Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH-01.PK.02.02
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Remisi Susulan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
Setiap narapidana dan anak pidana dapat diberikan Remisi Susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila yang bersangkutan berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada narapidana dan anak pidana setelah menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Narapidana dan anak pidana yang telah dalam pengajuan pengusulan Remisi Umum Susulan, Remisi Khusus Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.2235
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…