertujuan untuk mengidentifikasi fakta-fakta terkait perubahan lingkungan hidup dan dampaknya di skala nasional serta dampaknya terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Dari analisis dampak perubahan lingkungan hidup tersebut akan ditentukan apakah fakta- fakta yang terjadi tersebut menjadi peluang (opportunity; O) atau tantangan/ancaman (threat; T) bagi Kementerian Hak Asasi Manusia. Perubahan lingkungan hidup mengacu pada perubahan kondisi dan kualitas lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Berikut adalah hasil analisis dampak dari fakta-fakta perubahan lingkungan hidup terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia. Tabel 1-6 Analisis Dampak Lingkungan Hidup No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T 1 Terjadinya kerusakan/pencemaran lingkungan hidup, seperti pencemaran air, udara, dan tanah, akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri skala besar. ▪ Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak sesama atas lingkungan yang layak. ▪ Negara wajib hadir untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui kebijakan, regulasi, dan tindakan yang efektif. O 2 Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Munculnya konflik agraria (tumpang tindih dan perebutan T No Fakta Dampak Nasional/ Kementerian HAM O/T aktivitas pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan regulasi dan/atau standar yang berlaku lahan) antara masyarakat dengan pengembang, maupun pemerintah yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah, partisipasi dalam pengambilan keputusan serta hak untuk mempertahankan budaya dan identitas tradisional Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup memiliki keterkaitan yang erat. Kerusakan lingkungan tidak hanya merugikan alam, tetapi juga berpotensi melanggar HAM, seperti hak atas hidup, kesehatan, pangan, dan air bersih. Oleh karena itu, negara wajib melindungi lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menjamin HAM warganya. Perlindungan ini mencakup hak dasar seperti hak untuk hidup dan hak atas kesehatan, serta hak properti dan perlindungan khusus bagi masyarakat adat atau pedalaman yang rentan terdampak kerusakan lingkungan. Dampak perubahan iklim global semakin memperparah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah pesisir, lahan pertanian, dan daerah yang sangat bergantung pada sumber air bersih. Kelompok rentan—seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan komunitas adat yang hidupnya bergantung pada alam—menjadi yang paling terdampak. Ketidakadilan iklim ini memperlebar ketimpangan sosial dan mengancam hak atas ekonomi, sosial, serta budaya mereka. Oleh sebab itu, Kementerian HAM perlu berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun kebijakan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Langkah ini penting agar masyarakat terdampak merasakan kehadiran negara dalam upaya penanggulangan krisis iklim sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak asasi mereka. Selain itu, perlu dipastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan: perlindungan khusus, akses terhadap sumber daya, dan kesempatan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan terkait perubahan iklim. Tanpa intervensi yang tepat, dampak perubahan iklim tidak hanya akan memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat, tetapi juga membuka peluang terhadap pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim ekstrem tidak hanya masalah ekologis, tetapi juga persoalan HAM yang serius. Kerusakan/pencemaran terhadap lingkungan hidup seperti pencemaran air, udara, dan tanah, akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri skala besar dapat mengganggu hak-hak dasar manusia. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan bagi Kemen HAM dalam penyelenggaraan HAM di Indonesia. Oleh sebab itu, Kemen HAM perlu untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan partisipasi publik, dan memprioritaskan keadilan lingkungan, negara dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas perekonomian yang merusak lingkungan sekaligus memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang tidak terkendali, seperti aktivitas pertambangan, perkebunan kelapa sawit, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan regulasi dan/atau standar yang berlaku juga berpotensi menyebabkan konflik agraria. Dalam banyak kasus, masyarakat adat maupun komunitas lokal kerap mengalami kehilangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun- temurun, tanpa melalui mekanisme konsultasi yang layak maupun pemberian kompensasi yang proporsional. Hal ini tentunya melanggar hak-hak dasar mereka, seperti pelanggaran terhadap hak atas tanah, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta hak untuk mempertahankan budaya dan identitas tradisional. Fenomena ini tentunya juga menjadi sebuah tantangan bagi Kemen HAM dalam pemenuhan hak asasi masyarakat. Oleh karena itu, integrasi prinsip keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan ke dalam Renstra Kementerian HAM 2025-2029 bukan hanya sebuah keharusan hukum, tetapi juga bentuk konkret perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang paling terdampak. Melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach), Kementerian HAM harus mampu menjadi garda depan dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak asasi manusia dan kelestarian alam. 1.2.6 Kekuatan dan Kelemahan Analisis Lingkungan Internal Kementerian HAM dilakukan untuk mengidentifikasi Kekuatan (Strengths) dan Kelemahan (Weaknesses) berdasarkan fakta yang terjadi di dalam organisasi. Berikut adalah daftar kekuatan (S) dan kelemahan (W) Kementerian HAM Tabel 1-7. Analisis Kekuatan dan Kelemahan Kemen HAM No Fakta Standar/Best Practices/Pendapat Ahli S/W 1 Dukungan Regulasi terkait tugas dan fungsi Kementerian HAM 🡪 Perpres No. 156 Tahun 2024 Tentang Kementerian HAM Adanya dukungan regulasi yang mengamanatkan Kemen HAM dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hak Asasi Manusia S Kemen HAM telah memiliki dokumen perencanaan nasional yang memuat strategi, kebijakan, dan langkah konkret pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. (adanya penambahan wewenang untuk penindakan terhadap pelanggaran HAM) S 2 Tidak meratanya kompetensi SDM HAM antara pusat dan wilayah Competency Gap Index (CGI) dalam sebuah organisasi harus memiliki satu standar yang sama W 3 Usulan pemenuhan kebutuhan SDM HAM di wilayah belum dapat dipenuhi karena tidak didukung oleh justifikasi yang kuat Perhitungan jumlah kebutuhan SDM di sebuah organisasi harus mengacu pada analisis beban kerja (work load analysis) W No Fakta Standar/Best Practices/Pendapat Ahli S/W 4 Tidak semua provinsi memiliki kantor wilayah Idealnya Kemen HAM memiliki kantor wilayah di setiap provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hak Asasi Manusia W 5 Fungsi kerja sama dikerjakan oleh kesekretariatan, sehingga terbatas hanya pada administrasi kerja sama Perlu adanya pembagian tugas dan fungsi yang jelas mengenai pelaksanaan kerja sama: fungsi pelaksanaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sementara administrasi dilakukan oleh Kesekretariatan (Kondisi saat ini tugas dan fungsi Pelaksanaan Kerja Sama hanya berada di bawah Biro Perencanaan dan Kerja Sama) W 6 Pengelolaan data dan informasi HAM belum optimal Idealnya pengelolaan data dan informasi dilakukan oleh Kementerian sebagai Wali Data W 7 Pengembangan SDM HAM hanya terbatas pada SDM HAM di Kementerian HAM (ASN KemenHAM) Idealnya pengembangan SDM HAM tidak hanya dilakukan terhadap SDM ASN di lingkup Kementerian, namun juga SDM dilakukan terhadap SDM HAM W 8 SIMAS HAM sebagai sarana pengaduan Masyarakat terkait permasalahan HAM belum berfungsi optimal (masih banyak bugs dalam aplikasi, tidak terintegrasi antar pusat dan daerah) Sebuah sistem informasi harus mudah digunakan (user-friendly), terintegrasi (integrated), dan selalu tersedia (availability) W 9 Pengembangan Metadata untuk Indeks HAM: Mengembangkan komponen inti metadata yang lengkap untuk pembangunan Indeks HAM Indonesia, termasuk kategori hak, variabel hak, definisi hak, elemen hak, dan rancangan indicator. • Pengembangan metadata yang komprehensif merupakan bagian dari standar internasional dalam pemantauan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam UN Human Rights Indicators Framework. • Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) merekomendasikan penyusunan indikator HAM yang didukung oleh metadata terstruktur, yang mencakup definisi, klasifikasi, dan metodologi pengukuran hak. Metadata ini menjadi fondasi penting bagi pemantauan dan evaluasi implementasi HAM yang efektif dan akuntabel. S 10 Pengembangan Sistem Informasi HAM Terpadu: Membangun Sistem Informasi Hak Asasi Manusia (Profil Pembangunan HAM) sebagai pusat data HAM di Indonesia, yang mencakup informasi dari sebagian besar Kabupaten/Kota. • Rekomendasi dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the High Commissioner for Human Rights/OHCHR) menekankan pentingnya penguatan infrastruktur data HAM, termasuk pengembangan sistem informasi yang terpadu namun dapat mendukung pendekatan desentralisasi. • Pengembangan pusat data HAM nasional yang menghimpun data dari berbagai wilayah dipandang sebagai praktik baik untuk memastikan keterwakilan dan ketercakupan informasi secara menyeluruh dalam kerangka pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. S
1.Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM. Dukungan regulasi ini menjadi dasar pembentukan KemenHAM secara resmi sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini merupakan kekuatan internal bagi KemenHAM yang signifikan, karena Perpres 155/2024 tersebut memberikan kejelasan mandat, mempertegas posisi kelembagaan, serta memperkuat legitimasi KemenHAM dalam menjalankan fungsi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan implementasi HAM di tingkat nasional. Disamping itu, KemenHAM juga telah memiliki dokumen perencanaan nasional di bidang HAM yang memuat strategi, kebijakan, dan langkah-langkah konkret pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan arah dan kebijakan terkait pengelolaan HAM nasional yang sistematis dan terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional (RPJMN), sekaligus memperkuat posisi KemenHAM dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya secara terarah dan terukur. Lebih penting lagi, dokumen perencanaan nasional terkait HAM tersebut juga mengakomodasi penambahan kewenangan KemenHAM dalam aspek penindakan terhadap pelanggaran HAM, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Perluasan mandat ini memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM nasional secara lebih efektif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keberadaan regulasi yang kuat dan dokumen perencanaan yang komprehensif merupakan prasyarat utama bagi terbentuknya lembaga yang akuntabel dan profesional. Standar internasional, sebagaimana dianjurkan oleh lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti OHCHR dan UNDP, juga menekankan pentingnya dasar hukum yang spesifik dan arah kebijakan yang terstruktur bagi lembaga yang menangani isu-isu HAM di suatu negara, untuk memastikan keberlanjutan, koordinasi/integrasi lintas sektor, serta akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, keberadaan Perpres No. 156 Tahun 2024 beserta dokumen perencanaan nasional di bidang HAM tersebut menjadi kekuatan strategis KemenHAM dalam memperkuat perannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dan pelaksana utama bidang HAM di Indonesia.
2.Tidak meratanya kompetensi SDM HAM antara pusat dan wilayah Salah satu tantangan internal yang dihadapi KemenHAM terkait Sumber Daya Manusia (SDM) adalah belum meratanya kompetensi SDM di bidang HAM antara tingkat pusat (Kementerian) dan wilayah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia (P5 HAM), masih terdapat disparitas pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman terhadap substansi HAM antara SDM yang bertugas di kantor pusat dengan SDM yang bertugas di Kantor Wilayah. Ketimpangan kompetensi ini tentunya akan berdampak pada tidak meratanya kualitas layanan publik diberikan oleh pusat dan antar wilayah, serta adanya potensi koordinasi antar unit kerja menjadi tidak efisien. Berdasarkan Standar/Best Practices yang berlaku, salah satu prinsip tata kelola SDM yang baik dalam organisasi publik adalah penggunaan Competency Gap Index (CGI), yang mengukur kesenjangan antara kompetensi ideal dengan kompetensi aktual SDM. Dalam konteks manajemen organisasi modern, termasuk pada lembaga pemerintahan, CGI seharusnya menunjukkan tingkat kesenjangan yang minimal, dan secara ideal seluruh unit organisasi mengacu pada satu standar kompetensi yang sama. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi, konsistensi layanan, dan kesetaraan kualitas kinerja antar unit organisasi. Dengan demikian, ketidakmerataan kompetensi SDM HAM antara pusat dan wilayah merupakan sebuah kelemahan (weakness) yang perlu segera diatasi oleh organisasi. Standar kompetensi SDM yang tidak merata berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan program P5 HAM di lapangan, terutama dalam konteks implementasi kebijakan nasional secara seragam. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya penguatan kapasitas SDM secara sistematis, melalui pelatihan berkelanjutan, harmonisasi standar kompetensi, serta penggunaan instrumen pengukuran kompetensi seperti CGI sebagai dasar perencanaan kebutuhan pengembangan SDM yang berbasis data.
3.Usulan pemenuhan kebutuhan SDM HAM di wilayah belum dapat dipenuhi karena tidak didukung oleh justifikasi yang kuat Permasalahan internal lain terkait SDM yang dihadapi KemenHAM adalah belum terpenuhinya kebutuhan jumlah SDM bidang HAM di wilayah, khususnya pada Kantor Wilayah. Kondisi ini terjadi karena usulan penambahan SDM HAM di wilayah belum disertai dengan justifikasi yang kuat, seperti data yang terukur atau dokumen pendukung yang memadai (seperti dokumen hasil Analisis Beban Kerja). Akibatnya, proses pengajuan kebutuhan formasi menjadi tidak efektif dan sulit dipertimbangkan secara objektif oleh instansi yang berwenang dalam perencanaan kepegawaian. Menurut standar dan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen SDM, penentuan kebutuhan SDM dalam suatu organisasi harus didasarkan pada hasil Analisis Beban Kerja (ABK)/(workload analysis). Analisis ini berfungsi untuk mengidentifikasi volume pekerjaan, waktu penyelesaian, serta rasio ideal antara jumlah pegawai dengan beban kerja yang harus ditangani. Tanpa pendekatan ini, pengelolaan SDM menjadi tidak efektif, berpotensi terjadi ketimpangan beban antar pegawai, dan berdampak pada rendahnya efisiensi serta produktivitas organisasi secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak terpenuhinya kebutuhan jumlah SDM HAM di wilayah akibat lemahnya justifikasi usulan penambahan SDM dapat dikategorikan sebagai kelemahan (weakness). Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dalam perencanaan kebutuhan SDM, termasuk penerapan analisis beban kerja secara holistik dan berbasis fakta. Penguatan perencanaan SDM ini penting agar setiap unit kerja, khususnya di tingkat wilayah, dapat menjalankan tugas dan fungsi HAM secara optimal, profesional, dan setara dengan unit kerja di tingkat pusat.
