DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, dibentuk Kantor Wilayah di provinsi. Kantor Wilayah berada di wilayah provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…