DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025

Nomor
20
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Permenkumham ini megatur mengenai Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator diberikan dengan ketentuan: a. Kepailitan yang berakhir dengan perdamaian maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. Kepailitan yang berakhir dengan pemberesan maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. permohonan pernyataan pailit yang ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali maka besaran Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…