4.Tidak semua provinsi memiliki kantor wilayah Salah satu tantangan struktural yang dihadapi KemenHAM adalah belum meratanya keberadaan Kantor Wilayah di seluruh provinsi, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan KemenHAM di wilayah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kesenjangan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang HAM, terutama dalam hal koordinasi kebijakan, pemantauan implementasi program P5 HAM, serta pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan HAM masyarakat. Menurut best practices, idealnya setiap kementerian yang memiliki mandat nasional perlu didukung oleh keberadaan unit vertikal atau kantor wilayah di seluruh provinsi, guna menjamin efektivitas dan pemerataan pelaksanaan kebijakan pusat hingga ke tingkat daerah. Keberadaan kantor wilayah di seluruh provinsi menjadi sangat penting bagi KemenHAM untuk memastikan bahwa pengarusutamaan HAM dapat diintegrasikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin perlindungan HAM yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi fungsional dan pelayanan berbasis wilayah, yang dianut dalam tata kelola pemerintahan modern. Oleh sebab itu, belum tercapainya cakupan kantor wilayah KemenHAM secara nasional dapat dikategorikan sebagai kelemahan (weakness). Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan jangkauan institusional dalam mendukung implementasi HAM di daerah. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi penguatan kelembagaan yang mencakup perencanaan ekspansi kelembagaan secara bertahap, dukungan regulatif, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan HAM dapat merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
5.Fungsi kerja sama dikerjakan oleh kesekretariatan, sehingga terbatas hanya pada administrasi kerja sama saja. Salah satu permasalahan dalam struktur organisasi KemenHAM saat ini adalah bahwa fungsi kerja sama, baik dalam maupun luar negeri, masih sepenuhnya dijalankan oleh unit kesekretariatan, melalui oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama. Akibatnya, pelaksanaan kerja sama cenderung bersifat administratif dan terbatas pada aspek formalitas, seperti pengurusan dokumen dan pencatatan kegiatan, tanpa adanya penguatan fungsi substansi, pengembangan kemitraan strategis, atau tindak lanjut program kerja sama yang lebih komprehensif. Penyelenggaraan kerja sama oleh kesekretariatan memperpanjang rantai komunikasi dan koordinasi dengan UKE 1 sehingga birokrasi kerja sama berjalan lambat dan beban kerja Sekretariat Jenderal menjadi lebih tinggi. Menurut standar tata kelola kelembagaan dan praktik terbaik dalam organisasi pemerintahan, fungsi kerja sama idealnya dipisahkan secara fungsional dan operasional antara pelaksana teknis dan pelaksana administratif. Dalam konteks ini, pelaksanaan substansi kerja sama seharusnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal atau unit teknis yang memahami substansi kerja sama, konteks HAM, serta memiliki kapasitas membangun hubungan kelembagaan dengan mitra nasional maupun internasional. Keuntungan adanya bagian kerja sama di setiap UKE 1 adalah terbukanya akses langsung ke pimpinan untuk koordinasi strategis; posisi yang ideal untuk memudahkan koordinasi antar UKE 1; fleksibilitas untuk kerja sama jenis lintas sektoral; memudahkan dalam pelaksanaan yang bersifat diplomatik, protokoler dan substantif. Sementara itu, unit kesekretariatan berperan mendukung terkait administrasi kerja sama, hingga monitoring dan evaluasi kerja sama.
6.Pengelolaan data dan informasi HAM belum optimal Salah satu isu strategis yang masih menjadi perhatian di lingkungan KemenHAM adalah bahwa pengelolaan data dan informasi terkait HAM belum berjalan secara optimal. Permasalahan yang muncul mencakup belum terintegrasinya data antar-unit kerja, belum tersedianya sistem informasi yang andal dan terstandar, serta minimnya pemutakhiran sistem informasi secara berkala. Akibatnya, ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk perumusan kebijakan, pelaporan, maupun advokasi HAM menjadi terbatas. Menurut standar tata kelola data pemerintah dan praktik terbaik nasional, pengelolaan data dan informasi idealnya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang berperan sebagai Wali Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai Wali Data, kementerian memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar data, ketersediaan terhadap metadata, dan interoperabilitas sistem informasi berjalan dengan baik. Dalam konteks pemajuan dan perlindungan HAM, data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses lintas sektor sangat penting untuk pengambilan keputusan yang berbasis data serta pemantauan capaian kinerja secara objektif. Oleh sebab itu, belum optimalnya pengelolaan data dan informasi HAM dapat dikategorikan sebagai kelemahan (weakness) dalam sistem kelembagaan KemenHAM. Ketiadaan sistem pengelolaan data yang kuat berisiko menurunkan efektivitas program, menghambat akuntabilitas, dan memperlemah posisi kementerian dalam menyusun kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan data, termasuk penetapan KemenHAM sebagai Wali Data bidang HAM, pengembangan sistem informasi yang handal dan terintegrasi, serta pelatihan SDM pengelola data di pusat dan daerah.
7.Pengembangan SDM HAM hanya terbatas pada SDM HAM di Kementerian HAM (ASN KemenHAM) Salah satu tantangan dalam pelaksanaan penguatan kapasitas SDM HAM nasional adalah bahwa pengembangan SDM HAM masih terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup internal KemenHAM saja. Program pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kompetensi yang selama ini dilaksanakan umumnya hanya menyasar pegawai kementerian, sementara pemangku kepentingan lain di luar KemenHAM, seperti agen HAM,kelompok masyarakat, dan lembaga layanan publik, belum menjadi sasaran secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut standar dan praktik terbaik dalam pembangunan kapasitas bidang HAM, pengembangan SDM HAM idealnya mencakup seluruh pemangku kepentingan, baik yang berada di lingkup kementerian, antar- lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah. Prinsip mainstreaming human rights dalam tata kelola pemerintahan mengharuskan semua lini birokrasi memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam tugas dan fungsinya. Dengan demikian, upaya peningkatan kapasitas SDM tidak boleh eksklusif, tetapi harus bersifat lintas sektor dan lintas tingkatan (termasuk lapisan masyarakat) agar tercipta keselarasan dan efektivitas dalam implementasi kebijakan HAM di seluruh wilayah. Oleh karena itu, pembatasan pengembangan SDM HAM hanya pada ASN di lingkup KemenHAM dapat dikategorikan sebagai kelemahan (weakness). Keterbatasan ini menghambat upaya pengarusutamaan HAM secara nasional dan mempersempit jangkauan transformasi nilai HAM dalam tata kelola publik. Untuk memperbaikinya, diperlukan kebijakan pengembangan SDM HAM yang lebih inklusif, dengan memperluas sasaran pelatihan kepada instansi di luar KemenHAM serta memperkuat kerja sama lintas sektor dan daerah dalam penyelenggaraan program peningkatan kapasitas berbasis HAM.
8.SIMAS HAM sebagai sarana pengaduan Masyarakat terkait permasalahan HAM belum berfungsi optimal (masih banyak bugs dalam aplikasi, tidak terintegrasi antar pusat dan daerah) Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) adalah bahwa Sistem Informasi Masyarakat terkait HAM (SIMAS HAM) belum berfungsi secara optimal. Permasalahan yang masih sering dijumpai antara lain banyaknya gangguan teknis (bugs) pada aplikasi, antarmuka yang belum ramah pengguna, serta belum adanya integrasi yang memadai antara pusat dan kantor wilayah. Akibatnya, proses pelaporan dan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat menjadi kurang efisien dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Menurut standar dan praktik terbaik dalam pengembangan sistem informasi publik, sebuah sistem yang efektif harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu: mudah digunakan (user-friendly), terintegrasi (integrated), dan selalu tersedia (availability). Sistem informasi yang user-friendly memastikan aksesibilitas yang luas oleh pengguna dari berbagai latar belakang; sistem yang terintegrasi memungkinkan pertukaran data secara real-time antara pusat dan daerah; dan prinsip availability menjamin bahwa sistem dapat diakses kapan saja tanpa gangguan teknis yang berarti. Ketiga prinsip ini merupakan fondasi dalam memastikan pelayanan publik berbasis teknologi dapat berjalan dengan andal, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, belum optimalnya kinerja SIMAS HAM saat ini merupakan kelemahan (weakness) dalam tata kelola sistem pengaduan HAM nasional. Ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sistem informasi publik menghambat proses pengaduan, memperlambat respons, dan dapat menciptakan kesan negatif terhadap keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu-isu HAM. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperbaiki dan mengembangkan SIMAS HAM, termasuk penyempurnaan teknologi aplikasi, peningkatan kapasitas SDM pengelola, serta integrasi data dan sistem kerja antara pusat dan daerah agar sistem ini benar-benar dapat berfungsi sebagai sarana efektif dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat terkait HAM.
9.Pengembangan Metadata untuk Indeks HAM: Mengembangkan komponen inti metadata yang lengkap untuk pembangunan Indeks HAM Indonesia, termasuk kategori hak, variabel hak, definisi hak, elemen hak, dan rancangan indicator. Salah satu capaian penting dalam penguatan infrastruktur pemajuan hak asasi manusia di Indonesia adalah bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah mengembangkan komponen inti metadata untuk pembangunan Indeks HAM Indonesia. Metadata tersebut mencakup unsur-unsur kunci seperti kategori hak, variabel hak, definisi hak, elemen hak, hingga rancangan indikator. Pengembangan ini menunjukkan keseriusan KemenHAM dalam membangun sistem pengukuran HAM yang berbasis data, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Langkah ini sejalan dengan standar internasional, khususnya sebagaimana diatur dalam kerangka UN Human Rights Indicators Framework yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Dalam kerangka tersebut, ditegaskan bahwa pengembangan indikator HAM harus didukung oleh metadata yang komprehensif dan terstandarisasi, mencakup aspek definisi hak, klasifikasi hak, serta metodologi pengukuran. Metadata berfungsi sebagai fondasi yang menjamin validitas dan konsistensi dalam pemantauan dan evaluasi HAM, serta sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan untuk memahami indikator secara seragam. Dengan demikian, pengembangan metadata Indeks HAM oleh KemenHAM merupakan kekuatan (strength) yang sangat strategis dalam membangun tata kelola HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy). Keberadaan metadata tidak hanya memperkuat kredibilitas hasil pengukuran, tetapi juga membuka peluang untuk harmonisasi dengan indikator HAM global dan nasional lainnya. Langkah ini juga menjadi prasyarat penting dalam integrasi HAM ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah secara menyeluruh. Ke depan, kekuatan ini perlu diperkuat dengan memastikan keberlanjutan proses pengembangan metadata, peningkatan kapasitas teknis SDM yang terlibat, serta digitalisasi sistem pemantauan agar dapat digunakan secara luas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
10.Pengembangan Sistem Informasi HAM Terpadu: Membangun Sistem Informasi Hak Asasi Manusia (Profil Pembangunan HAM) sebagai pusat data HAM di Indonesia, yang mencakup informasi dari sebagian besar Kabupaten/Kota. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam penguatan tata kelola data adalah pengembangan Sistem Informasi Hak Asasi Manusia Terpadu melalui pembangunan Profil Pembangunan HAM. Sistem ini dirancang sebagai pusat data HAM nasional yang menghimpun informasi dari sebagian besar Kabupaten/Kota di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan basis data yang terstandar dan terpusat guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan kebijakan dan program berbasis HAM secara lebih akurat dan menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan standar internasional dan rekomendasi dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), yang menekankan bahwa penguatan infrastruktur data HAM merupakan elemen krusial dalam sistem perlindungan dan pemajuan HAM. OHCHR merekomendasikan pembangunan sistem informasi HAM yang terpadu namun tetap mendukung prinsip desentralisasi, agar pengelolaan data tetap mempertimbangkan konteks dan dinamika lokal. Selain itu, praktik internasional juga menggarisbawahi pentingnya keberadaan pusat data HAM nasional sebagai bentuk integrasi informasi lintas wilayah, guna menjamin keterwakilan dan cakupan data yang komprehensif dan inklusif. Dengan adanya sistem ini, KemenHAM telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun fondasi data yang kuat, dan hal ini dapat dikategorikan sebagai kekuatan (strength) dalam lingkungan internal kelembagaan. Kehadiran sistem informasi HAM terpadu memungkinkan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran, transparan, serta mendukung akuntabilitas pemerintah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Untuk menjaga keberlanjutan kekuatan ini, pengembangan sistem perlu dilengkapi dengan penguatan kapasitas SDM pengelola data, penyempurnaan interoperabilitas sistem antarinstansi, serta mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. BAB 2 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA 2.1 Visi Kementerian Hak Asasi Manusia Visi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan Kementerian HAM pada tahun 2029 dalam mendukung terwujudnya Visi Presiden tahun 2029 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029. Visi merupakan kesepakatan seluruh pimpinan hingga staf ASN Kementerian HAM yang disetujui oleh Menteri HAM. Visi merupakan salah satu unsur pembentuk organisasi yang secara umum terdiri atas 4 (empat) komponen utama, yaitu strategic direction, people, system dan shared value. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi berada pada tingkat kinerja dampak (impact) dan merupakan gambaran konsistensi kinerja K/L selama 5 (lima) tahun ke depan. Visi juga merupakan gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi serta positioning organisasi dalam pembangunan Nasional. Visi harus mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, sehingga pernyataan Visi K/L harus mencantumkan Visi Presiden sebagai tujuan bersama. Presiden Republik Indonesia telah merumuskan Visi Indonesia tahun 2025-2029 yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Visi Indonesia tahun 2025- 2029 tersebut adalah: “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2025 tersebut, maka Visi Presiden ini mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045. Berdasarkan Visi Presiden Republik Indonesia tersebut, maka Visi Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2025-2029 yang selaras dan mendukung Visi Presiden pada RPJMN tahun 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Menuju Indonesia Emas tahun 2045” Visi ini mengandung beberapa kata kunci strategis yang dapat dijabarkan sebagai berikut: ● Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bermakna bahwa negara hadir dalam menghormati HAM serta menjamin Pelindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan memastikan setiap orang menghormati Hak Asasi Manusia sehingga penghormatan HAM dapat terwujud. Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada beberapa pasal, yaitu: o Pasal 1 angka 1: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. o Pasal 6 ayat (1): dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah o Pasal 7 ayat (2): Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. o Pasal 8: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah o Pasal 44: Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan o Pasal 69 ayat (2): Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya o Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. o Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. ● Menuju Indonesia Emas 2045, merupakan Visi Presiden yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 sesuai amanat Perpres nomor 12 tahun 2025. Kata kunci ini sebenarnya adalah memasukkan Visi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025- 2029 sebagai bentuk penyelarasan dan dukungan Visi Kementerian Hak Asasi Manusia terhadap Visi Presiden tersebut. Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN, maka Visi Presiden adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” beserta makna yang telah dijelaskan sebelumnya. 2.2 Misi Kementerian Hak Asasi Manusia Misi Kementerian HAM menggambarkan upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan Visi Kementerian HAM tahun 2025-2029. Misi sekaligus menjadi peta jalan yang harus dilakukan dalam mewujudkan Visi tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Misi merupakan Rumusan umum upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Visi. Misi Berada pada tingkat kinerja dampak (impact) dan harus selaras dengan Asta Cita atau Misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 telah menetapkan Misi Pembangunan Nasional yang dituangkan ke dalam delapan Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Visi Presiden tahun 2025-2029, yaitu:
1.Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru
3.Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi
4.Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas
5.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan
7.Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur Berdasarkan Asta Cita tersebut, Kementerian HAM diberikan mandat untuk berkontribusi dalam pelaksanaan Asta Cita 1, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, Misi Kementerian HAM tahun 2025-2029 yang selaras dan mendukung pelaksanaan Asta Cita 1 tersebut adalah:
1.Meningkatkan peran pemerintah dalam pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan HAM (P5HAM) bagi seluruh rakyat Indonesia Misi ini fokus pada pengarusutamaan, pemajuan maupun penegakan HAM di seluruh wilayah NKRI. Pengarusutamaan HAM yang dimaksud meliputi: - Pembangunan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan seluruh masyarakat Indonesia. - Penguatan regulasi HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 beserta aturan turunannya. - Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan berperspektif HAM, humanis, inklusif dan berperspektif gender. Pemajuan HAM yang dimaksud meliputi: - Pendidikan HAM bagi aktor negara dan non negara - Transformasi Digitalisasi layanan Hak Asasi Manusia - Penguatan kelembagaan HAM Sedangkan Penegakan HAM yang dimaksud meliputi: - Mewujudkan kepatuhan pelaksanaan HAM - Pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia - Penghapusan praktik diskriminasi - Pemenuhan HAM - Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM - Pelaksanaan instrumen HAM internasional Misi ini secara langsung akan berkontribusi terhadap pelaksanaan Asta Cita 1, khususnya terkait Hak Asasi Manusia.
