Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tim Pengawasan Orang Asing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
BAB II
Dalam hal tertentu, Kepala Kantor Imigrasi dapat membentuk Tim Pora di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
BAB III
Tim Pora beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Struktur organisasi Tim Pora tingkat pusat terdiri atas:
Struktur organisasi Tim Pora tingkat daerah terdiri atas:
Anggota Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur:
Membuka PDF…