Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH-05.IN.04.02
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelanggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan Assesment Center Hukum Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.394 6 dan Hak Asasi Manusia, yang berguna untuk perencanaan karir, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.
Manfaat Pembentukan Assesment Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan structural maupun non struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan jabatan struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan dalam eselon yang sama, memotivasi PEgawai negeri Sipil untuk meningkatkan kinerjanya, serta menyesuaikan kebutuhan kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil dan kebutuhan instansi.
BAB III
Komponen-komponen dalam Assesment Center terdiri dari:
Assesment Center dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
Unsur-unsur yang diperlukan untuk melaksanakan Assesment Center meliputi:
Membuka PDF…