2.Melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian HAM dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang profesional. Misi ini fokus pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian HAM sesuai roadmap Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Pelaksanaan RB Kementerian HAM mencakup RB General maupun RB Tematik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. RB General mencakup upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan berbasis digital, serta membangun budaya ASN Berakhlak dan peningkatan kualitas pelayanan publik berorientasi kepada masyarakat. Sedangkan RB tematik akan fokus pada tema yang dapat ditentukan setiap tahun berdasarkan prioritas nasional maupun prioritas Presiden. Misi ini secara tidak langsung akan berkontribusi terhadap pelaksanaan Asta Cita 7. 2.3 Tujuan Kementerian Hak Asasi Manusia Tujuan atau strategic goals merupakan capaian antara sebelum terwujudnya Visi. Tujuan menjadi jembatan alam menghubungkan antara strategi, program, kegiatan dan standar kinerja dengan Visi dan Misi Kementerian HAM. Tujuan merupakan visi yang dipersempit yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam mewujudkan visi serta melaksanakan misi Kementerian Hak Asasi Manusia. Tujuan dipetakan berdasarkan Misi Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2025-2029 dalam mewujudkan Visi Kementerian. Tujuan Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2025-2029 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Tujuan 1: Meningkatnya pembangunan HAM Nasional. Tujuan 1 adalah Terwujudnya keselarasan strategis pelaksanaan pembangunan bidang Hak Asasi manusia yang meliputi menghormati HAM, pelindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Tujuan 1 ini merupakan penjabaran dari Misi 1 dalam mewujudkan Visi Kementerian Hak Asasi Manusia. Tujuan 1 ini memiliki 1 (satu) Indikator Tujuan (IT), yaitu IT. 1.1: Indeks Hak Asasi Manusia. Indikator Tujuan 1 ini mengukur implementasi HAM dalam 2 (dua) dimensi, yaitu (i) Dimensi Hak Sipil dan Politik, serta (ii) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. IT.1.1 ini sekaligus merupakan mandat RPJMN yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yaitu PN 01 – Indeks Hak Asasi Manusia.
2.Tujuan 2: Meningkatnya kualitas implementasi RB Kementerian HAM Tujuan 2 ini adalah Meningkatnya kualitas implementasi RB Kementerian HAM. Tujuan 2 ini merupakan upaya Kementerian Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan reformasi birokrasi nasional. Tujuan 2 ini merupakan penjabaran dari Misi 2 dalam mewujudkan Visi Presiden tahun 2025-2029. Tujuan 2 ini memiliki 1 (satu) Indikator Tujuan (IT), yaitu: IT. 2.1 Persentase peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian HAM. Indikator Tujuan 2.1 ini mengukur peningkatan nilai RB Kementerian HAM dari waktu awal periode hingga akhir periode Renstra, memastikan bahwa nilai RB secara konsisten mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Target kinerja untuk masing-masing indikator tujuan pada setiap tujuan diatas dapat ditunjukkan pada tabel berikut ini. Tabel 2- 1 Tujuan, Indikator Tujuan dan Target Kementerian HAM tahun 2025-2029 Tujuan Indikator Tujuan Target 2025 2026 2027 2028 2029 T.1 Meningkatnya Pembangunan HAM Nasional IT.1 Indeks HAM Indonesia (IHAMI) 2,75 2,78 2,8 2,82 2,85 T.2 Meningkatnya kualitas implementasi RB Kementerian HAM IT.2 Persentase peningkatan IndeksReformasi Birokrasi Kementerian HAM 0 7,14% 11,43% 14,29% 21,43% 2.4 Sasaran Strategis Kementerian Hak Asasi Manusia Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023, Sasaran Strategis (SS) merupakan ukuran kinerja Tujuan K/L. SS menggambarkan Kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh K/L yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. SS berada pada tingkat kinerja dampak (impact). SS K/L harus dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) beserta target kinerja yang ingin dicapai. Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) K/L merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis K/L tersebut. Penentuan SS dan IKSS harus mempertimbangkan penjenjangan kinerja sesuai amanat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Sebelum menentukan SS, maka K/L perlu menyusun pohon kinerja yang menggambarkan penjenjangan kinerja, dalam hal ini terkait Kementerian Hak Asasi Manusia adalah pohon kinerja terkait bidang Hak Asasi Manusia. Pohon kinerja menggambarkan kinerja yang terdiri dari 5 (lima) jenjang kinerja, meliputi (i) Kinerja Strategis Nasional, (ii) Kinerja Strategis Sektor, (iii) Kinerja Strategis Sub Sektor, (iv) Kinerja Taktikal, serta (v) Kinerja Operasional. Masing-masing level kinerja pada pohon kinerja diterjemahkan menjadi standar kinerja K/L, yaitu: ● Kinerja Strategis Sektor atau Intermediate Outcome level I (Int.O) diterjemahkan menjadi Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS). ● Kinerja Strategis Sub Sektor atau Intermediate Outcome level II (Int.O) diterjemahkan menjadi Sasaran Program (SP) dan Indikator Kinerja Program (IKP). ● Kinerja Taktikal atau Immediate Outcome (Imm.O) diterjemahkan menjadi Sasaran Kegiatan (SK) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) ● Kinerja Operasional atau Output (O) diterjemahkan menjadi Kriteria Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) Kementerian HAM memiliki 2 (dua) tujuan akhir atau final outcome yang diuraikan dalam pohon kinerja. Pohon kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Final Outcome 1 (FO.1), Intermediate Outcome 1.1 (Int.O 1.1) dan Intermediate Outcome 1.1.1 (Int.O 1.1.1) dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-1 Pohon Kinerja FO.1, Int.O 1.1 dan Int.O 1.1.1 Pada gambar diatas dapat dilihat bahwa Final Outcome (FO) pertama yang ingin dicapai pada pohon kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia adalah “FO.1 Meningkatnya Pembangunan Hak Asasi Manusia Nasional”, dengan Indikator Kinerja (IK) "Indeks Hak Asasi Manusia". Hak Asasi Manusia pada indikator kinerja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan penghormatan, pemajuan, pelindungan, penegakan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Indikator Kinerja (IK) " Indeks Hak Asasi Manusia " mengukur 2 (dua) dimensi HAM, meliputi: ● Dimensi Hak Sipil dan Politik ● Dimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya FO.1 ini akan diwujudkan melalui Kinerja Strategis Sektor atau Intermediate Outcome 1.1 (Int.O 1.1), yaitu “ Int.O 1.1 Terlindunginya Hak Asasi Manusia seluruh rakyat Indonesia”, dengan 2 (dua) Indikator Kinerja (IK), yaitu:
1.Indeks HAM Dimensi Hak Sipil dan Politik Indeks ini mengukur implementasi HAM dari Dimensi Hak Sipil dan Politik, meliputi: - Hak Hidup - Kebebasan beragama dan berkeyakinan - Hak memperoleh keadilan - Hak atas rasa aman - Hak turut serta dalam pemerintahan - Kebebasan berekspresi dan berpendapat
2.Indeks HAM Dimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Indeks ini mengukur implementasi HAM dari Dimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi: - Hak atas kesehatan - Hak atas pendidikan - Hak atas pekerjaan - Hak atas tanah - Hak atas budaya Capaian Int.O 1.1 ditentukan oleh kinerja strategis sub sektor, yaitu Int.O 1.1.1. Faktor kritis pertama yang mempengaruhi capaian Int.O 1.1 adalah “Int.O 1.1.1 Meningkatnya manfaat PUU dalam perlindungan Hak Asasi Manusia”, dengan 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: o Persentase PUU berperspektif HAM. Kinerja strategis sub sektor atau Int.O 1.1.1 ini akan dipengaruhi oleh 4 (empat) kinerja taktikal atau Immediate Outcome (Imm.O), yaitu: o Imm.O 1.1.1.1. Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berperspektif Hak Asasi Manusia. Imm.O 1.1.1.1 diukur melalui indikator kinerja Persentase PUU yang berperspektif Hak Asasi Manusia. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.1.1, maka dibutuhkan 4 (empat) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.1.1.1 Penyusunan kebijakan di Bidang HAM, dengan indikator Kinerja Jumlah Penyusunan Kebijakan di Bidang HAM. - O 1.1.1.1.2 Analisis dan Evaluasi RPUU dan PUU perspektif HAM dengan indikator Kinerja Jumlah RPUU dan PUU dari perspektif HAM. . - O 1.1.1.1.3 Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan PUU berperspektif HAM, dengan indikator Kinerja Jumlah Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan PUU berperspektif HAM. o Imm.O 1.1.1.2. Terbentuknya Instrumen HAM Nasional. Imm.O 1.1.1.2 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: Persentase Instrumen HAM yang terbentuk terhadap kebutuhan. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.1.2, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.1.2.1 Rancangan Undang-Undang dengan indikator Kinerja Jumlah Rancangan Undang-Undang. - O 1.1.1.2.2 Rancangan Peraturan Presiden muatan HAM dengan indikator kinerja Jumlah Rancangan Peraturan Presiden. - O 1.1.1.2.3 Rancangan Peraturan Menteri Muatan HAM dengan indikator kinerja Jumlah Rancangan Peraturan Menteri Muatan HAM. o Imm.O 1.1.1.3. Terbentuknya instrumen HAM Internasional. Imm.O 1.1.1.3 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, yaitu : Persentase Instrumen HAM Internasional yang dilaksanakan dan Persentase Partisipasi Aktif Kementerian HAM pada Forum/Komunitas Internasional. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.1.3, maka dibutuhkan 4 (empat) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu : - O 1.1.1.3.1 Rekomendasi Kebijakan Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi dengan indikator kinerja Jumlah Rekomendasi Kebijakan Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi. - O 1.1.1.3.2 Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi instrumen HAM Internasional dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi instrumen HAM Internasional. - O 1.1.1.3.3 Forum Hak Asasi Manusia dengan indikator kinerja Jumlah Forum Hak Asasi Manusia. - O 1.1.1.3.4 Konferensi Instrumen HAM dengan indikator kinerja Jumlah Konferensi Instrumen HAM. o Imm.O 1.1.1.4. Terbentuknya Peraturan Daerah (PERDA) yang berperspektif Hak Asasi Manusia. Imm.O 1.1.1.4 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, Persentase PERDA yang berperspektif Hak Asasi Manusia Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.1.3, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.1.4.1 Analisis dan Evaluasi RPERDA dan PERDA, Rperkada,Perkada berperspektif HAM dengan indikator kinerja Jumlah Analisis dan Evaluasi RPERDA dan PERDA, Rperkada,Perkada berperspektif HAM. - O 1.1.1.4.2 Pendampingan penyusunan/pembentukan Produk hukum Daerah yang berperspektif HAM dengan indikator kinerja Jumlah Pendampingan penyusunan/pembentukan Produk hukum Daerah yang berperspektif HAM. Pohon kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Final Outcome 1 (FO.1), Intermediate Outcome 1.1 (Int.O 1.1) dan Intermediate Outcome 1.1.2 (Int.O 1.1.2) dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-2 Pohon Kinerja FO.1, Int.O 1.1 dan Int.O 1.1.2 Pada gambar diatas dapat dilihat bahwa FO.1 maupun Int.O 1.1 yang ingin dicapai sama dengan uraian sebelumnya, namun perbedaan terletak pada kinerja strategis sub sektor, dimana selain Int.O 1.1.1, capaian kinerja strategis sektor Int.O 1.1 juga ditentukan oleh Int.O 1.1.2, yaitu Meningkatnya kesadaran HAM Pemerintah dan Masyarakat Indonesia, dengan 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: o Persentase K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan HAM Capaian Int.O 1.1.2 ini akan ditentukan oleh 4 (empat) kinerja taktikal, yaitu: o Imm.O 1.1.2.1 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman Aparatur Negara terhadap HAM Imm.O 1.1.2.1 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat pengetahuan dan pemahaman aparatur negara terhadap HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.2.1, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.2.1.1 Penguatan HAM bagi K/L/D, dengan indikator kinerja Jumlah K/L/D yang mendapat penguatan kapasitas HAM o Imm.O 1.1.2.2 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman Aparatur Negara di wilayah terhadap HAM Imm.O 1.1.2.2 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat pengetahuan dan pemahaman aparatur negara di wilayah terhadap HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.2.2, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.2.2.1 Penguatan HAM bagi K/L/D di wilayah, dengan indikator kinerja Jumlah K/L/D yang mendapat penguatan kapasitas HAM di Kantor Wilayah o Imm.O 1.1.2.3 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha terhadap HAM Imm.O 1.1.2.3 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha terhadap HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.2.3, maka dibutuhkan 5 (lima) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.2.3.1 Rekomendasi Kebijakan Kurikulum Berbasis HAM bagi Perguruan Tinggi, dengan indikator kinerja Jumlah Rekomendasi Kebijakan Kurikulum Berbasis HAM bagi Perguruan Tinggi - O 1.1.2.3.2 Rekomendasi Kebijakan Kurikulum Berbasis HAM bagi Perguruan Tinggi, dengan indikator kinerja Jumlah Rekomendasi Kebijakan Kurikulum Berbasis HAM bagi Perguruan Tinggi - O 1.1.2.3.3 Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat, dengan indikator kinerja Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat - O 1.1.2.3.4 Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat, dengan indikator kinerja Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat - O 1.1.2.3.5 Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat, dengan indikator kinerja Fasilitasi dan pembinaan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat o Imm.O 1.1.2.4 Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di wilayah terhadap HAM Imm.O 1.1.2.4 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, yaitu: - Persentase Desa/Kelurahan Sadar HAM dengan kategori "Tinggi” - Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat di wilayah terhadap HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.2.4, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.2.4.1 Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar HAM, dengan indikator kinerja Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar HAM di Wilayah - O 1.1.2.4.2 Fasilitasi dan pembinaan penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat di wilayah, dengan indikator kinerja Jumlah masyarakat yang mendapat penguatan HAM di wilayah Selain Int.O 1.1.1 dan Int.O 1.1.2, capaian kinerja strategis sektor Int.O 1.1 juga ditentukan oleh capaian kinerja strategis sub sektor Int.O 1.1.3. Pohon kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Final Outcome 1 (FO.1), Intermediate Outcome 1.1 (Int.O 1.1) dan Intermediate Outcome 1.1.3 (Int.O 1.1.3) dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-3 Pohon Kinerja FO.1, Int.O 1.1 dan Int.O 1.1.3 Pada gambar diatas dapat dilihat bahwa FO.1 maupun Int.O 1.1 yang ingin dicapai sama dengan uraian sebelumnya, namun perbedaan terletak pada kinerja strategis sub sektor, dimana selain Int.O 1.1.1 dan Int.O 1.1.2, capaian kinerja strategis sektor Int.O 1.1 juga ditentukan oleh Int.O 1.1.3, yaitu Terwujudnya penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan indikator kinerja Indeks Penegakan HAM. Capaian Int.O 1.1.3 ini akan ditentukan oleh 6 (enam) kinerja taktikal, yaitu: o Imm.O 1.1.3.1 Terwujudnya pemenuhan, perlindungan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia dengan indikator kinerja Persentase korban pelanggaran HAM yang mendapatkan pemulihan Hak Asasi Manusia, Rata – Rata Pemenuhan HAM, Persentase Rekomendasi tindak lanjut lembaga quasi yudisial, rekomendasi internasional, dan lembaga negara lainnya. o Imm.O 1.1.3.2 Terwujudnya kepatuhan K/L/D terhadap Hak Asasi Manusia dengan indikator kinerja Persentase kepatuhan HAM di K/L/D dan Persentase capaian aksi RANHAM. o Imm.O 1.1.3.3 Terwujudnya pemenuhan dan perlindungan HAM di wilayah dengan indikator kinerja Persentase pemenuhan HAM di wilayah. o Imm.O 1.1.3.4 Terlaksananya pendampingan RANHAM di wilayah dengan indikator kinerja Persentase Daerah yang didampingi dalam pelaksanaan RANHAM. o Imm.O 1.1.3.5 Terlaksananya pendampingan pelaku usaha dalam penilaian risiko bisnis dan HAM di wilayah dengan indikator kinerja Persentase peningkatan pelaku usaha yang berpartisipasi dalam Penilaian Risiko Bisnis dan HAM di wilayah Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.1, maka dibutuhkan 7 (tujuh) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.1.1 Rekomendasi kebijakan Kampung Redam, dengan indikator kinerja Jumlah Rekomendasi Kebijakan Kampung Redam - O 1.1.3.1.2 Fasilitasi Kampung REDAM, dengan indikator kinerja Jumlah kampung REDAM yang difasilitasi - O 1.1.3.1.3 Koordinasi pendampingan dalam rangka akselerasi pelaksanaan 17 Program Prioritas kabinet 2024 – 2029 dan 8 arahan presiden, dengan indikator kinerja Jumlah pendampingan dalam rangka akselerasi pelaksanaan 17 Program Prioritas kabinet 2024 – 2029 dan 8 arahan presiden, - O 1.1.3.1.4 Pemulihan korban pelanggaran HAM, konflik sosial, konflik agama, suku atau etnis, bencana alam, serta masyarakat yang terdampak karena kebijakan pembangunan (bantuan pemerintah), dengan indikator kinerja jumlah kelompok yang mendapatkan pemulihan korban pelanggaran HAM, konflik sosial, konflik agama, suku atau etnis, bencana alam, serta masyarakat yang terdampak karena kebijakan pembangunan (bantuan pemerintah). - O 1.1.3.1.5 Laporan penanganan pengaduan HAM, dengan indikator kinerja Jumlah tindak lanjut laporan pengaduan permasalahan HAM - O 1.1.3.1.6 Pengamatan situasi terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM pada situasi konflik agama, sosial, dan suku guna pembelaan dan perlindungan HAM, dengan indikator kinerja Jumlah laporan Pengamatan situasi terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM pada situasi konflik agama, sosial, dan suku guna pembelaan dan perlindungan HAM. - O 1.1.3.1.7 koordinasi pengawasan dan pendampingan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran HAM yang diberikan lembaga quasi yudisial, rekomendasi internasional dan lembaga negara lainya , dengan indikator kinerja Jumlah koordinasi pengawasan dan pendampingan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran HAM yang diberikan lembaga quasi yudisial, rekomendasi internasional dan lembaga negara lainya. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.2, maka dibutuhkan 4 (Empat) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.2.1 Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, dengan indikator kinerja Jumlah kebijakan kepatuhan HAM,Masyarakat,Komunitas dan Pelaku Usaha. - O 1.1.3.2.2 Evaluasi Kepatuhan HAM oleh Instansi Pemerintah, dengan indikator kinerja Jumlah Pelaku Usaha yang diberikan/mendapat pembinaan penerapan kepatuhan HAM. - O 1.1.3.2.1 Pengukuran Indeks HAM, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen hasil pengukuran Indeks HAM. - O 1.1.3.2.2 koordinasi pengendalian pelaksanaan RANHAM, dengan indikator kinerja jumlah K/L/D yang dikoordinasikan dalam aksi RANHAM. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.3, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.3.1 Kebijakan penilaian HAM bagi Masyarakat, komunitas dan Pelaku Usaha dengan indikator kinerja Jumlah kebijakan kepatuhan HAM Masyarakat, komunitas dan Pelaku Usaha. - O 1.1.3.3.2 Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha terhadap bisnis dan HAM, dengan indikator kinerja Jumlah Pelaku Usaha yang diberikan/mendapat pembahasan penerapan kepatuhan HAM - O 1.1.3.3.3 Penilaian kepatuhan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat dan komunitas, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan penilaian kepatuhan HAM bagi Masyarakat dan komunitas Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.4, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.4.1 Penanganan pengaduan HAM di Daerah dengan indikator kinerja Jumlah pengaduan HAM di daerah yang ditangani. - O 1.1.3.4.2 Pembinaan Kampung REDAM, dengan indikator kinerja Jumlah kampung REDAM yang dibina. Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.5, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.5.1 Fasilitasi dan Pembinaan pelaksanaan Aksi RANHAM di wilayah dengan indikator kinerja Jumlah Daerah/Provinsi/Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan Aksi RANHAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.3.6, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 1.1.3.6.1 Fasilitasi dan Pembinaan pelaksanaan Aksi RANHAM di wilayah dengan indikator kinerja Jumlah Daerah/Provinsi/Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan Aksi RANHAM Sedangkan pohon kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Final Outcome 2 (FO.2) dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-4 Pohon Kinerja FO.2, Int.O 21, Int.O 2.1.1, dan Int.O 2.1.1.1-Int.O 2.1.1.6 Pada gambar diatas terlihat bahwa Final Outcome kedua sebagai dampak kinerja Kementerian HAM pada level kinerja strategis nasional adalah FO 2. Meningkatnya kualitas implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia. FO.2 ini akan terwujud melalui capaian kinerja strategis sektor, yaitu Int.O 2.1 Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian HAM dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi Nasional, dengan indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian HAM. Int.O 2.1 dapat diwujudkan melalui capaian kinerja strategis sub sektor, yaitu Int.O 2.1.1 Meningkatnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian HAM, dengan Nilai Reformasi Birokrasi General Kementerian HAM. Capaian Int.O 2.1.1 ini akan ditentukan oleh 29 (dua puluh sembilan) kinerja taktikal dan untuk 2.1.1.1 sampai dengan 2.1.1.2 yaitu: o Imm.O 2.1.1.1 Meningkatnya kualitas kebijakan dan reformasi hukum Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.1 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Reformasi Hukum - Persentase Penyelesaian Layanan Hukum Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.1, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.1.1 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan indikator kinerja Tersedianya Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - O 2.1.1.1.2 Layanan hukum, dengan indikator kinerja Jumlah layanan hukum o Imm.O 2.1.1.2 Terwujudnya sistem kerja baru lingkup Kementerian HAM Imm.O 1.1.2.2 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat Capaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Untuk dapat mewujudkan Imm.O 1.1.2.2, maka dibutuhkan 1 output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.2.1 Layanan organisasi dan tata kelola internal, dengan indikator kinerja Jumlah layanan organisasi dan tata kelola internal o Imm.O 2.1.1.3 Meningkatnya Kualitas Layanan Publik Imm.O 2.1.1.3 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.3, maka dibutuhkan 1 (satu) output, yaitu: - O 2.1.1.3.1 Layanan Fasilitasi Pelayanan Publik Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Fasilitasi Pelayanan Publik Kementerian HAM o Imm.O 2.1.1.4 Meningkatnya Kualitas Implementasi Sistem Nilai dan Pengelolaan SDM Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.4 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Sistem Merit - Indeks berAKHLAK Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.4, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.4.1 Layanan Layanan Karir dan Pengadaan SDM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Layanan Karir dan Pengadaan SDM - O 2.1.1.4.2 Layanan Manajemen SDM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen SDM o Imm.O 2.1.1.5 Meningkatnya kualitas Laporan Imm.O 2.1.1.5 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Opini BPK atas laporan keuangan Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.5, maka dibutuhkan 1 (satu) output, yaitu: - O 2.1.1.5.1 Layanan Manajemen Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Kementerian HAM o Imm.O 2.1.1.6 Meningkatnya Efektivitas dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.6 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.6, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.6.1 Layanan Perkantoran, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Perkantoran - O 2.1.1.6.2 Layanan Manajemen keuangan Sekretariat Jenderal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Gambar 0-5 Pohon Kinerja FO.2, Int.O 21, Int.O 2.1.1, dan Int.O 2.1.1.7-Int.O 2.1.1.12 Capaian Int.O 2.1.1 ini akan ditentukan oleh 29 (dua puluh sembilan) kinerja taktikal dan untuk 2.1.1.7 sampai dengan 2.1.1.12 yaitu: o Imm.O 2.1.1.7 Meningkatnya kualitas pengelolaan aset/ BMN Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.7 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat Indeks Pengelolaan Aset Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.7, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.7.1 Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN o Imm.O 2.1.1.8 Meningkatnya kualitas perencanaan program dan penganggaran Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.8 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Perencanaan Pembangunan Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.7, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.8.1 Layanan perencanaan dan penganggaran Kementerian, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen layanan perencanaan dan penganggaran Kementerian - O 2.1.1.8.2 Layanan Perencanaan dan Penganggaran Unit Sekretariat Jenderal, dengan indikator kinerja Koordinasi dan fasilitasi penyusunan kinerja Kementerian HAM - O 2.1.1.8.3 Koordinasi dan fasilitasi penyusunan kinerja Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah layanan koordinasi dan fasilitasi penyusunan kinerja Kementerian HAM o Imm.O 2.1.1.9 Meningkatnya implementasi SAKIP Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.9 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Nilai SAKIP Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.9, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.9.1 Fasilitasi evaluasi kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen fasilitasi evaluasi kinerja - O 2.1.1.9.2 Layanan pemantauan dan evaluasi, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen layanan pemantauan dan evaluasi - O 2.1.1.9.3 Layanan reformasi kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Layanan Reformasi Kinerja o Imm.O 2.1.1.10 Meningkatnya tindak lanjut kerja sama antar lembaga di Bidang HAM Imm.O 2.1.1.10 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Persentase tindak lanjut kerja sama antar lembaga Bidang HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.10, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.10.1 Kesepakatan kerja sama bidang HAM, dengan indikator kinerja Jumlah kesepakatan kerja sama bidang HAM yang terjalin - O 2.1.1.10.2 Forum Cooperation for Government Vocal Point on Human Rights, dengan indikator kinerja Jumlah Forum Cooperation for Government Vocal Point on Human Rights - O 2.1.1.10.3 Layanan fasilitasi kerja sama, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen layanan fasilitasi kerja sama o Imm.O 2.1.1.11 Terwujudnya digitalisasi arsip Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.11 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat digitalisasi Arsip Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.11, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.11.1 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Arsip Digital dan Jumlah layanan penyelenggaraan Kearsipan o Imm.O 2.1.1.12 Meningkatnya kualitas pengadaan barang dan jasa Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.12 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks tata kelola pengadaan Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.12, maka dibutuhkan 3 (tiga) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.12.1 Layanan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah layanan Pengadaan barang dan Jasa - O 2.1.1.12.2 Layanan Sarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Sarana Internal - O 2.1.1.12.2 Layanan Prasarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Prasarana