Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Jenis kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
Kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan:
Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan dengan:
Dalam melakukan kerja sama luar negeri wajib mengikutsertakan wakil dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. www.peraturan.go.id 2016, No.2132
BAB II
Berdasarkan rencana kerja sama yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama melakukan pengkajian dan analisa dengan memperhatikan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)