Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH-3.DL.03.02
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan penyelenggaraan Diklat adalah sebagai berikut:
Sasaran Diklat adalah terwujudnya SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memeiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
BAB III
Jenis Diklat terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan.
Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai peleyan masyarakat.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…