Internal Gambar 0-6 Pohon Kinerja FO.2, Int.O 21, Int.O 2.1.1, dan Int.O 2.1.1.13-Int.O 2.1.1.18 Capaian Int.O 2.1.1 ini akan ditentukan oleh 29 (dua puluh sembilan) kinerja taktikal dan untuk 2.1.1.13 sampai dengan 2.1.1.18, yaitu: o Imm.O 2.1.1.13 Meningkatnya penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pengadaan barang dan jasa Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.13 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Persentase penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.13, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.13.1 Layanan pemenuhan Produk Dalam Negeri (PDN) Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pemenuhan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) - O 2.1.1.13.2 Layanan Umum, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Umum o Imm.O 2.1.1.14 Meningkatnya keterbukaan informasi publik Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.14 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.14, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.14.1 Layanan Informasi Publik Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah layanan penyediaan informasi publik - O 2.1.1.14.2 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi o Imm.O 2.1.1.15 Meningkatnya Citra Positif Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.15 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Citra Positif Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.15, maka dibutuhkan 2 (dua) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.15.1 Promosi Peran dan Kinerja Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah promosi peran dan kinerja Kementerian HAM - O 2.1.1.15.2 Komunikasi Publik, dengan indikator kinerja Jumlah layanan komunikasi publik o Imm.O 2.1.1.16 Meningkatnya Kualitas Layanan Protokoler Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.16 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Kepuasaan Penggunaan Layanan Protokoler Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.16, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.16.1 Layanan Protokoler Komunikasi Publik, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan o Imm.O 2.1.1.17 Meningkatnya Kualitas Layanan Operasional Perkantoran Imm.O 2.1.1.17 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Layanan Operasional Perkantoran Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.17, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.17.1 Layanan Perkantoran Komunikasi Publik, dengan indikator kinerja Jumlah layanan perkantoran o Imm.O 2.1.1.18 Meningkatnya Kualitas Pendidikan dan Kompetensi SDM di Bidang HAM Imm.O 2.1.1.18 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, yaitu: - Persentase Peserta Pelatihan Bidang HAM yang Lulus - Persentase Jabatan Fungsional Analis HAM yang naik jenjang Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.18, maka dibutuhkan 8 (delapan) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.18.1 Kebijakan Pengembangan SDM, dengan indikator kinerja Jumlah Kebijakan Pengembangan SDM - O 2.1.1.18.2 Layanan pelatihan tematik bidang HAM untuk komunitas dan masyarakat, dengan indikator kinerja Jumlah komunitas dan masyarakat yang mendapatkan pelatihan tematik bidang HAM - O 2.1.1.18.3 Layanan Pendidikan dan Pelatihan di bidang HAM terhadap SDM eksternal Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah SDM eksternal yang mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan di bidang HAM - O 2.1.1.18.4 Layanan Pendidikan dan Pelatihan PUU berperspektif HAM, dengan indikator kinerja Jumlah JF analis hukum dan JF perancang peraturan perundang-undangan yang mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan PUU berperspektif HAM - O 2.1.1.18.5 Layanan Pendidikan dan Pelatihan di bidang HAM terhadap SDM internal Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah SDM internal Kementerian HAM yang mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan di bidang HAM - O 2.1.1.18.6 Layanan Pendidikan dan Pelatihan di bidang non HAM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pendidikan dan Pelatihan di bidang non HAM - O 2.1.1.18.7 Pelatihan jabatan fungsional analis HAM, dengan indikator kinerja Jumlah jabatan fungsional analis HAM yang mendapatkan pelatihan bidang HAM - O 2.1.1.18.8 Layanan standarisasi profesi terhadap Jabatan Fungsional Analis HAM, dengan indikator kinerja Jumlah Jabatan Fungsional Analis HAM yang mendapatkan layanan standarisasi profesi bidang HAM Gambar 0-7 Pohon Kinerja FO.2, Int.O 21, Int.O 2.1.1, dan Int.O 2.1.1.19-Int.O 2.1.1.24 Capaian Int.O 2.1.1 ini akan ditentukan oleh 29 (dua puluh sembilan) kinerja taktikal dan untuk 2.1.1.19 sampai dengan 2.1.1.24 , yaitu: o Imm.O 2.1.1.19 Terwujudnya Pengembangan/Revitalisasi Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi Imm.O 2.1.1.19 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Jumlah Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi (Akumulasi) Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.19, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.19.1 Pembentukan, Revitalisasi, dan/atau Pembinaan, Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi (Pusat Studi HAM) dengan indikator kinerja Jumlah Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi (Pusat Studi HAM) yang dibentuk/dibina o Imm.O 2.1.1.20 Meningkatnya Kualitas Layanan Dukungan Manajemen di Lingkup PPSDM Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.20 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat Kepuasaan UKE I dan Satker di lingkup Kementerian HAM terhadap Layanan PPSDM HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.20, maka dibutuhkan 11 (sebelas) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.20.1 Layanan BMN dengan indikator kinerja Jumlah layanan BMN - O 2.1.1.20.2 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi - O 2.1.1.20.3 Layanan Protokoler dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Protokoler - O 2.1.1.20.4 Administrasi dan Koordinasi Ketatausahaan dengan indikator kinerja Jumlah Administrasi dan Koordinasi Ketatausahaan - O 2.1.1.20.5 Layanan Manajemen SDM dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen SDM - O 2.1.1.20.6 Layanan Sarana Internal dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Sarana Internal - O 2.1.1.20.7 Layanan Prasarana Internal dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Prasarana Internal - O 2.1.1.20.8 Layanan Perencanaan dan Penganggaran dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran - O 2.1.1.20.9 Layanan Pemantauan dan Evaluasi dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi - O 2.1.1.20.10 Layanan Manajemen Keuangan dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen Keuangan - O 2.1.1.20.11 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Penyelenggaraan Kearsipan o Imm.O 2.1.1.21 Terwujudnya Transformasi Digital Kementerian HAM dalam Mendukung Transformasi Digital Nasional Imm.O 2.1.1.21 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Pemerintahan Digital Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.21, maka dibutuhkan 7 (tujuh) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.21.1 Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi Kementerian HAM - O 2.1.2.21.2 Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM yang diadakan - O 2.1.2.21.3 Layanan Pemeliharaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM yang dipelihara - O 2.1.2.21.4 Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM yang diadakan - O 2.1.2.21.5 Layanan Pemeliharaan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian HAM yang dipelihara - O 2.1.2.21.6 Sistem Informasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah sistem informasi Kementerian HAM yang dibangun dan dikelola - O 2.1.2.21.7 Layanan Peningkatan Manajemen Pemerintahan Digital untuk Wilayah dengan indikator kinerja Jumlah kantor wilayah yang telah menyelenggarakan Pemerintahan Digital o Imm.O 2.1.1.22 Terwujudnya Satu Data HAM Imm.O 2.1.1.22 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Persentase Pembangunan Satu Data HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.22, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.22.1 Penyusunan Profil Pembangunan HAM dengan indikator kinerja Jumlah Jumlah Sistem informasi Satu Data HAM o Imm.O 2.1.1.23 Terwujudnya Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Imm.O 2.1.1.22 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.23, maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.23.1 Data Statistik Sektoral Kementerian HAM dengan indikator kinerja Jumlah dokumen informasi HAM o Imm.O 2.1.1.24 Meningkatnya Kepuasaan UKE I dan Satker Lingkup Kementerian HAM terhadap Layanan Digital Pusdatin Imm.O 2.1.1.24 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Tingkat Kepuasaan UKE I dan Satker Lingkup Kementerian HAM terhadap Layanan Digita Pusdatin Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.23, maka dibutuhkan 7 (tujuh) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.2.24.1 Layanan BMN dengan indikator kinerja Jumlah Layanan BMN - O 2.1.2.24.2 Layanan Humas dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Humas - O 2.1.2.24.3 Layanan Umum dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Umum - O 2.1.2.24.4 Layanan Perkantoran dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Perkantoran - O 2.1.2.24.5 Layanan Manajemen SDM dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen SDM - O 2.1.2.24.6 Layanan Manajemen Keuangan dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen Keuangan - O 2.1.2.24.7 Layanan Manajemen Kinerja dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen Kinerja Gambar 0-9 Pohon Kinerja FO.2, Int.O 21, Int.O 2.1.1, dan Int.O 2.1.1.25-Int.O 2.1.1.29 Capaian Int.O 2.1.1 ini akan ditentukan oleh 29 (dua puluh sembilan) kinerja taktikal dan untuk 2.1.1.25 sampai dengan 2.1.1.26 yaitu: o Imm.O 2.1.1.25 Meningkatnya Kualitas Layanan Dukungan Manajemen di Lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian HAM Imm.O 2.1.1.25 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: Indeks Kepuasaan UKE I terhadap Kualitas Layanan Dukungan Manajemen di Lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.25, maka dibutuhkan 15 (lima belas) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.25.1 Layanan Supervisi, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN - O 2.1.1.25.2 Layanan Informasi Publik Itjen, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Informasi Publik Itjen - O 2.1.1.25.3 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi, dengan indikator kinerja, Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi - O 2.1.1.25.4 Layanan Protokoler, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Protokoler - O 2.1.1.25.5 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal - O 2.1.1.25.6 Layanan Umum, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Umum - O 2.1.1.25.7 Layanan Perkantoran dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Perkantoran - O 2.1.1.25.8 Sarana Internal , dengan indikator kinerja Jumlah Sarana Internal - O 2.1.1.25.9 Layanan Prasarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Prasarana Internal - O 2.1.1.25.10 Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan Supervisi Anggaran, dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Penyusunan Program dan Anggaran Itjen Kementerian HAM - O 2.1.1.25.11 Fasilitasi Evaluasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Yang Disusun/Dihasilkan Terkait Fasilitasi Evaluasi Kinerja - O 2.1.1.25.12 Layanan Pemantauan dan Evaluasi, dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Pemantauan dan Evaluasi - O 2.1.1.25.13 Layanan Manajemen dan Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Keuangan - O 2.1.1.25.14 Layanan Reformasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Reformasi Kinerja - O 2.1.1.25.15 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Penyelenggaraan Kearsipan o Imm. O 2.1.1.26 Terwujudnya sistem kerja baru lingkup Kementerian HAM Imm. O 2.1.1.26 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Persentase Tindak Lanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Peningkatan Kapabilitas APIP Kementerian HAM Untuk dapat mewujudkan Imm. O 2.1.1.26 maka dibutuhkan 1 (satu) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.26 Layanan Manajemen SDM, dengan indikator kinerja Jumlah orang yang menerima Layanan Manajemen SDM tindak lanjut pelaksanaan rencana aksi peningkatan Kapabilitas APIP o Imm. O 2.1.1.27 Meningkatnya Kualitas Dukungan Manajemen di Lingkup Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM Imm O 2.1.1.27 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: Indeks Kepuasaan UKE I terhadap Layanan Dukungan Manajemen di Lingkup Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM Untuk dapat mewujudkan Imm. O 2.1.1.27, maka dibutuhkan 15 (lima belas) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.27.1 Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN - O 2.1.1.27.2 Layanan Informasi Publik, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Informasi Publik - O 2.1.1.27.3 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi - , dengan indikator kinerja Tersedianya Layanan Kehumasan dan Informasi HAM untuk Masyarakat - O 2.1.1.27.4 Layanan Protokoler, dengan indikator kinerja Tersedianya Layanan Keprotokoleran Pimpinan - O 2.1.1.27.5 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal , dengan indikator kinerja Tersedianya Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal - O 2.1.1.27.6 Layanan Umum, dengan indikator kinerja Tersedianya Layanan Umum - O 2.1.1.27.7 Layanan Perkantoran, dengan indikator kinerja Tersedianya Layanan Perkantoran - O 2.1.1.27.8 Sarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Sarana Internal - O 2.1.1.27.9 Layanan Prasarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Prasarana Internal - O 2.1.1.27.10 Layanan Manajemen SDM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen SDM - O 2.1.1.27.11 Penyusunan Program, Informasi Kinerja, dan Supervisi Anggaran, dengan indikator kinerja Jumlah Dokumen Penyusunan Program dan Anggaran Itjen Kementerian HAM - O 2.1.1.27.12 Fasilitasi Evaluasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Yang Disusun/Dihasilkan Terkait Fasilitasi Evaluasi Kinerja - O 2.1.1.27.13 Layanan Manajemen Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen laporan keuangan - O 2.1.1.27.14 Layanan Reformasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan RB - O 2.1.1.27.15 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Penyelenggaraan Kearsipan o Imm. O 2.1.1.28 Meningkatnya Kualitas Dukungan Manajemen di Lingkup Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Imm O 2.1.1.28 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: Indeks Kepuasaan UKE I terhadap Layanan Dukungan Manajemen di Lingkup Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Untuk dapat mewujudkan Imm. O 2.1.1.28, maka dibutuhkan 18 (delapan belas) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.28.1 Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN - O 2.1.1.28.2 Layanan Informasi Publik, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Informasi Publikasi - O 2.1.1.28.3 Layanan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan BMN - O 2.1.1.28.4 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Humas dan Informasi - O 2.1.1.28.5 Layanan Protokoler, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Protokoler - O 2.1.1.28.6 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Internal - O 2.1.1.28.7 Layanan Umum, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Umum - O 2.1.1.28.8 Layanan Perkantoran, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Perkantoran - O 2.1.1.28.10 Layanan Prasarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Prasarana Internal - O 2.1.1.28.11 Layanan Manajemen SDM, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Manajemen SDM - O 2.1.1.28.12 Penyusunan Program Informasi Kinerja dan Supervisi Anggaran, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Informasi Kinerja dan Supervisi Anggaran - O 2.1.1.28.13 Layanan Fasilitasi Evaluasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan yang Disusun / Dihasilkan terkait Fasilitasi Evaluasi Kinerja - O 2.1.1.28.14 Layanan Perencanaan dan Penganggaran, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen Layanan Perencanaan dan Penganggaran - O 2.1.1.28.15 Layanan Pemantauan dan Evaluasi, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen Pemantauan dan Evaluasi - O 2.1.1.28.16 Layanan Manajemen Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen laporan keuangan - O 2.1.1.28.17 Layanan Laporan Reformasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen laporan RB - O 2.1.1.28.18 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan, dengan indikator kinerja Jumlah Laporan Penyelenggaraan Kearsipan o Imm.O 2.1.1.29 Meningkatnya Kepuasaan UKE Eselon II terhadap Layanan Dukungan Manajemen Kantor Wilayah Imm.O 2.1.1.29 diukur melalui 1 (satu) indikator kinerja, yaitu: - Indeks Kepuasaan terhadap Layanan Dukungan Manajemen Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.1.29, maka dibutuhkan 17 (tujuh belas) output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: - O 2.1.1.29.1 Layanan Supervisi dan Pengawasan BMN, dengan indikator kinerja Jumlah laporan layanan Supervisi dan Pengawasan BMN di kantor wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.2 Layanan Kerja Sama, dengan indikator kinerja Jumlah laporan layanan kerja sama di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.3 Layanan BMN Kantor Wilayah, dengan indikator kinerja Jumlah layanan BMN di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.4 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi di Kantor Wilayah Kementerian HAM, dengan indikator kinerja Jumlah layanan hubungan masyarakat dan informasi di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.5 Layanan Protokoler, dengan indikator kinerja Jumlah layanan protokoler di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.6 Layanan Umum, dengan indikator kinerja Jumlah layanan Umum di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.7 Layanan Perkantoran, dengan indikator kinerja Jumlah layanan perkantoran di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.8 Layanan Sarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Sarana Internal - O 2.1.1.29.9 Layanan Prasarana Internal, dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Prasarana Internal - O 2.1.1.29.10 Layanan Manajemen SDM, dengan indikator kinerja Jumlah SDM di Kantor Wilayah Kementerian HAM yang dilayani - O 2.1.1.29.11 Pengelolaan Perencanaan dan Manajemen Kinerja Kantor Wilayah, dengan indikator kinerja Jumlah laporan pemantauan dan evaluasi di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.12 Layanan Manajemen Kinerja Internal Kantor Wilayah, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen manajemen kinerja (SAKIP, Manrisk, SPIP) di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.13 Koordinasi dan konsultasi Manajemen Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah laporan layanan koordinasi dan konsultasi manajemen keuangan di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.14 Layanan Perencanaan dan Penganggaran, dengan indikator kinerja Jumlah laporan layanan perencanaan dan penganggaran di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.15 Layanan Manajemen Keuangan, dengan indikator kinerja Jumlah dokumen layanan manajemen keuangan di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.16 Layanan Reformasi Kinerja, dengan indikator kinerja Jumlah laporan layanan reformasi kinerja di Kantor Wilayah Kementerian HAM - O 2.1.1.29.17 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan, dengan indikator kinerja Jumlah laporan penyelenggaraan kearsipan di Kantor Wilayah Kementerian HAM Gambar 0-8 Pohon Kinerja FO.2.2 Pada gambar 2.8 terlihat bahwa Final Outcome kedua sebagai dampak kinerja Kementerian HAM pada level kinerja strategis nasional adalah FO 2. Meningkatnya kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan indikator kinerja Persentase peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia. FO.2 ini akan terwujud melalui capaian kinerja strategis sektor, yaitu Int.O 2.1 Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian HAM dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi Nasional, dengan indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian HAM. Int.O 2.1 dapat diwujudkan melalui capaian kinerja strategis sub sektor, yaitu Int.O 2.1.1. yang sudah dijelaskan sebelumnya dan juga diwujudkan melalui capaian kinerja strategis sub sektor Int.O 2.1.2. Meningkatnya Maturitas Sistem Pengendalian (SPIP) Terintegrasi Kementerian HAM dengan indikator kinerja Tingkat Maturitas SPIP Terintegrasi Kementerian HAM Int.O 2.1.2 diturunkan menjadi 2 (dua) kinerja taktikal atau Immediate Outcome, meliputi: o Imm.O 2.1.2.1 Terwujudnya Penyelenggaraan SPIP-Terintegrasi Kementerian HAM sesuai kewenangan Inspektorat Wilayah I Imm.O 2.1.2.1 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, meliputi: - Persentase Tindak Lanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP-Terintegrasi di inspektorat wilayah I - Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Eksternal, Pengaduan dan hasil temuan pengawasan intern di wilayah kerja inspektorat wilayah I o Imm.O 2.1.2.2 Terwujudnya Penyelenggaraan SPIP-Terintegrasi Kementerian HAM sesuai kewenangan Inspektorat Wilayah II Imm.O 2.1.2.1 diukur melalui 2 (dua) indikator kinerja, meliputi: - Persentase Tindak Lanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP-Terintegrasi di inspektorat wilayah II - Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Eksternal, Pengaduan dan hasil temuan pengawasan intern di wilayah kerja inspektorat wilayah II Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.1, maka dibutuhkan 2 output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: o Imm.O 2.1.2.1.1 Layanan Audit Kinerja di Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah 1 dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Audit-audit kinerja di Wilayah kerja Inspektorat 1 o Imm.O 2.1.2.1.2 Layanan Pengawasan Kinerja di Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah 1 dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pengawasan kinerja di Wilayah kerja Inspektorat 1 Untuk dapat mewujudkan Imm.O 2.1.2.2, maka dibutuhkan 2 output yang saling bersinergi beserta indikator outputnya, yaitu: o Imm.O 2.1.2.2.2 Layanan Audit Kinerja di Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah 1 dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Audit-audit kinerja di Wilayah kerja Inspektorat 1 o Imm.O 2.1.2.2.2 Layanan Pengawasan Kinerja di Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah 1 dengan indikator kinerja Jumlah Layanan Pengawasan kinerja di Wilayah kerja Inspektorat 1 Berdasarkan uraian pohon kinerja yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penerjemahan Kinerja Strategis Sektor Int.O 1.1 dan Int.O 2.1 menjadi SS dan IKSS dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-5 Penerjemahan pohon kinerja Int.O 1.1 menjadi SS dan IKSS Berdasarkan gambar 2.5 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Menteri Hak Asasi Manusia memiliki 2 (dua) SS dengan 3 (tiga) IKSS yang dapat dijabarkan sebagai berikut: ● SS.1 SS.1 Terlindunginya Hak Asasi Manusia seluruh rakyat Indonesia, dengan 2 (dua) IKSS, meliputi: o IKSS 1.1 Indeks HAM Dimensi Hak Sipil dan Politik o IKSS 1.2 Indeks HAM Dimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ● SS.2 Terwujudnya reformasi birokrasi Kementerian HAM dalam mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi Nasional, dengan IKSS 2.1: Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian HAM" Penerjemahan pohon kinerja menjadi standar kinerja eselon I dan eselon II diuraikan dalam Lampiran III. 2.4.1 Manajemen Risiko Sasaran Strategis Kementerian HAM Capaian Sasaran Strategis (SS) dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian HAM tahun 2025-2029 tentunya memiliki potensi risiko yang perlu ditangani. Potensi risiko tersebut dapat menghambat tercapainya SS dan IKSS Kementerian HAM dalam 5 (lima) tahun kedepan. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi risiko atas SS Kementerian HAM. Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, mendefinisikan Identifikasi indikasi risiko adalah proses yang bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga. Risiko Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga merupakan efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap SS Kementerian HAM, maka potensi risiko yang dapat menghambat capaian SS tersebut dapat dijabarkan pada tabel berikut ini. Tabel 2. 1 Identifikasi risiko SS Kementerian HAM Sasaran Strategis No Indikasi risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakuan Risiko Terlindunginya Hak Asasi Manusia Seluruh Rakyat Indonesia 1 Tumpang tindih peran Kementerian HAM dan K/L lain dalam melaksanakan perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia Melaksanakan Rapat Kerja Nasional P5 HAM dengan mengundang seluruh K/L terkait. Menteri Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia 2 Peraturan Perundang- Undangan belum sepenuhnya memenuhi Kaidah HAM. Membuat kebijakan teknis terkait penyusunan Peraturan Perundang- Undangan yang memenuhi kaidah HAM Menteri Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia 3 Lemahnya intervensi antar K/L dalam menyelesaikan pelanggaran HAM Mendorong percepatan revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia Menteri Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia 4 Rendahnya toleransi sosial antar masyarakat yang dapat memicu pelanggaran HAM Pelaksanaan kegiatan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam Menteri Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Terwujudnya Reformasi Birokrasi Kementerian HAM dalam mendukung pencapaian reformasi birokrasi nasional 1 Resistensi perubahan yang cukup besar dalam mewujudkan Visi Kementerian HAM, khususnya terkait perubahan mind set dan culture set Membuat dan menginternala sasi sistem nilai organisasi Kementerian HAM Menteri Hak Asasi Manusia; Sekretaris jenderal Hak Asasi Manusia 2 Silo antar Unit Kerja Memperbanya k kegiatan budaya kerja yang melibatkan seluruh pegawai Kementerian HAM Menteri Hak Asasi Manusia; Sekretaris Jenderal Hak Asasi Manusia 3 Temuan berulang hasil audit eksternal Memperkuat peran Consulting Inspektorat Jenderal khususnya di area-area temuan berulang Menteri Hak Asasi Manusia; Inspektorat Jenderal Hak Asasi Manusia 4 Potensi terjadinya korupsi, benturan kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang Membangun infrastruktur pencegahan fraud/anti korupsi (Infrastruktur IEPK) Menteri Hak Asasi Manusia; Inspektorat Jenderal Hak Asasi Manusia BAB 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Arah kebijakan dan strategi nasional merupakan koridor pelaksanaan strategi maupun strategi di tingkat nasional dalam mewujudkan Visi Indonesia. Arah kebijakan dan strategi nasional dalam konteks strategi jangka panjang adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2029 yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Berdasarkan UU nomor 59 tahun 2024 tersebut, tujuan jangka panjang nasional adalah “Indonesia Emas 2045: Negara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam misi, tujuan, sasaran hingga transformasi yang perlu dilakukan secara kolektif. Misi pembangunan jangka panjang nasional yang harus dilakukan untuk mewujudkan Visi Nasional 2045, seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini: Gambar 0-1 (delapan) Misi Pembangunan Nasional (sumber: Perpres 12/2025) Delapan Misi Pembangunan Nasional tersebut dijabarkan dalam kerangka transformasi Indonesia, landasan transformasi, serta kerangka implementasi transportasi. Kedelapan Misi tersebut adalah:
1.Misi #1: Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing.
