Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2018, No.352 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Perancang atau sudah mempunyai tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, dapat melakukan Penyesuaian/Inpassing.
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Perancang ditujukan bagi:
BAB III
Penyesuaian/Inpassing bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penyesuaian/Inpassing bagi PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)