Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2016, No.2127 Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaporan Daftar Akta meliputi:
Notaris bertanggung jawab terhadap kebenaran data dalam Daftar Akta atau Daftar Nihil yang dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)