2.Misi #2: Mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi IPTEK, ekonomi produktif (termasuk industri manufaktur, ekonomi dan keuangan syariah, pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi, tenaga kerja, serta BUMN), penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, serta pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
3.Misi #3: Mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
4.Misi #4: Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia dengan memantapkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan nasional, serta memperkuat ketangguhan diplomasi Indonesia di tingkat global dan membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan.
5.Misi #5: Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat, pembangunan karakter, dan lingkungan yang mampu menyeimbangkan hubungan timbal balik antara sosial budaya dan ekologi, serta mengoptimalkan modal sosial budaya untuk tahan menghadapi berbagai bencana, perubahan dan guncangan, serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
6.Misi #6: Pembangunan kewilayahan diwujudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan pembangunan melalui penerjemahan agenda transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang dilengkapi dengan landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Penerjemahan tersebut dilakukan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
7.Misi #7: Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi faktor kunci pengembangan wilayah sekaligus sebagai pilar pendukung agenda transformasi.
8.Misi #8 Kesinambungan pembangunan untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pendanaan pembangunan. Kedelapan misi (agenda) tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) arah (tujuan) pembangunan meliputi:
1.Indonesia Emas (IE) 1 : Kesehatan untuk semua
2.Indonesia Emas (IE) 2 : Pendidikan berkualitas yang merata
3.Indonesia Emas (IE) 3 : Perlindungan sosial yang adaptif
4.Indonesia Emas (IE) 4 : Iptek, inovasi dan produktivitas ekonomi
5.Indonesia Emas (IE) 5 : Penerapan ekonomi hijau
6.Indonesia Emas (IE) 6 : Transformasi digital
7.Indonesia Emas (IE) 7 : Integrasi ekonomi domestik dan global
8.Indonesia Emas (IE) 8 : Perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
9.Indonesia Emas (IE) 9 : Regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif
10.Indonesia Emas (IE) 10 : Hukum berkeadilan, keamanan nasional tanggal, dan demokrasi substansial
11.Indonesia Emas (IE) 11 : Stabilitas Ekonomi Makro
12.Indonesia Emas (IE) 12 : Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan
13.Indonesia Emas (IE) 13 : Beragama maslahat dan berkebudayaan maju
14.Indonesia Emas (IE) 14 : Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan Masyarakat inklusif
15.Indonesia Emas (IE) 15 : Lingkungan hidup berkualitas
16.Indonesia Emas (IE) 16 : Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan
17.Indonesia Emas (IE) 17 : Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap dengan destination statement pada setiap tahapannya. Keempat tahap pembangunan jangka panjang nasional tersebut dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-2 Empat tahap pembangunan nasional 4 (empat) tahap pembangunan nasional pada gambar 3.2 menunjukkan bahwa pada tahun 2025-2029, fokus pembangunan terletak pada penguatan pondasi. Kemudian dilanjutkan dengan akselersi transformasi pada tahun 2039-2034 dan ekspansi global pada tahun 2035-2039. Sehingga, diharapkan pada tahun 2040-2045 Indonesia Emas akan terwujud. Dalam konteks pembangunan Hak Asasi Manusia, secara eksplisit RPJPN tahun 2025-2029 menargetkan “Ekspansi Global” pada tahun 2035-2039 yang bermakna bahwa Indonesia yang berkeadilan, bebas korupsi, menjunjung tinggi HAM, berdemokrasi substansial, aman dan nyaman, serta berpengaruh dan memimpin di kawasan. RPJPN tahun 2025-2029 menjadi dasar dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 yang juga merupakan Tahap I pembangunan jangka panjang nasional. Tema besar pada tahap I ini adalah penguatan fondasi, yaitu “Memperkuat supremasi hukum dan stabilitas, serta membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi sebagai landasan transformasi dan pembangunan”. Kementerian HAM melalui Renstra yang disusun akan berupaya menyelaraskan setiap tahap pembangunan nasional, sehingga pada tahap I, Kementerian HAM akan fokus dalam menguatkan pondasi HAM, baik regulasi berperspektif HAM, kesadaran HAM aparatur pemerintah maupun kesadaran HAM seluruh masyarakat Indonesia Berdasarkan RPJPN khususnya Tahap I pembangunan jangka panjang nasional tersebut, maka Visi dan Misi RPJMN tahun 2025- 2019 dapat digambarkan berikut ini. Gambar 0-3 Visi dan Misi RPJMN tahun 2025-2029 Dalam mewujudkan Visi Presiden, maka RPJMN mengamanatkan 17 program prioritas presiden serta 8 program hasil terbaik cepat yang ditunjukkan pada gambar berikut ini. Gambar 0-4 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, maka dalam mewujudkan Visi dan Misi RPJMN tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia mendapatkan mandat atas: o Prioritas Nasional (PN) 1: Indeks Hak Asasi Manusia, dengan target tahun 2025 sebesar 2,75 dan target tahun 2029 sebesar 2,85. o Program Prioritas (PP) 01.05: Indeks HAM Dimensi Hak Sipil dan Politik o Program Prioritas (PP) 01.05: Indeks HAM Dimensi Ekonomi, Sosial dan Budaya o Kegiatan Prioritas (KP) 01.05.01: Persentase K/L/D dan masyarakat yang mendapatkan penguatan HAM o Kegiatan Prioritas (KP) 01.05.02: Persentase capaian aksi RANHAM 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Hak Asasi Manusia Arah kebijakan dan strategi Kementerian HAM menggambarkan strategi Kementerian HAM beserta koridor strategis yang harus dilakukan dalam mewujudkan tujuan dan indikator tujuan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga secara lengkap, tidak hanya yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian/Lembaga tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan daerah dan swasta beserta dengan pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakannya. Arah Kebijakan Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui Program yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan analisis kerangka kerja logis serta menjabarkan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional. Berdasarkan arah kebijakan dan strategi nasional yang telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya, maka kerangka logis atau kerangka strategis Kementerian Hak Asasi Manusia dapat ditunjukkan pada gambar berikut ini. Gambar 0-5 Kerangka strategis (rumah strategi) Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2025-2029 Dampak yang ingin diwujudkan melalui Kementerian HAM adalah Terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka tujuan akhir dari Kementerian HAM yang digambarkan sebagai atap adalah Terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka tujuan antara yang ingin diwujudkan adalah Terwujudnya regulasi, kelembagaan dan Masyarakat berperspektif HAM. Tujuan antara dan tujuan akhir sebagai atap dari suatu rumah perlu ditopang dengan 3 (tiga) pilar strategis. Ketiga pilar strategis tersebut adalah:
1.Pilar 1: Pengarusutamaan HAM Pilar ini merupakan pendekatan atau strategi untuk secara sistematis mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam seluruh proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat maupun institusi pemerintahan. Tujuan utama dari pengarusutamaan HAM adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan, kebijakan, atau program yang dijalankan oleh negara maupun organisasi masyarakat sipil tidak hanya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM secara umum, tetapi juga secara eksplisit mempertimbangkan dampaknya terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan. Pengarusutamaan HAM yang dilakukan pada pilar strategis ini meliputi: - Kesadaran HAM bagi aparatur negara dan seluruh masyarakat Indonesia - Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tentang HAM (revisi UU 39/1999 dan turunannya) - Peraturan Perundang-Undangan (PUU) berperspektif HAM, humanis, inklusif dan berperspektif gender
2.Pilar 2: Pemajuan HAM Pilar ini merupakan upaya aktif negara dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu menikmati HAM secara penuh. Pemajuan HAM mencakup berbagai tindakan preventif, edukatif, dan konstruktif guna meningkatkan kesadaran, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Pemajuan HAM yang dilakukan pada pilar strategis ini meliputi: - Pendidikan HAM bagi aktor negara dan non negara - Transformasi Digitalisasi layanan Hak Asasi Manusia - Penguatan kelembagaan HAM
3.Pilar 3: Penegakan HAM Pilar ini merupakan Upaya negara dan lembaga berwenang untuk memastikan bahwa HAM benar-benar dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara nyata melalui tindakan hukum dan administratif. Penegakan HAM secara khusus berkaitan dengan langkah-langkah korektif, represif, atau pemulihan terhadap pelanggaran HAM. Penegakan HAM yang dilakukan pada pilar strategis ini meliputi: - Kepatuhan pelaksanaan HAM - Pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia - Penghapusan praktik diskriminasi - Pemenuhan HAM - Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM - Pelaksanaan instrumen HAM internasional Keempat pilar strategis tersebut dapat berdiri kokoh jika ditopang oleh fondasi strategis yang merupakan strategic asset bagi organisasi, meliputi: ● Pengembangan Modal Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia Nasional (Human Capital Management) ● Pengembangan strategi kebijakan HAM ● Reformasi Birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia Berdasarkan rumah strategi tersebut, maka Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan Visi tahun 2025-2029 dapat diuraikan sebagai berikut: ● Arah Kebijakan 1: Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Strategi yang dilakukan pada arah kebijakan 1 ini adalah: o Strategi 1: Pemajuan dan penguatan kerangka hukum Hak Asasi Manusia. Strategi ini menekankan pada pelaksanaan pemajuan HAM serta penguatan kerangka hukum Hak Asasi Manusia. Kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan peraturan perundang-undangan maupun sinkronisasi pelaksanaan HAM akan dilaksanakan pada strategi ini. Beberapa upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan strategi ini adalah: - Revisi UU 39/1999 dan turunannya, merupakan upaya yang dilakukan dalam memperbaharui payung hukum Hak Asasi Manusia - Revisi PUU terkait Hak Asasi Manusia (kerangka regulasi) - Pusat Studi HAM, merupakan upaya strategis dalam penguatan HAM di kampus-kampus yang tersebar di seluruh Indonesia. Penguatan HAM kepada mahasiswa dan civitas akademika diharapkan dapat menjadi modal utama dalam penguatan HAM masyarakat dan aktor negara di masa kini maupun masa yang akan datang. - Membangun budaya anti korupsi Kementerian HAM, melalui berbagai pendekatan dan program interaktif - Satu Data HAM, sehingga validitas dan reliabilitas data HAM dapat terjamin. - Ratifikasi dan pelaporan instrumen HAM internasional, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam pemajuan HAM yang terstandar secara internasional - Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berperspektif HAM. - Membangun kesadaran HAM aparatur negara, Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha. - Sinkronisasi implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). - Kurikulum Pendidikan Hak Asasi Manusia, melalui sinkronisasi muatan HAM pada kurikulum pendidikan di Indonesia di semua jenjang pendidikan. Strategi ini dilaksanakan melalui Program Pemajuan dan Penegakan HAM dengan 4 (empat) kegiatan, meliputi: - 7873 - Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Instrumen HAM - 7874 - Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara - 7875 - Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha - 7879 - Penyusunan/Pendampingan, Pelaksanaan, dan Monitoring Instrumen dan Penguatan Kapasitas HAM di Wilayah o Strategi 2: Pemenuhan HAM dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM Strategi ini menekankan pada pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa menunggu adanya dugaan maupun pelanggaran HAM. Selain itu, strategi ini juga fokus dalam melakukan pemulihan hak terhadap korban pelanggaran HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan strategi ini adalah: - Pemenuhan HAM anak, perempuan dan kelompok rentan, meliputi Fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan lainnya. - Pemenuhan Hak Sipil dan Politik masyarakat, yang merupakan Hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai warga negara yang berkaitan dengan Hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, diskriminasi, dan perbudakan; Hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi; Hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk hak pilih dan dipilih dalam pemilu; Hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara (due process of law, peradilan yang independen, dan kepastian hukum); serta Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. - Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dan Lingkungan Hidup Masyarakat, yang merupakan serangkaian hak asasi manusia yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan dasar, keadilan sosial, akses budaya, dan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan - Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Strategi ini dilaksanakan melalui Program Pemajuan dan Penegakan HAM dengan 4 (empat) kegiatan, meliputi: - 7876 - Pengelolaan Pelayanan dan Pembelaan HAM - 7877 - Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah - 7878 - Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha - 7880 - Pengelolaan Pelaporan dan Monitoring Pengaduan, Pembelaan HAM, serta Kepatuhan HAM bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah o Strategi 3: Pelindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia Strategi ini menekankan pada upaya pelindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pada upaya penegakan Hak Asasi Manusia di seluruh wilayah NKRI. Beberapa upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan strategi ini adalah: - Pembinaan Kampung Redam. Kampung Redam adalah sebuah model komunitas berbasis rekonsiliasi dan perdamaian. Tujuan utamanya adalah menjadi pusat pemasyarakatan nilai-nilai HAM, diperuntukkan bagi wilayah yang terdampak konflik sosial, baik dalam skala nasional maupun lokal. Tahapan yang dilakukan dalam pembinaan kampung redam meliputi: 1) Pemetaan Wilayah Konflik 2) Sistem Informasi Dinamis, Membangun sistem yang mampu memantau kondisi sosial wilayah tersebut secara real-time 3) Kepemimpinan Lokal: Kampung Redam dipimpin langsung oleh masyarakat setempat yang mewakili kelompok sosial yang terlibat konflik 4) Monumen Rekonsiliasi dan Perdamaian – Dibangun sebagai simbol agar tragedi serupa tak terulang, sekaligus berfungsi sebagai ikon edukasi dan potensi wisata 5) Pemasyarakatan HAM & Program Pemulihan – Masyarakat dibekali pemahaman HAM dan dilayani program rehabilitasi, restitusi, maupun kompensasi 6) Stabilisasi dan Perdamaian Jangka Panjang – Fokus membangun integrasi sosial dan perdamaian berkelanjutan di masyarakat - Desa/kelurahan Sadar HAM, bertujuan menjadikan desa atau kelurahan sebagai ruang hidup masyarakat yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentukan desa/kelurahan di wilayah memiliki ruang lingkup mencakup: 1) Penetapan pola penguatan dan pembinaan kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa/kelurahan 2) Pengaturan mekanisme penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar HAM yang meliputi, diseminasi, penguatan, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM di lingkungan desa/kelurahan. 3) Penguatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan dalam menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia. 4) Integrasi dengan strategi penguatan HAM di desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia. 5) Indikator keberhasilan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM Desa Sadar HAM. 6) Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan program penguatan HAM di tingkat desa/kelurahan. - Penguatan Atase HAM - Pembinaan kelembagaan pelindungan HAM - Pencegahan potensi pelanggaran HAM - Pengawasan implementasi kebijakan dan instrumen HAM - Pelindungan HAM kelompok rentan - Penanganan dan tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran HAM - Kepatuhan HAM instansi pemerintah, masyarakat, komunitas dan Pelaku Usaha Strategi ini dilaksanakan melalui Program Pemajuan dan Penegakan HAM dengan 3 (tiga) kegiatan, meliputi: - 7873 - Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Instrumen HAM - 7876 - Pengelolaan Pelayanan dan Pembelaan HAM - 7877 - Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah - 7878 - Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha - 7880 - Pengelolaan Pelaporan dan Monitoring Pengaduan, Pembelaan HAM, serta Kepatuhan HAM bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah ● Arah Kebijakan 2: Implementasi Reformasi Birokrasi Kementerian HAM yang selaras dengan Reformasi Birokrasi Nasional. Strategi yang dilakukan pada arah kebijakan 2 ini adalah: o Strategi 4: Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia. Strategi ini fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian HAM dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. Reformasi birokrasi yang dilakukan melibatkan seluruh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian HAM dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan dan akuntabel. Beberapa upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan strategi ini adalah: ▪ Reformasi birokrasi general ▪ Reformasi birokrasi tematik ▪ Strategi, Kebijakan dan Digitalisasi Pelindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM ▪ Pengembangan SDM bidang HAM ▪ Layanan internal Kementerian Hak Asasi Manusia Strategi ini dilaksanakan melalui Program Dukungan Manajemen dengan 11 kegiatan, meliputi: - 7865 - Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana - 7866 - Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara - 7867 - Pengelolaan Perencanaan dan Kerja Sama HAM - 7868 - Pelayanan Tata Usaha, Rumah Tangga, Protokol, dan Hubungan Masyarakat - 7869 - Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM - 7870 - Pengelolaan Data dan Informasi HAM - 7871 - Dukungan Manajemen Internal Kantor Wilayah - 6147 - Dukungan Manajemen Inspektorat Jenderal - 7872 - Pengawasan Intern Kementerian HAM - 6149 - Dukungan Manajemen Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM - 6152 - Dukungan Manajemen Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Dalam rangka mendukung pelaksanaan Renstra Kementerian HAM tahun 2025-2029, Kementerian HAM mempunyai sistem nilai sebagai dasar bekerja dan berkinerja sampai dengan tahun 2029, yaitu “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK). Sistem nilai ini mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam organisasi Kementerian HAM sehingga seluruh sumber daya manusianya bekerja sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, tata nilai ini juga selaras dengan core value ASN BerAKHLAK yang distandarisasi oleh Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Sistem Nilai mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh Kementerian HAM sehingga mendukung dan menuntun pengambilan keputusan serta membantu organisasi dalam melaksanakan visi dan misi Presiden dengan cara yang tepat sekaligus guna mewujudkan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dan berkelas dunia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dari masing- masing kata BerAKHLAK sesuai SE Menpan RB nomor 20 tahun 2021 tersebut adalah: ▪ Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; • Melakukan perbaikan tiada henti. ▪ Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. ▪ Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; • Membantu orang lain belajar; • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. ▪ Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya; • Suka menolong orang lain; • Membangun lingkungan kerja yang kondusif. ▪ Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; • Menjaga rahasia jabatan dan negara. ▪ Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; • Bertindak proaktif. ▪ Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan perilaku (kode etik) terkait nilai ini meliputi: • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan Bersama. 3.2.1 Program Prioritas Kementerian HAM
1.Pembentukan Desa Sadar HAM dengan target 2.000 Desa Pembentukan Desa Sadar HAM merupakan upaya strategis Kementerian HAM untuk memperluas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM hingga ke level pemerintahan paling kecil. Dengan target sebanyak 2.000 (dua ribu) desa, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap hak-hak dasar mereka, mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak dasar, partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa, memitigasi dan mengatasi potensi konflik sosial sejak dini, serta menghasilkan kebijakan di tingkat lokal yang berbasis HAM. Pembentukan Desa Sadar HAM juga merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan inklusif, untuk memastikan bahwa pembangunan membawa manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM akan menjadi binaan Kementerian HAM (Kantor Wilayah). Desa tersebut akan mendapatkan penguatan kapasitas HAM secara berkelanjutan dan mendapatkan pendampingan dalam pemenuhan kebutuhan HAM (koordinasi dan bantuan pemerintah), memitigasi dan mengatasi potensi konflik sosial sejak dini, serta menghasilkan kebijakan di tingkat lokal yang berbasis HAM. Diharapkan dalam jangka waktu 3-5 tahun, Desa binaan tersebut dapat menjadi Desa yang menjunjung tinggi HAM.
2.Revitalisasi, Pembinaan, dan Pembangunan Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi (Pusat Studi HAM) dengan target 10 Lembaga Saat ini, sudah terdapat 42 Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi. Pusat Kajian HAM tersebut dalam melaksanakan perannya akan dilakukan pendampingan oleh Kementerian HAM melalui kegiatan revitalisasi dan pembinaan. Sedangkan bagi Perguruan Tinggi yang belum terdapat Pusat Kajian HAM akan dibangun Pusat Kajian HAM di Perguruan Tinggi tersebut. Kegiatan revitalisasi, pembinaan, dan pembangunan Pusat Kajian HAM di perguruan tinggi merupakan salah satu inisiatif penting untuk memperkuat peran akademisi dalam mendukung kebijakan HAM. Dengan target revitalisasi dan pembinaan pada tahun 2026 sebanyak 10 (sepuluh) pusat kajian HAM, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pusat kajian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara dunia akademik dan pemerintah dalam isu-isu HAM. Pusat kajian ini diharapkan mampu menjadi think tank yang menghasilkan kajian kritis, rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based), serta inovasi-inovasi program yang relevan dengan perkembangan dinamika HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain menjadi wadah riset, keberadaan Pusat Kajian HAM juga diharapkan dapat menanamkan kesadaran nilai-nilai HAM kepada generasi muda melalui integrasi ke dalam kurikulum pendidikan, penyelenggaraan seminar, diskusi publik, dan pendidikan HAM yang berkelanjutan. Diharapkan dengan terdapatnya Pusat Kajian HAM pada tahun 2025-2029, pada tahun 2030 Indonesia menjadi tujuan bagi mahasiswa dari berbagai negara untuk mempelajari HAM, terutama dari negara-negara yang masih menghadapi tantangan dalam penegakan HAM. Kehadiran mahasiswa dari berbagai negara di Pusat Kajian HAM ini akan mencerminkan pengakuan dunia atas kemajuan Indonesia dalam bidang HAM. Dengan demikian, Indonesia menjadi semakin mendunia dan pendekatan Indonesia terhadap HAM diakui secara global.
3.Internalisasi Instrumen HAM Internasional ke dalam Peraturan Teknis dengan target 10 Dokumen Dalam rangka memperkuat harmonisasi hukum nasional berperspektif HAM, Kementerian HAM akan melaksanakan kegiatan internalisasi instrumen HAM internasional ke dalam peraturan teknis hukum positif di Indonesia. Saat ini, beberapa General Comment dan deklarasi internasional belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dituangkan dalam bentuk peraturan teknis yang mengikat dan menjadi pedoman pelaksanaan P5HAM di Indonesia, diantaranya: General Comments of All Human Rights Treaty Bodies, Cairo Declaration on Human Rights in Islam, The Rio Declaration on Environment and Declaration, dan lainnya. Kegiatan Internalisasi Instrumen HAM Internasional ke dalam Peraturan Teknis dengan target 10 dokumen pada hakikatnya merupakan bentuk penerjemahan resmi atau salinan otoritatif dalam Bahasa Indonesia terhadap instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Hal ini penting karena sejak tahun 2005 Indonesia telah mengesahkan dua kovenan utama, yaitu Kovenan Internasional Hak- Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Kegiatan Internalisasi Instrumen HAM Internasional ke dalam Peraturan Teknis dengan target 10 dokumen pada dasarnya merupakan implementasi dari amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa “Salinan naskah asli International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan Declaration terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.” Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan Bahasa Indonesia, maka naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
4.Pembangunan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) dengan target 1.500 Kampung Kegiatan pembangunan 1.500 (seribu lima ratus) Kampung REDAM merupakan inisiatif strategis Kementerian HAM dalam memperkuat kohesi sosial, mencegah konflik horizontal, serta melindungi masyarakat yang berada di dalam kampung tersebut dengan melakukan pencegahan dini mengingat di kampung tersebut pernah terjadi konflik sosial. Kampung REDAM atau Rekonsiliasi dan Perdamaian dirancang sebagai model komunitas yang mampu menjadi garda terdepan dalam mengelola keberagaman dan menyelesaikan konflik secara damai. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya dialog, penghormatan HAM, serta penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat. Keberadaan Kampung REDAM diharapkan tidak hanya berdampak pada berkurangnya intensitas konflik lokal, tetapi juga dapat meningkatkan rasa kebersamaan, solidaritas sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjaga hak-hak mereka. Dalam jangka panjang, kampung- kampung ini akan menjadi contoh nyata bagaimana prinsip rekonsiliasi dapat dijalankan sebagai budaya sosial yang berkelanjutan, memperkuat ketahanan sosial, dan mendukung terwujudnya pembangunan yang damai dan inklusif. Di samping itu, di dalam sistem informasi HAM, setiap Kampung REDAM akan disajikan peristiwa-peristiwa konflik yang pernah terjadi di Kampung tersebut, sehingga tidak terjadi kembali dan menjadi bahan pimpinan lokal dalam merumuskan kebijakan. Dalam mengidentifikasi Kampung mana saja yang akan menjadi Kampung REDAM, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
5.Pendampingan, Penguatan, dan Percepatan Guna Mendukung 17 Program Prioritas Kabinet 2024-2029 dan 8 Arahan Presiden dengan target 1 Laporan Kementerian HAM memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan 17 Program Prioritas Kabinet dan 8 Misi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa setiap program prioritas dan misi pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Melalui peran aktif ini, Kementerian HAM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pelaksanaan program prioritas dan misi pemerintahan tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.
6.Penyusunan Instrumen Pembangunan Berbasis HAM pada Sekolah, Rumah Sakit dan Perumahan dengan target 3 Pedoman Kegiatan penyusunan 3 pedoman pembangunan berbasis HAM merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh infrastruktur publik yang dibangun di Indonesia memenuhi standar inklusivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM. Pedoman ini disusun untuk 3 sektor strategis: sekolah, rumah sakit, dan perumahan. Masing-masing pedoman memuat standar agar fasilitas publik dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak. Penyusunan pedoman ini merupakan upaya untuk mengubah paradigma pembangunan dari yang semata-mata berorientasi fisik, menjadi pembangunan yang memperhatikan kualitas hidup dan martabat manusia. Dengan adanya instrumen ini, diharapkan pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pembangunan yang lebih ramah HAM, berkelanjutan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi rujukan dalam Program Prioritas Kabinet 2024-2029 yang berupa "Renovasi dan Revitalisasi Sekolah" dan "Rumah Sakit Berkualitas yang Merata", serta menjawab beberapa isu aktual yang berkembang agar tidak terulang kembali, seperti kasus pelecehan seksual yang melibatkan Klinik di Garut, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Sekolah Dasar Negeri 02 Buluh Rampah di Riau.
7.Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial (12 Kasus) dengan target 1 Laporan Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, masih terdapat kewajiban dari 19 Kementerian/Lembaga yang belum melaksanakan amanat Instruksi Presiden dimaksud. Pada tahun 2026, Kementerian HAM akan mendampingi, memastikan, dan melaksanakan koordinasi dan pemenuhan melalui Instruksi Presiden dimaksud. Saat ini, Kementerian HAM sudah mengusulkan revisi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat melalui Surat Menteri HAM Nomor: MHA-OT.02.02-05 tanggal 29 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Revisi Inpres tersebut dimaksudkan untuk melanjutkan proses program pemulihan yang hingga Juli 2025 baru terpenuhi 10% atau 680 orang dari 7.000 orang korban pelanggaran HAM yang tercatat. Dalam hal ini, maka diperlukan koordinasi dan pengintegrasian proses pelaksanaan pemulihan hak korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) secara nasional, baik secara horizontal maupun vertikal, oleh Kementerian HAM yang memiliki kewenangan tugas di bidang HAM, mulai dari perencanaan, pendataan, program pemulihan, hingga pemantauan dan evaluasi. Pada Draf Revisi Inpres dimaksud, Kementerian HAM sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM berperan: