Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal PNS telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang selain melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PNS dapat melampirkan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
Selain mengajukan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengusul harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan kepada Menteri secara daring melalui situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan 2020, No. 133 ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BAB IV
Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.