Peraturan Menteri Hukum Nomor 33 Tahun 2025
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Ringkasan
1. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang yang menurut Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan 3. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, yang menurut Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. 4. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan 5. Tahapan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdiri atas: a. permohonan; b. pemeriksaan; c. perbaikan hasil pemeriksaan; d. penetapan; e. penomoran; f. pembubuhan Tanda Tangan Elektronik; dan g. publikasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…