Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2015
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 104
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1832 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas:
BAB II
Cap Tanda Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan saat kedatangan.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Membuka PDF…