Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 159
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
BAB II
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: www.peraturan.go.id 2018, No.282
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat:
Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.