Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kurator di luar Balai Harta Peninggalan dan Pengurus.
BAB II
Dalam hal Kurator adalah Balai Harta Peninggalan, besarnya Imbalan Jasa ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. 2021, No. 245
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)