Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Pendaftaran Partai Politik dicatatkan dalam register. www.peraturan.go.id 2015, No. 1642
Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan secara administratif dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkaitan dengan penerbitan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pendirian Partai Politik menjadi Badan Hukum Partai Politik.
Pendaftaran Partai Politik diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sebelum pemilihan umum diselenggarakan. www.peraturan.go.id 2015, No. 1642
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)